Sebagaimana telah kami singgung sebelumnya bahwa ilmu ushul fikih bukan sekadar sebagai metodologi penggalian hukum saja. Ilmu ushul fikih juga berfungsi untuk dijadikan sebagai pisau analisis terhadap gejala sosial dan kemudian meluruskan penyakit sosial tersebut agar sesuai dengan jalur syariat. Ushul fikih juga sebagai kerangka berfikir untuk melihat realitas sosial sehingga dapat ditimbang persesuaian tingkah laku masyarakat tersebut dengan al-Quran dan Sunnah.
Meski peran ilmu ushul fikih sangat fital, sayangnya banyak yang belum menyadari. Di Pesantren, ilmu ushul fikih hanya dikaji secara manual saja. Seorang ustadz memegang kitab dan menerangkan begitu saja apa yang tertulis dalam kitab tersebut. Banyak dari para ustadz itu yang ilmunya hanya sekadar menyampaikan apa yang tertulis dalam kitab, namun tidak dapat mendalami dan menyelami lebih jauh mengenai makna yang terkandung ddi alamnya.
Meski ushul fikih berkait dengan teks dan konteks, para ustadz itu tidak pernah memberikan bekal kepada para santri mengenai sistem pembacaan teks dan konteks perspektif ilmu ushul fikih. Akibatnya siswa sebagai anak didik juga mewarisi sikap ustadz tadi. Ia tahu ushul fikih juga ala kadarnya saja, yaitu metodologi penggalian hukum fikih saja, tidak lebih dari itu.
Sayangnya lagi, ilmu ushul fikih kadang hanya dijadikan sebatas mata pelajaran. Para santri tidak dilatih berijtihad dengan ilmu ushul fikih. Ketika ada masalah, hanya dicukupkan mengkaji persoalan tersebut dengan membuka kitab-kitab kuning. Jika sudah ditemukan, maka berhentilah berijtihad. Jika belum ditemukan, maka akan dicari padanan yang dianggap sesuai lalu dilakukan kiyas. Jadi kiyasnya bukan merujuk kepada nas asli (Quran sunnah), namun kiyas kepada furu atau yang disebut dengan istikhraj. Jadi kiyas furu alal furu.
Semestinya dalam tahap belajar ini, si santri diajari untuk berijtihad sesuai dengan kaidah ushul fikih. Bukan bearti ia langsung berijtihad, namun ini bagian dari proses pembelajaran ijtihad. Santri dilatih untuk menganalisa kejadian sosial. Kemudian masalah sosial tadi ditimbang dengan sumber asal, yaitu al-Quran dan Sunnah. Santri dilatih untuk melihat persoalan umat saat ini, kemudian berijtihad sesuai dengan kaidah ushul. Jika demikian, maka ketajaman santri terhadap persoalan sosial akan semakin baik. Kelak tatkala ia sudah mendalami benar ilmu ushul fikih, dengan mudah ia dapat mendeteksi realitas sosial tadi.
Santri juga akan peka sosial. Insting ushulnya akan bermain dengan sendirinya. Insting ushul ini akan menjadi pendorong dan penggerak dirinya untuk berbuat dan beramal demi mewujudkan peradaban Islam yang ideal. Insting ushulnya akan dipakai untuk membentuk masyarakat utama sesuai yang dicita-citakan oleh umat Islam, yaitu baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Nampaknya persoalan ada di SDM. Banyak ustadz, namun sekadar penyampai materi. Mereka sesungguhnya belum mendalami ilmu ushul secara baik. Di sini yang dibutuhkan adalah “kaderisasi ulama ushul” sehingga ilmu ushul fikih bisa turut bersaing dengan ilmu-ilmu sosial lainnya. Ilmu ushul fikih bisa lebih popular dan dikenal luas di kalangan cendekiawan muslim, bukan sekadar sebagai ilmu pesantren saja. ilmu ushul fikih bisa bermetamorfosis menjadi ilmu sosial keagamaan. Semoga..!!


