Madzhab Hanafi Dalam membagi dilâlah al-nash dalam qath’iyyah dan zhanniyyah. Para ulama mutakallimûn, seperti imam Haramain dan al-Amidi juga membagi mafhûm muwâfaqah dalam qath’iyyah dan zhanniyyah.
- Dilâlah al-nash atau mafhûm muwâfaqah dianggap qath’iy, jika lafazh memiliki illah makna, dan makna tadi lebih sesuai dengan ketetapan hukum dalam maskût ‘anhu dibandingkan dengan manthûq bihi, keduanya sama-sama qath’iy.
- Dilâlah al-nash atau mafhûm muwâfaqah dianggap qath’iy, jika lafazh memiliki illat makna, dan makna tadi lebih sesuai dengan ketetapan hukum dalam maskût ‘anhu, salah satu dari keduanya atau kedua-duanya zhanniy.
Imam Haramain menganggap bahwa bagian pertama disebut al-nash dan bagian kedua disebut al-zhâhir.
Contoh qath’iy:
فَلاَ تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تَنْهَر
Artinya: “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka”. (QS. Al-Isra: 23).
Ayat di atas dianggap qath’iy karena maksud larangan langsung dapat diketahui dari konteks ayat, yaitu larangan menyakiti hati orang tua. Karena celaan dan pukulan lebih menyakitkan, tentu hal itu lebih dilarang oleh syariat. Ketetapan hukum seperti ini sudah menjadi kesepakatan ulama dari berbagai mazhab.
Contoh zhanniy:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. Al-Nisa: 93).
Ayat di atas menunjukkan bahwa orang yang sengaja membunuh wajib melakukan kafarat. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat, apakah kafarat tersebut merupakan tuntutan atas pembunuhan, ataukah tuntutan atas keteledorannya sehingga mengakibatkan pada pembunuhan seseorang?. Perbedaan muncul dari perbedaan pemahaman ulama, terutama dengan keberadaan hadits Nabi yang berbunyi:
رفع عن أمتى (اٍثم) الخطأ و النسيان وما استكره عليه
Artinya: Telah diangkat (dihapuskan) dosa umatku dari kesalahan, lupa dan perbuatan yang dipaksa.
Syafi’iyah menganggap bahwa pembunuh secara tidak sengaja harus kafarat, sementara Hanafiyah menganggap bahwa ia tidak wajib kafarat. Persoalan juga muncul dari perbedaan pandangan mereka, apakah makna hukuman merupakan makna yang ghalib ataukah ibadah. Bagi Syafi’iyah, makna hukuman lebih ghalib, berbeda dengan Hanafiyah yang menganggap bahwa makna ibadah dalam ayat di atas lebih ghalib.
Perbedaan pandangan zhanniyât dalam mafhûm muwâfaqah tentu juga berimplikasi dalam ketetapan hukum pada masalah furu’iyah. Maka tidak heran jika kemudian bermunculan berbagai ketetapan hukum yang bervariasi. [1]

