Artikel ke-12. Masih sambungan kritik atas tulisan Amin Abdullah
Ketiga, fitur keterbukaan (الانفتاحية al-infitahiyyah, openness). Fitur ini berfungsi untuk memperluas jangkauan makna ‘urf (adat kebiasaan). Jika sebelumnya urf dimaksudkan untuk mengakomodasi adat kebiasaan yang berbeda dengan adat kebiasaan arab (titik tekannya hanya pada zaman (waktu) dan makan (tempat), maka urf dalam konteks saat ini titik tekannya lebih pada pandangan dunia dan wawasan keilmuan seorang fakih (نظرية المعرفة nashariyah al ma’rifah yang dimiliki seorang fakih), selain ruang, waktu dan wilayah. Akan tetapi, “padangan dunia” seorang fakih (ahli agama), haruslah “kompeten” yaitu di bangun di atas basis fondasi “ilmiah”. Setidaknya ada dua implikasi dari reformasi ini dalam cara pandang terhadap hukum Islam, yaitu mengurangi literalisme dalam hukum Islam yang akhir-akhir ini kembali marak; serta ‘membuka’ sistem hukum Islam terhadap kemajuan dalam ilmu-ilmu alam, sosial dan budaya. Selain itu, hukum Islam juga dapat melakukan pembaruan diri melalui sikap keterbukaannya terhadap keilmuan lain, yang akan ikut membentuk ‘pandagan dunia seorang fakih yang kompeten’, termasuk di dalamnya adalah keterbukaan para ahli agama, para ahli fikih, terhadap masukan-masukan dari ilmu-ilmu sosil dan filsafat (critical philosophy). (fikih kebinekaan: 63)
Terkait relasi antara urf dengan pengetahuan. Pernyataan menyeutan bahwa “urf dalam konteks saat ini titik tekannya lebih pada pandangan dunia dan wawasan keilmuan seorang fakih (نظرية المعرفة nashariyah al ma’rifah yang dimiliki seorang fakih), selain ruang, waktu dan wilayah.
Jika kita membuka lembaran kitab turas, kita akan menemukan bahwa urf yang dimaksudkan para ulama memang terkait dengan budaya tempatan yang terbatas pada ruang dan waktu. Urf ini nantinya akan ditimbang akankah ada kekesuaian dengan nilai dan norma yang terdapat dalam syariah Islam atau tidak. Jika dianggap tidak ada masalah, maka urf ini dapat dijadikans ebagai hukum positif. Namun jika bertentangan, maka urf ini akan tertolak.
Mengapa ulama dulu tidak memasukkan pengetahuan ke dalam urf? Tentu saja tidak. Pengetahuan itu segala sesuatu yang ada dalam otak manusia. Ia sama sekali tidak ada hubungannya dengan tradisi yang berkembang dalam suatu masyarakat.
Apakah ini artinya ulama kita terdahulu mengabaikan pengetahuan? Tentu saja tidak. Ulama terdahulu memasukkan pengetahuan ini ke dalam syarat para mujtahid atau mufti. Artinya bawa seorang mujtahid, harus mempunyai pengetahuan terkait dengan teks baik dari al-Quran namun sunnah nabi. Selain itu, mujtahid jgua harus mengetahui berbagai cabang ilmu pengetahuan yang berkembang di zaannya. Seorang fakih harus paham terhadap sosiokultural, termasuk di antaranya psikologi masyarakat tempatan.
Perhatikan perktaan Ali bin Sulthan Muhammad Al-Mula Al-Harawi Al-Qari (W. 1014 H)
(Syarat seorang mujtahid) tidak hanya sekadar hafal riwayat hadis dan pakar hadis saja, namun ia harus paham terhadap isi hadis. Jadi ia harus hafal dan juga paham atas apa yang ia sampaikan. Ia juga harus peka terhadap tradisi yang berkembang di masyarakat, karena banyak hukum yang dihasilkan dari tradisi khususnya dalam masalah kiyas. (Syammul Awaridh fi Zhammi Ar-Rawafidh, vol. 1, hal 117)
Pemisahan antara urf dengan pengetahuan seorang fakih serasa lebih sesuai dibandingkan dengan mencampuradukkan antara ruf dengan pengetahuan. Jika keduanya digabungkan, justru akan menimbulkan banyak kerancuan.
Sederhananya begini, sejak kapankah ilmu pengetahuan masuk dalam tradisi dan adat istiadat? Apakah di dunia ini ada yang memasukkan pengetahuan sebagai bagian dari tradisi dan adat istiadat? Kerancuan makin kentara tatkala kita kembali kepada makna adat dan tradisi ini:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya/bu·da·ya/ n 1 pikiran; akal budi: hasil –; 2 adat istiadat: menyelidiki bahasa dan –; 3 sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju): jiwa yang –; 4 cak sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah.
Kesimpulannya adalah bahwa pemisahan antara urf dan wawasan keilmuan seorang fakih telah diakomodir oleh ulama klasik. Ia bukan ide baru seperti yang diusulkan oleh Amin Abdullah. Bahkan ulama klasik jauh lebih teliti dengan memisahkan antara unsur pengetahuan dengan urf. Pengetahuan terkait dengan apa yang ada dalam otak manusia, dengan demikian ia masuk dalam tataran syarat seorang mujtahid. Sementara itu, urf tetap dibatasi dengan kebiasaan suatu masyarakat yang terikat dengan ruang waktu. Penggabungan urf dan wawasan keilmuan hanya akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan metode pemikiran. Kita akan dibuat bingung mana adat kebiasaan dan mana pengetahuan seorang fakih. Wallahu A’lam


