border=
 border=

Pembagian Wali Nikah

Nikah_Masal_2011_1 Wali nikah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

Pertama: ijbâriyyah yaitu wali sebenarnya, seperti ayahnya atau kakeknya.

Kedua: ikhtiyâriyyah yaitu wali yang bukan sebenarnya, namun dapat dijadikan sebagai wali dengan faktor tertentu, seperti perwakilan dari selain ayah dan kakek.[1]

 



[1]                      Dr. Fathiyah Mahmud al-Hanafi, Op. Cit., hal. 141

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *