Artikel ke-11. Masih sambungan kritik atas tulisan Amin Abdullah
Ketiga, fitur keterbukaan (الانفتاحية al-infitahiyyah, openness). Fitur ini berfungsi untuk memperluas jangkauan makna ‘urf (adat kebiasaan). Jika sebelumnya urf dimaksudkan untuk mengakomodasi adat kebiasaan yang berbeda dengan adat kebiasaan arab (titik tekannya hanya pada zaman (waktu) dan makan (tempat), maka urf dalam konteks saat ini titik tekannya lebih pada pandangan dunia dan wawasan keilmuan seorang fakih (نظرية المعرفة nashariyah al ma’rifah yang dimiliki seorang fakih), selain ruang, waktu dan wilayah. (Fikih Kebinekaan: 63)
Dalam paragraf di atas, M. Amin Abdullah secara sharih mengakui keberadaan urf dalam tinjauan hukum Islam. Urf atau adat istiadat dan tradisi yang merupakan bagian dari sikap sosial masyarakat setempat, oleh para ulama ushul dijadikan sebagai pertimbangan dalam menentukan hukum fikih. Urf ini ini kemudian dijadikan sebagai sandara para ulama ushul untuk membentuk beberapa kaedah ushuliyah, di antaranya:
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
Maksudnya, suatu tradisi baik yang telah terpaku di masyarakat dan tidak menyalahi syariat Islam, maka ia bagai sebuah syarat.
العادة محكمة
Maksudnya bahwa tradisi menjadi timbangan hukum.
تغير الفتوى واختلافها بحسب تغير الازمنة والامكنة والاحوال والنيات والعوائد
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat
Anehnya, di ahalam sebelumnya M. Amin Abdullah menuduh bahwa ushul fikih klasik, dalam pembacaan terhadap teks tidak mempertimbangan budaya dan prilaku sosial suatu masyarakat. Ini artinya, M. Amin Abdullah menelan kembali ludah yang sudah ia keluarkan sebelumnya. Hanya berlesang satu halaman saja, pernyataannya sudah bertolak belakang. Perhatikan paragraf sebelumnya sebagai berikut:
Fitur kemenyeluruhan (الكلية : al-kulliyyah, wholeness). Elemen fitur ini ingin membenahi kelemahan ushul fikih klasik yang sering menggunakan pendekatan reduksionis dan atomistik. Pendekatan atomistik terlihat dari sikap mengandalkan hanya pada satu nas untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya tanpa memandang nas-nas lain yang terkait. Solusi yang diterapkan adalah menerapkan prinsip holisme melalui operasionalisasi “tafsir tematik” yang tidak lagi terbatas pada ayat-ayat hukum, melainkan juga melibatkan ayat-ayat al-Quran termasuk ayat-ayat yang terkandung di dalamnya pedoman kehidupan sosial dan budaya, sebagai pertimbangan dalam pemutusan hukum Islam secara komprehensif. (Fikih Kebinekaan: 62-63)
Di sini secara jelas tidak ada konsistensi dari M Amin Abdullah dalam merumuskan usulan yang ia tawarkan. Ini semakin menjadi bukati bahwa M Amin Abadullah sekadar menukil dari pendapat orang lain, tanpa adanya filter dan analisa terlebih dahulu sehingga di antara tulisannya terdapat kontradiksi satu dengan lainnya.


