border=
 border=

Adh-Dharuriyat al-Khamsah Dan Maslahat Manusia

images

 

Sebelumnya telah kami sampaikan terkait pembagian maslahat yang dibagi menjadi tiga, yaitu dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Tiga bagian maslahat tadi, menjadi pilar utama dalam kajian ilmu maqashid. Secara umum terdapat kesepakatan di antara para ulama mengenai  pembagian maslahat dalam ilmu maqashid. Perbedaan hanya terletak pada urutan-urutan di bagian dharuriyat atau usulan tambahan atas dharuriyat yang lima sehingga mencakup hal-hal lain seperti lingkungan.

 

Berikut ini kami nukilkan mengenai pandangan ulama tentang dharuriatul khamsah untuk melihat titik temu di antara mereka. Menurut Imam Ibnu Asyur, salah seorang ulama kontemporer pakar ilmu maqashid mengatakan bahwa dharuriyat adalah suatu kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh umat Islam baik dari skala personal atau umat secara keseluruhan. Jika bagian dari dharuriyat tidak ada, maka akan terjadi ketimpangan dan kerusakan dalam kehidupan umat manusia.

 

Imam Ghazali dalam kitab al-Mustasfa menyatakan bahwa hukum syariat mempunyai tujuan tertentu yaitu menyangkut perlindungan atas lima hal berupa melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.  Lima poin tadi menjadi landasan terpenting ilmu maqashid dan disebut dengan istilah ad-dharuriyat al-khamsah. Menurutnya bahwa lima poin tadi merupakan urutan maslahat yang paling penting.

 

Menurut Abdul Karim Zaidan dalam kitab al-Wajiz fi Ushulil Fiqh bahwa yang dimaksudkan dengan dharuriyat adalah suatu perkara yang dapat menimbulkan kestabilan kehidupan umat manusia. Jika ia tidak terwujud, maka akan terjadi kekacauan dan ketidakstabilan dalam masyarakat. Manusia akan mengalami kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat. Dharuriyat mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Lima poin tadi menjadi perhatian serius hukum syariat.

 

Menurut Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitab ushul fikihnya bahwa dharuriyat terkait dengan kehidupan agama dan dunia bagi umat manusia. Jika ia timpang, maka secara otomatis akan terjadi ketimpangan dalam kehidupan dunia mereka dan banyak terjadi kerusakan di dunia. Selain itu, dengan ketimpangan itu manusia akan merasakan adzab Allah kelak di akhirat. Adh-dharuriyat al-khamsah adalah melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Ia menjadi maslahat paling kuat.

 

Menurut Imam Syathini dalam kitab al-Muwafaqar bahwa semua umat manusia dan seluruh agama telah sepakat mengenai tujuan dari hukum syariat yaitu untuk melindungi dharuriat yang lima yang mencakup perlindungan atas agama, jiwa, keturunan, harta dan akal.

 

Menurut Dr. Yusuf Badawi bahwa  dharuriyat adalah kebutuhan primer bagi manusia untuk jaminan kehidupan dia di dunia dan akhirat. Jika ia dilalaikan, maka akan berakibat pada kesengsaraan kehidupan manusia baik ketika masih di dunia maupun di akhirat.

 

Jika kita melihat berbagai pendapat para ulama tersebut, kita akan menemukan bahwa satu sama lain mempunyai pengertian yang sama.  Mereka semua sepakat bahwa dharuriyat yang lima ini harus dijaga dan dilindungi. Semua sepakat bahwa jika ada ketimpangan dari lima hal tadi, akan berimplikasi negatif terhadap eksistensi kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

 

================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *