Manthûq bihi tidak keluar dari adat kebiasaan. Jika keluar dari adat kebiasaan, tidak dianggap mafhûm.
Contoh:
وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ
Artinya: “Anak-anak istrimu yang berada dalam kamarmu dari istri yang telah kamu campuri”. (QS. Al-Nisâ: 23).
Sudah menjadi adat kebiasaan bahwa anak-anak istri berada di dalam kamar ayah mertuanya. Dengan demikian, keberadaan mereka di kamar ayah mertua bukan sesuatu yang asing lagi. Sifat tadi disebutkan hanya sekadar mengungkapkan adat kebiasaan yang umum terjadi. Dari mafhûm ayat di atas, bukan berarti bahwa kemudian dibolehkan menikahi ibu mertua yang tidak berada di dalam kamarnya, karena manthûq dari ayat di atas memberikan gambaran yang umum terjadi pada anak dari istrinya.
- Konteks manthûq bihi bukan karena jawaban terhadap suatu pertanyaan atau solusi terhadap kondisi tertentu. Dalam hal ini, mafhûm mukhâlafah tidak terpakai.
Contoh sabda Rasulullah Saw. yang memberikan jawaban mengenai hukum zakat bagi kambing gembalaan maka Rasulullah menjawab:
فى الغنم السائمة زكاة
Artinya: “Dalam kambing yang digembalakan (wajib) zakat”.
Manthûq dari redaksi hadits di atas adalah kewajiban zakat atas kambing gembalaan. Namun karena ia adalah jawaban dari pertanyaan seseorang, maka mafhûm mukhâlafah tidak terpakai. Dengan kata lain, kambing yang tidak digembalakanpun tetap ada beban zakat.
- Manthûq bihi disebutkan secara independen. Jika manthûq bihi disebutkan secara dependen (tab’iyah) terhadap sesuatu yang lain, maka mafhûm tidak terpakai.
Contoh:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Artinya: “Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid”. (QS. Al-Baqarah: 187).
Lafazh فِي الْمَسَاجِدِ (di dalam masjid) dari ayat di atas sama sekali tidak memiliki mafhûm. Karena memang seorang yang sedang beri’tikaf diharamkan secara mutlak untuk melakukan hubungan badan. Ikatan tersebut tercantum bukan sebagai bentuk ikatan tertentu, namun sebagai kelanjutan secara dependen (tab’iyah) terhadap ayat sebelumnya.
- Manthûq bihi bukan merupakan bias dari realitas.
Contoh:
لاَّ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin”. (QS. Ali Imran: 28).
Manthûq dari ayat di atas menunjukkan bahwa seorang mukmin tidak boleh mengambil pemimpin dari golongan orang kafir. Jika kita mengambil mafhûm mukhâlafah, maka dapat dipahami bahwa mengambil pimpinan dari orang kafir hukumnya dibolehkan asalkan tidak meninggalkan pemimpin dari orang mukmin. Atau dengan kata lain, mengambil pemimpin dari golongan orang kafir dibolehkan asalkan juga mengangkat pemimpin dari orang mukmin. Yang diharamkan adalah menjadikan orang kafir saja sebagai pemimpin.
Namun pemahaman seperti itu bukanlah yang dimaksudkan dalam mafhûm, karena ikatan مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ (selain orang-orang mukmin) tercantum sebagai bias realitas pada saat itu. Ayat tersebut turun pada suatu kaum dari orang-orang mukmin yang mengambil pemimpin dari orang Yahudi. Sementara mengambil orang kafir sebagai pemimpin hukumnya haram dikarenakan mereka memusuhi orang mukmin.
- Manthûq tidak dimaksudkan sebagai tafkhîm (membesar-benarkan sesuatu) dan ta’kîdu’l hâl (memberikan penguatan terhadap kondisi tertentu).
Contoh sabda Rasulullah saw:
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الأخر أن تحد على ميت فوق ثلاث اٍلا على زوج أربعة أشهر و عشرا
Artinya: “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung kepada mayit lebih dari tiga (hari) terkecuali kepada istrinya (maka ia boleh berkabung) selama empat bulan sepuluh hari”.
Jika kita mengambil mafhûm mukhâlif maka hadits tersebut menjadi: “Akan kami beri pahala bagi mereka yang “tidak” beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung selama lebih dari tiga hari kepada selain istri”. Namun bukan ini yang dimaksudkan nash, karena tidak boleh bagi wanita, siapapun dia untuk berkabung kepada selain suaminya melebihi tiga hari. Maka ikatan iman tersebut sama sekali tidak memiliki mafhûm mukhâlafah. Lafazh disebutkan hanya sekedar untuk membesar-bensarkan sesuatu (tafkhîm), bukan sebagai mukhâlif.
- Manthûq tidak disebutkan dengan tujuan untuk memberikan penilaian terhadap ketidaktahuan orang yang diajak bicara (mukhâtab), bukan pada ketidaktahuan terhadap maskut ‘anhu.
Contoh seseorang sudah mengetahui hukum zakat kambing yang tidak digembalakan. Namun ia tidak mengetahui hukum kambing gembalaan. Kemudian dijawab:
فى الغنم السائمة زكاة
Artinya: “Dalam kambing yang digembalakan (wajib) zakat”.
- Manthûq bihi tidak disebutkan untuk menjawab atas kekawatiran penanya (mukhâtab).
Contoh jawaban atas pertanyaan seseorang yang khawatir untuk mengakhirkan shalat muwassa’: “Meninggalkannya di awal waktu dibolehkan”. Ini bukan berarti bahwa mafhûm mukhâlafahnya adalah tidak diperbolehkannya melaksanakan shalat pada akhir waktu.
- Manthûq tidak dimaksudkan sebagai ta’mîm (berlaku untuk umum), atau makna tidak nampak dalam konteks nash bahwa makna itu yang dimaksud. Jika makna sudah nampak maka tidak ada mafhûm.
Contoh:
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللّهَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”. (QS. Al-Baqarah: 106).
Allah Maha Kuasa atas sesuatu yang tidak ada (ma’dûm) dan mungkin ada. Dan kalimat كُلِّ شَيْءٍ (segala sesuatu) dimaksudkan untuk ta’mîm (belaku umum) bagi sesuatu yang mungkin ada saja, bukan sebagai ikatan terhadap suatu ketetapan hukum secara mutlak.[1]

