border=
 border=

Sosiologi Ilmu Ushul FIkih Untuk Meluruskan Karakter Masyarakat

ruwat

Sebelumnya pernah kami singgung mengenai ilmu ushul fikih yang dapat bermetamorfosis menjadi ilmu sosial keagamaan. Ilmu ushul fikih bukan sekadar metodologi untuk mendeteksi halal haram saja, namun juga dapat menjadi sarana pemecah persoalan umat.

Ada perbedaan mendasar antara ilmu sosiologi yang berkmbang pada umumnya dengan sosiologi ilmu ushul fikih. Ilmu sosiologi biasanya sekadar mengkaji mengenai fenomena sosial dalam suatu masyarakat kemudian disimpulkan mengenai karakter suatu masyarakat tersebut. Sementata itu, kajian sosiologi ilmu ushul fikih tidak sampai di situ saja. Sosiologi ushul fikih, selain mengambil kesimpulan atas karakter suatu maayarakat, juga akan menimbang karakter tadi dengan nilai dan norma yang terkandung dalam kitab suci. Jika adat istiadat dan tradisi yang berlaku dalam suatu masyarakat sudah sesuai dengan al-Quran dan sunnah, maka peran ushul fikih tinggal memberikan dorongan suatu masyarakat tadi untuk berkreasi dan bergerak menata diri untuk mengembangkan peradaban. Ushul fikih tidak akan “memberangus” suatu tradisi terentu selama masih dalam koridor syari. Bahkan tradisi tadi bisa diadopsi untuk dijadikan sebagai hukum poaitif. Dalam kaedah fikih dikatakan “al-addah muhakkamah”, artinya trasiai dapat menjadi timbangan hukum syariat. Ulama ushul bahkan menempatkan trasiai sebagai salah satu sumber hukum fikih. Dalam kaedah lain dikatakan “fatwa dapat berubah seauai dengan rung, waktu, tradisi dan kondisi”.

Namun jika karakter sauatu maayarakat banyak yang melenceng dari nilai dan norma seperti yang tercanntum dalam al-Quran dan sunnah, maka fungsi ushul fikih adalah meluruskan kesalahan prilaku masyarakat tersebut. Tentu tidak mudah untuk segera mengambil kesimpulan mengenai karakter suatu masyarakat. Di sini butuh kajian empiris. Apalagi jika kemudian tradisi tadi akan dimasukkan menjadi hukum positif. Kesalahan dalam mengambil kesimpulan bisa berakibat fatal. Bisa jadi upaya memperbaiki kondisi suatu masyarakat justru kontraproduktif. Niat baik, tapi jutru akan mendapatkan menentangan dan protes kuat dari masyarakat. Kajian empiris juga penting untuk dijadikan sebagai strategi dakwah. Belum tentu suatu yang baik akan diterima masyarakat jika strategi yang digunakan salah. Namun dakwah yang paham dengan karakter masyarakat aksn sangat membatu penerimaan masyarakat atas materi dakwah. Inilah barangkali pengantar sederna terkait dengan sosiologi ushul fikih. Ke depan mudah mudahan dapat dirumuskan sosiologi ilmu ushul fikih yang lebih komperhenaif sehingga dapat berguna tidak hanya bagi para ulama ushul, namun juga para dai dan pemangku kebijakan publik.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *