Sebelumnya telah kami sampaikan terkait maslahat. Ada sesuatu yang harus digarisbawahi bahwa maslahat yang ada dalam rumusan ilmu maqashid adalah maslahat yang sesuai dengan nilai maqashid syariah. Artinya tidak semua perbuatan yang mengandung maslahat, diakui oleh syariat. Maslahat mempunyai rambu-rambu yang pasti, yaitu harus sesuai dengan rel yang telah diletakkan oleh syariah.
Alasannya adalah karena jika timbangan maslahat diberikan mutlak kepada manusia, yang muncul adalah kerancuan. Setiap manusia mempunyai nilai dan standar maslahat masing-masing. Menurut seseorang suatu perbuatan bernilai manfaat, namun bagi orang lain bernilai mafsadat. Selain itu, manusia cenderung mempunyai hawa nafsu sehingga apapun yang membawa manfaat bagi dirinya, maka menjadi haknya untuk melakukan perbuatan tersebut. Apalagi ada anggapan bahwa timbangan kebaikan adalah individu itu sendiri. jadi tiap orang mempunyai otoritas mutlak untuk menentukan kebaikan sesuai yang dia inginkan. Lalu ia berhak untuk melakukan perbuatan tersebut selama tidak memberikan efek negative atau mengganggu orang lain. Jadi, yang menjadi poros dari suatu kebenaran mutlak adalah individu setiap manusia. Kebenaran sifatnya relative bergantung kepada tiap individu. Ini adalah paham eksistensialis yang sangat nyata.
Sayangnya, pemikiran yang didengungkan oleh Jean-Paul Sartre, ini sudah menjadi budaya di negeri ini. Manusia merasa bebas melakukan apapun asal tidak menganggu hak orang lain. manusia pun berhak untuk mencintai sesam jenisnya, laki-=laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Mereka yang menentang terhadap prilaku ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Jadi sikap mereka ini menjadikan manusia bebas sebebas-besasnya untuk melakukan apapun tanpa ada ikatan moral sama sekali. Manusia menyebah kebebasan dan dirinya sendiri.
Bagi ilmu maqashid, manusia tidak mempunyai kebebasan mutlak. Bahkan meski suatu perbuatan dianggap mengandung manfaat bagi dirinya sendiri dan tidak melanggar hak orang lain, namun jika tidak sesuai dengan tuntunan syariat, perbuatan tadi tetap dilarang. Maqashid syariah tidak mentuhankan kebebasan dan sikap individualism. Maqashid syariat melihat manusia dari semua sisi, dengan tujuan untuk menjunjung tinggi nilai manusia itu sendiri. Jadi, maslahat pun harus sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh syariat.
Dalam ilmu maqashid, lafal tahuid menjadi pondasi yang tidak dapat ditawar-tawat. Tauid murni hanya mentuhankan Allah dan tunduk terhadap segala aturan yang berlaku bagi umat manusia. Semua prilaku manusia, harus tunduk dan patuh terhadap aturan syariat. Manusia tidak boleh diperbudak dan menjadi hamba vagi manusia yang lain, bahkan tidak pula menjadi budak bagi dirinya sendiri.
Belum tentu suatu perbuatan yang dianggap mengandung manfaat bagi dirinya serta tidak mengganggu orang lain dibolehkan oleh syariat. Minum khamamar, narkoba, bersikap boros dan perbuatan semisalnya yang menurut sebagian manusia dianggap manfaat dan bagian dari kebebasan individu, namun terlarang oleh syariat. Demikian juga dengan LBGT yang sedang marak di negeri ini. Meski itu bagian dari kebebasan individu, namun karena syariat melarangnya, maka ia menjadi perbuatan haram yang tidak boleh untuk dilakukan.
Maqashid tidak sekadar melihat dari sisi maslahat dan kebebasan semu. Maqashid melihat suatu maslahat secara universal dan komperhensif. Manusia tidak diperkenankan minum khamar, meski ia minum sendirian di rumahnya dan tidak mengganggu hak orang lain, bukan bearti syariat mengekang kebebasannya, tapi karena syariat melihat bahwa khamar mengandung bahaya paten yang dapat merusak akal dan tubuh manusia. Demikian juga LBGT yang sesungguhnya menentang kudrat manusia di muka buni ini. Tuga manusi sebagai wakil tuhan yang bertujuan untuk membangun peradaban bisa sirna karena sifat amoral tersebut.
Mendapatkan manfaat atas suatu perbuatan, tidak serta merta menajdi justifikasi bahwa suatu perbuatan tersebut dibolehkan, meski dalam kondisi normal suatu perbuatan sifatnya mubah belaka. Daging kambing adalah makanan yang halal dan boleh dikonsumsi oleh siapapun juga. Namun tidak demikian bagi mereka yang terkena darah tinggi. Jika dokter mengatakan bahwa ia dilarang memakan daging kambing karena akan berimplikasi negative terhadap kesehatan dan nyawanya, maka daging kambing yang halal tadi menjadi haram bagi dirinya
.
Sebaliknya banyak perbuatan yang sekilas mengandung mudarat bagi manusia. Melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa, berzakat, berbuat bagi bagi orang lain, tidak minum khamar, tidak berzina, tidak main judi adalah sederet perbuatan yang lainnya, dianggap mengandung mudarat. Ia dianggap sebagai deretan aturan yang sangat mengikat eksistensi manusia di muka bumi. Namun sesungguhnya ia demi maslahat manusia. Di sini nampak sekali bahwa maqashid justru membela manusia dan menunjukkan mengenai kasih sayang Allah Yang Maha Luas. Syariat menginginkan kebahagiaan bagi manusia di dunia dan akhirat.
Sepintas memang seakan syariat terlalu jauh ikut campur terhadap urusan manusia. Namun jika kita mau melihat secara lebih obyektif, sesungguhnya aturan syariat tadi bukan bertujuan untuk kepentingan Tuhan. Allah adalah Dzat Yang Maha Kaya dan tidak membutuhkan apapun dari hamba. Bahkan Allah tidak membutuhkan ibadah hamba. Aturan Tuhan bagi umat manusia, sesungguhnya demi kemaslahatan manusia itu sendiri.
Ringkasnya terkait dengan berbagai nilai atas suatu maslahat, harus dikembalikan kepada syariat. Manusia tidak mempunyai wewenang untuk menilai maslahat sesuai dengan timbangannya. Kebebasan individu yang selama ini didengungkan di Barat, kenyataannya justru merusak moral manusia. Sikap individualism dan egoisme justru membawa manusia ke jurang kehancuran. Wallahu a’lam


