Dalam sebuah diskusi ada yang menanyakan mengenai istilah sosiologi ilmu ushul fikih, mengapa tidak menggunakan terminologi sosiologi fikih saja?
Ada perbedaan mendasar antara ushul fikih dan fikih. Ilmu ushul fikih bergerak di ranah metodologi, sementara fikih adalah hasil dari metodologi tadi. Ushul fikih biasa digunakan para mujtahid untuk menghasilkan kesimpulan hukum, dan hasil kesimpulan itulah yang dinamakan dengan fikih. Sengaja penulis menggunakan terminologi “sosiologi ushul fikih”, karena ilmu ini bergerak di ranah metodologi, bukan hasil dari metodologi.
Adakah literatur yang bisa dijadikan sebagai rujukan? Untuk literatur yang secara spesifik mengkaji tentang tema ini, nampaknya memang belum ada. Bisa jadi, istilah “Sosiologi Ilmu Ushul Fikih” pertama kali yang memperkenalkan adalah saya sendiri, wallahu a’lam. Hanya secara konsep, banyak literatur yang bisa dijadikan sebagai rujukan, yaitu teori-teori ushul fikih secara umu, terutama yang terkait dengan kajian konteks.
Sosiologi ilmu ushul fikih bisa menjadi ilmu baru hasil dari pengembangan ilmu ushul fikih yang secara spesifik khusus bergerak di ranah sosial. Ia akan menjadi salah satu “anak kandung” dari ilmu ushul fikih.
Apakah ini artinya tidak semua teori dalam ushul fikih bisa ditarik untuk dijadikan sebagai pijakan dasar dalam pembentukan “ilmu baru” ini? Ya, tidak semua teori dalam ushul fikih sesuai untuk dijadikan sebagai landasan teori dalam ilmu ini. Teori-teori yang terkait dengan kajian teks, seperti halnya ilmu semantik (dilaalatul alfaazh), tentu tidak cocok. Ilmu semantik bergerak di ranah teks, sementara sosiologi ilmu ushul fikih bergerak di ranah konteks. Untuk itu, teori-teori yang sesuai adalah teori yang terkait dengan kajian konteks, seperti maqashid syariah dan bahasan al-urf (tradisi) dalam ushul fikih. Teori-teori tadi masih terlalu umum dan belum spesifik mengkaji mengenai realitas sosial suatu masyarakat. Sebagian tema yang terkait dengan kajian sosial dalam ushul fikih juga masih berserakan sehingga perlu pendalaman lagi agar ilmu ini bisa terformulasikan secara sistematis dan aplikatif. Ilmu ini juga terbuka dengan teori-teori ilmu sosial modern, terutama terkait kajian empiriknya. Hanya saja, timbangan syar’inya tetap berada di tangan ilmu ushul fikih.
Bagaimana konsep ijtihad dalam sosiologi ilmu ushul fikih? Secara sederhana dapat dirumuskan sebagai berikut:
Allah
:
:
:
:
Teks <…………….. konteks <…………….. Pembaca (Mujtahid)
Allah menurunkan teks, lantas pembaca (mujtahid) memahami konteks (realita kehidupan manusia), dan dari konteks tersebut dicarikan solusi hukum melalui pembacaan teks. Jadi yang pertama kali dibaca oleh mujtahid adalah konteks atau realita sosial kemasyarakatan. Kesimpulan dari kajian sosial tadi, lantas dikembalikan kepada teks.
Melalui teks ini, mujtahid akan membuat kesimpulan mengenai prilaku sosial suatu masyarakat, apakah sudah sesuai dengan al-Quran dan sunnah Nabi atau tidak? Apakah tradisi suatu masyarakat bisa dijadikan sebagai pedoman untuk diadopsi sebagai hukum positif atau tidak? Bagaimana menyikapi suatu masyarakat yang secara tradisi masih sangat kental, sementara ia bertentangan dengan al-Quran? Strategi apa yang kiranya paling sesuai untuk merubah suatu tradisi agar bisa selaras dengan nilai-nilai al-Quran? Apakah untuk merubah karakter sosial bisa masuk melalui tradisi masyarakat yang berlaku dalam suatu masyarakat? Banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang bisa dikembangkan dengan menggunakan ilmu ini.
Sosiologi ilmu ushul fikih juga penting untuk digunakan sebagai timbangan untuk memilih strategi dakwah kultural. Dengan metodologi yang jelas, akan mempermudah untuk menentukan mengenai persesuaian dakwah kultural dengan teks al-Quran atau sunnah. Jika terjadi kontraversi terkait dengan dakwah kultural, sosiologi ilmu ushul fikih dapat dijadikan sebagai rujukan untuk dijadikan sebagai pedoman metodologi sehingga kepastian hukumnya dapat diketahui secara lebih mudah. Wallahu a’lam

