
sebelumnya telah kita bahas mengenai dafinisi ilmu maqashid. Terkait hal ini bias dirujuk artikel sebelumnya bertajuk, “Ini Lhoo Makna Maqashid Syariah”. Di sini kami akan sedikit menyinggung mengenai lafal dari maqashid yang umum digunakan oleh para ulama ushul.
Para ulama ushul mutaqaddimin umumnya tidak menggunakan satu lafal untuk memaknai maqashid syariah. Lafal yang digunakan berfariasi dan bermacam-macam sesuai dengan apa yang ada dalam abstraksi para ulama, namun makna dan spirit yang diinginkan sama, yaitu ilmu maqashid syariah.
Perbedaan lafal ini sangat lumrah, karena waktu itu ilmu maqashid masih menjadi bahasan yang tercecer dalam ilmu ushul fikih. Belum ada rumusan komperhensif terkait tema ini, apalagi menjadi ilmu yang independen, tentu masih jauh. Ilmu maqashid baru sekadar sebagai benih yang tumbuh dan belum membentuk suatu pohon utuh. Meski demikian, para ulama kita tetap memberikan kajian mendalam, meski tidak spesifik.
Barangkali Imam Haramain ( 478 H. bertepatan dengan 20 Agustus 1085 M) yang mulai jelas mengkaji dan memberikan gambaran secara utuh terkait ilmu maqashid ini. Bahkan beliau telah membagi maqashid menajdi tiga, dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Kemudian istilah ilmu maqashid dipopulerkan lagi oleh muridnya, Imam Ghazali ( 1111 / 14 Jumadil Akhir 505 H) dalam kitab al-Mustasfa.
Para ulama-ulama mutaakhirin setelah mereka baru ramai-ramai memberikan kajian terkait ilmu ini secara lebih mandala, seperti yang dilakukan oleh Imam Syathibi (w.790 H/1388 M) dalam kitab muwafaqatnya. Buku ini sangat lengkap dan komperhensif mengkaji tentang ilmu maqashid. Bahkan banyak orang yang memberikan julukan kepada beliau sebagai pendiri ilmu maqashid.
Selain Syathibi, sesungguhnya ada ulama lain yang juga banyak konsen ke maqashid, yaitu Ibnu Taimiyah (wafat:(1328 M / 728 H) dan muridnya Ibnul Qayyim ( 23 September 1350 M / 751 Hijriyah). Ibnu Taimiyah memang tidak mempunyai buku sendiri terkait ilmu maqashid ini, namun dalam banyak karyanya sering menyinggung bahasan maqashid syariah, seperti dalam fatawa beliau. Sementara itu, muridnya Ibnul Qayyim memnulis buku I’lamul Muwaqqiin yang sangat spesifik mengkaji ilmu maqashid.
Setelah itu agak fakum. Baru kemudian muncul Imam Ibnu Asyur dari Tunisia di era kontemporer (wafat: 1973) Sejak itu, kajian ilmu maqashid sangat berkembang hingga saat ini. Ulama kontemporer sendiri masih berselisih pendapat terkait ilmu maqashid ini, apakah ia menjadi ilmu yang independen ataukah masih bagian dari ilmu ushul fikih. Dengan demikian, bahasannya masih terikat dengan bahsan ushul fikih secara umum?
Dr. Amru Wardani, salah seorang ulama azhar merupakan salah satu ulama yang berpendapat bahwa ilmu maqashid tidak bias dipisahkan dari ilmu ushul fikih. Ia sekadar manhaj ijtihad yang masih memungkinkan adanya tinjauan.
Berbeda dengan beliau, ulama Maroko seperti Ahmad Raisuni yang lebih melihat bahwa ilmu maqashid merupakan ilmu yang independen. Kajian maqashidi dapat berdiri sendiri lepas dari ilmu maqashid. Beliau banyak sekali menulis buku terkait ilmu maqashid ini dan mempunyai kajian yang cukup luas, di antarnya adalah kuliyatusyarih.
Saya sendiri memandang bahwa ilmu ushul fikih terdiri dari dua bagian, yaitu terkait dengan kedah fiqhiyyah lughawiyyah, atau biasa disebut dengan ilmu semantic, dan ilmu maqashid syariah. Ijtihad semantic dan ijtihad maqashidi merupakan dua mata uang yang tidak bias dipisahkan. Itjihad semantic bergerak dalam tataran teks, sementara ijtihad maqashidi bergerak dalam ranah konteks. Dalam system penerapan, harus terjadi perimbangan. Tidak bias satu sama lain saling menegasikan. Terlalu semantic saja bisa literal, sementara terlalu jauh pada ilmu maqashid tanpa melihat pada standar yang jelas, dapat terjatuh kepada paham liberal. Jadi posisi kita berada di tengah-tengah dan moderat.
=======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

