border=
 border=

Pelanggaran Adh-Dharuriyatul Khamsah; Studi Kasus Ahok

dfsag

 

Beberapa waktu lalu, beredar video gubernur Jakarta , Ahok  yang membuat pernyataan kontraversi. Pernyataannya sarat dengan nada profokatif dan berbau sara. Ia menyarankan agar umat Islam tidak terprofokasi dan dibodohi dengan surat al-Maidah ayat 51. Akibatnya terjadi kegaduhan di republik inil.

 

Berikut kami sampaikan pernyataan Ahok yang sangat kontraversi itu:

“Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, ‘ah… nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar’, Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, ‘karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu ya. Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja,”.

 

Tentu saja umat Islam tersinggung. Nada bicaranya yang ceplas-ceplos sangat merendahkan al-Quran. Di dunia ini, penganut agama manapun, jika ayat suci dihina dan direndahkan akan tersinggung. Hanya mereka yang Islam KTP saja, yang menganggap persoalan ini biasa-biasa saja.

 

Agama adalah hak setiap manusia. Ia tidak boleh dihina dan direndahkan. Agama menjadi urusan yang sangat substansial, karena ia menyangkut kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Melecehkan agama, akan berdampak sangat fatal bagi kehidupan bermasyarakat, karena akan mengganggu hubungan antar sesama manusia. Pelecehan terhadap agama, bukan sekadar menimbulkan kegaduhan, namun dapat memicu pertumpahan darah dan perang berkepanjangan.

 

Dalam Islam, agama harus dijaga. Ia bagian dari adh-dharuriyatul khamsah. Siapapun tidak boleh menghina dan merendahkan agama lain. Sewaktu di Mekkah, ketika orang-orang musyrik menghina Islam, Allah melarang umat untuk ikut menghina sesembahan mereka.

 وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. (QS. Al-An’am: 101)

Allah memerintahkan umat Islam untuk berdakwah secara santun:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖوَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚإِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖوَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. An-Nahl: 121)

 

Fenomena Ahok yang membuat kisruh dan gaduh di masyarakat, sudah lama dikaji oleh para ulama ushul.  Agama masuk dalam dharuriyatul khamsah yang menurut Abdul Karim Zaidan suatu perkara yang dapat menimbulkan kestabilan kehidupan umat manusia. Jika ia tidak terwujud, maka akan terjadi kekacauan dan ketidakstabilan dalam masyarakat. Manusia akan mengalami kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat. Dharuriyat mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Lima poin tadi menjadi perhatian serius hukum syariat.

 

Imam Ghazali dalam kitab al-Mustasfa menyatakan bahwa hukum syariat mempunyai tujuan tertentu yaitu menyangkut perlindungan atas lima hal berupa melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.  Lima poin tadi menjadi landasan terpenting ilmu maqashid dan disebut dengan istilah ad-dharuriyat al-khamsah. Menurutnya bahwa lima poin tadi merupakan urutan maslahat yang paling penting.

 

Jadi, jangan coba-coba menghina suatu agama apapun, karena ia akan berdampak serius bagi kestabilan suatu tatanan masyarakat. Wallahu a’lam

 
================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *