Wednesday, April 24, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Sarana Mengetahui Ilmu Maqashid; Paham Dengan Konteks Bahasa

Pertimbangan-Sebelum-Minta-Cerai (1)

 

Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai urgensi bahasa Arab sebagai salah satu sarana untuk menggali maqashid syariah. Di sini, masih akan kita lanjutkan terkait urgensi bahasa Arab tersebut sehingga kita bias menguak tujuan diturunkanya hokum syariah.

 

Pengetahuan terkait dengan struktur bahasa Arab atau penguasaan bahasa secara leksikal saja tidak cukup untuk mengetahui mengenai makna yang terkandung dalam kitab suci. Banyak kata-kata yang secara bahasa mempunyai makna tertentu, namun oleh masyarakat Arab dialihkan kepada makna lain. Ia menjadi sebuah istilah tertentu dalam ruang lingkup tradisi tertentu. Di sini, tradisi mempengaruhi atas makna suatu bahasa.

 

Kenyataan seperti ini juga berlaku dalam al-Quran. Artinya, kita harus bias menangkap makna bahasa tatkala al-Quran itu diturunkan, bukan dengan melihat makna bahasa Arab ketika digunakan saat ini. Mengapa demikian? Karena bahasa mengalami sejarah panjang yang terkadang terjadi perubahan makna. Banyak lafal yang sama yang waktu itu mempunyai makna tertentu, namun saat ini dengan lafal yang sama mempunyai pergeseran makna dan berubah menjadi makna lain yang berbeda. Faktor sejarah dan kondisi sosiao masa lalu, berbeda dengan kondisi social saat ini. Jika tidak hati-hati dan sekadar memahami bahasa Arab dengan konteks sekarang saja, bisa saja akan salah dalam memahami teks al-Quran.

 

Contoh dalam al-Quran adalah firman Allah berikut:

كتب عليكم الصيام

Artinya: Telah diwajibkan atas kalian untuk berpuasa (ramadhan).

 

Perhatikan ayat tersebut. Awal ayat menggunakan kata كتب  yang artinya secara bahasa adalah telah dituliskan. Jika kita sekadar hanya paham bahasa Arab saja tanpa paham mengenai penggunaan bahasa tersebut di masa al-Quran turun, kemungkinan besar kita akan mengartikan dengan “telah dituliskan”. Jika kemudian dimaknai dengan “telah dituliskan”, timbul pertanyaan, ditulis di mana? Mungkin akan ada yang menjawab di lauhil mahfuz. Artinya, puasa telah dituliskan di lauhil mahfuz. Ini sama sekali tidak ada korelasinya dengan kewajiban ibadah puasa. Ayat al-Quran tadi sekadar sebagai jumlah khabariyah yang memberikan informasi mengenai puasa yang telah dituliskanitu, tidak lebih dari itu.

 

Tentu ini akan berakibat sangat fatal. Puasa bukan menjadi sebuah kewajiban. Puasa sekadar sebuah cerita saja. Lantas dari mana kita mengentahui bahwa puasa adalah kewajiban? Dengan melihat penggunaan lafal tersebut saat al-Quran diturunkan. Lafal كتب  dalam masyarakat Arab waktu itu, ternyata tidak hanya mengandung makna “ditulis”, namun juga punya makna lain, ayitu “diharuskan”.

 

Pengetahuan atas penggunaan bahasa Arab saat al-Quran diturunkan menjadi salah satu pintu masuk untuk membuka tabir maqashid syariat. Dengan pendalaman atas penggunaan kata-kata tersebut sesuai konteks zaman dulu, kita akan bisa menyingkap mengenai kandungan hokum syariat. Sejarah bahasa dan sosiokultural penggunaan bahasa al-Quran dalam suatu masyarakat tertentu dan di masa tertentu, dapat membuka mengenai makna dimaksud. Dari sini kemudian bisa ditarik mengenai tujuan dasar ayat tersebut diturunkan.

 

Contoh lain ayat berikut ini:
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَراً مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوراً وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya: Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. ( QS. Al-Mujadalah 58 : 2)

 

Apakah yang dimaksudkan dengan lafal يُظَاهِرُونَ  di ayat tersebut? Jika sekadar melihat dari struktur bahasa Arab atau memahami bahasa secara leksikal, kita akan salah paham. يُظَاهِرُونَ secara leksikan bearti menampakkan sesuatu. Dari sini ada kalimat مظاهرات  yang artinya adalah melakukan demonstrasi, karena demi bearti keluarnya masa ke ruang publik.

 

يُظَاهِرُونَ   di ayat tersebut, ternyata maksudnya adalah zhihar. Apa itu zhihar? Zhihar adalah seorang suami yang berkata kepada istrinya:

انت علي كظهر أمي

Kamu itu seperti punggung ibuku

 

Apa maksudnya? Dulu zaman jahiliyah di kala Quran diturunkan, terkadang orang mentalak istrinya dengan menggunakan bahasa kiyasan. Di antara bahasa kiyasan yang dipakai itu adalah dengan melakukan zhihar. Ungkapannya seperti di atas. Lalu datang Islam, dan “meringankan” kondisi umat sehingga zhihar tidak lagi dianggap talak. Namun suami harus membayar kafarat.

 

Jika kita pergi ke masyarakat Arab saat ini, zhihar hamper-hampir sudah tidak digunakan lagi. Apalagi orang Arab bicaranya sudah menggunakan bahasa pasaran yang jauh berbeda dengan bahasa ketika al-Quran diturunkan. Maka hokum zhihar ini seperti sirna dan tidak berlaku lagi. Kecuali jika ada suami yang berbicara dengan kalimat di atas dengan maksud talak, dan ucapannya tersebut juga dipaami istri persis saat Quran turun. Maka hokum zhihar bisa berlaku kembali.

 

Kondisi seperti ini tentu tidak ada di masyarakat selain Arab. Oleh karenanya, zhihar juga hampir tidak mungkin terjadi di masyarakat selain arab. Ia tidak bisa dikiyaskan dengan ungkapan lain, seperti “Kamu seperti punggung ibuku”. Ia sangat bias dengan budaya bahasa yang digunakan oleh masyarakat Arab waktu itu.  Jadi, jika ada suami panggil istrinya dengan umi, bunda, ibu dan lain sebagainya, ia bukan ungkapan zhihar. Ia punya maksud tertentu dan dipahami oleh masyarakat tempatan dengan makna tertentu. Pastinya, makna yang dimaksudkan bukanlah talak.

 

====================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

thirteen − 6 =

*