Jamaah: Ust. Mau tanya, di tempat saya ada imam yang posisinya lebih tinggi dari makmum. Hukumnya apa yaa?
Ustadz Wahyudi Abdurrahimi Lc:
Umumnya para ulama memakruhkan posisi imam yang lebih tinggi dari makmum, kcuali karena kebutuhannya demikian ,seperti imam yang sedang mengajari makmum shalat, atau memang tanahnya tidak rata, atau lebih tingginya sekadar sedikit saja. di antara dalil yg dijadikan pijakan adalah hadis berikut:
أَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا أَمَّ الرَّجُلُ الْقَوْمَ فَلَا يَقُمْ فِي مَكَانٍ أَرْفَعَ مِنْ مَقَامِهِمْ» أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ؟، قَالَ عَمَّارٌ: لِذَلِكَ اتَّبَعْتُكَ حِينَ أَخَذْتَ عَلَى يَدَيَّ
Tidakkah anda mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Apabila seseorang mengimami masyarakat, janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari posisi makmum.” atau yang semacam itu? Ammar menjawab: ’Dan karena itu, saya mau mengikutimu ketika engkau menarik tanganku.’ (HR. Abu Daud )
Perhatikan tanggapan Imam Syafii berikut ini:
وَأَخْتَارُ لِلْاِمَامِ الَّذِيْ يَعْلَمُ مِنْ خَلْفِهِ أَنْ يُصَلِّىَ عَلَى الشَّيْءِ الْمُرْتَفِعِ لِيَرَاهُ مِنْ وَرَاءِهِ فَيَقْتَدُوْنَ برِكُوُعِهِ وَسُجُوْدِهِ . وَإِنْ كَانَ الْإِمَامُ قَدْ عَلِمَ النَّاسَ مَرَّةً أَحْبَبْتُ أَنْ يُصَلِّىَ مُسْتَوِيًا مَعَ الْمَأْمُوْمِيْنَ،
Saya memilih agar imam mengajari para makmum
mengenai cara mengerjakan shalat di tempat yang agak tinggi, agar ia dapat
dilihat oleh makmum yang ada di belakangnya, kemudian mereka mengikuti ruku’
dan sujudnya. Apabila imam telah mengajarkan manusia, maka saya menyukai jika
ia mengerjakan shalat pada tempat yang rata bersama para makmum… [Al-Umm].
Menurut Ssayyid Sabiq seperti beliau tulis dalam kitab Fiqhussunnah, bahwa jika meninggikan tempat karena tujuan tertentu, maka hukumnya tidak makruh. Beliau menggunakan hadits berikut:
فَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السّاعديِّ قال : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جَلَسَ عَلَى اْلمِنْبَرِ أَوَّلَ يَوْمٍ وُضِعَ فَكَبَّرَ وَهُوَ عَلَيْهِ ثُمَّ رَكَعَ ثُمَّ نَزَلَ اْلقَهْقَرِى وَسَجَدَ فيِ أَصْلِ الْمِنْبَرِ ثُمَّ عَادَ، فَلَمَّا فَرَغَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فقَالَ : أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوا بِي وَلِتَعَلَّمُوا صَلَاتِي. (رواه أحمد والبخارى ومسلم).
Dari Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi ia berkata: “Aku pernah melihat Nabi SAW duduk
di atas mimbar pada awal hari mimbar itu diletakkan, lalu takbir di atasnya
kemudian ruku’ kemudian turun (dari mimbar) dengan mundur lalu sujud di pangkal
mimbar, lalu mengulanginya sampai selesai, ketika selesai salat beliau
menghadap kepada orang-orang lalu bersabda: Wahai orang-orang! Sesungguhnya
saya melakukan ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari salatku.
(HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).


