Kaedah “Al-Umuru Bi Maqashidiha” berarti bahwa penilaian terhadap tindakan dan perbuatan tergantung pada niat dan tujuan di baliknya, bukan hanya pada bentuk luarnya. Kaedah ini diambil dari hadits Nabi ﷺ:
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (Muttafaq ‘Alaih).
Penerapan Kaedah Ini:
Dalam Ibadah:
Orang yang berniat shalat sunnah tidak akan mendapatkan pahala shalat fardhu, karena amal tergantung pada niatnya.
Puasa yang dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah akan mendapatkan pahala, sedangkan puasa karena riya tidak akan diterima.
Dalam Muamalah (Transaksi):
Jual beli ‘inah (transaksi yang bertujuan menghindari riba dengan cara terselubung) hukumnya batal, karena tujuannya dilarang.
Pernikahan yang diniatkan hanya untuk sementara (tanpa memberi tahu pasangan) tidak dibolehkan, meskipun akadnya sah secara lahiriah.
Dalam Hukum Pidana:
Pembunuhan yang terjadi karena ketidaksengajaan memiliki hukum yang berbeda dengan pembunuhan yang disengaja, karena niat menentukan jenis kejahatan dan hukumannya.
Kesimpulan Kaedah:
Tujuan dan niat merupakan dasar dalam menentukan hukum suatu perbuatan. Jika niatnya baik, maka perbuatannya dianggap sah dan diterima. Sebaliknya, jika niatnya buruk atau dilarang, maka perbuatan tersebut bisa batal atau haram, meskipun tampak sah secara lahiriah.
…؟……
Ponpes Al-Muflihun memberikan kesempatan bagi Anda untuk berzakat, berwakaf dan berinfak untuk pembangunan ruang kelas baru santri. Kirimkan dana anda melalui LazizMu KLL Ponpes Al Muflihun:
Kirim ke LazisMu KL Ponpes Al-Muflihun
No Rek:
BSI: 7890090073


