Mafhûm mukhâlafah adalah menetapkan hukum yang tidak tertera dalam nash, kebalikan dari ketetapan hukum sebagaimana yang tertera dalam nash.[1] Atau, dilâlah mafhûm mukhâlafah adalah memberikan ketetapan hukum yang bertolak belakang dari ketetapan hukum pada manthûq nash, lantaran tidak adanya suatu ikatan (qayat) yang membatasi penerapan ketetapan hukum tersebut. Dengan demikian, satu nash sekaligus dapat menunjukkan dua ketetapan hukum, yaitu hukum yang langsung ditunjukkan oleh ucapan nash (manthuq), dan ketetapan hukum yang dapat dipahami dari kebalikan ketetapan hukum pada ucapan (manthûq) nash.
Maksudnya adalah bahwa ketetapan hukum pada ungkapan kalimat dalam nash (manthûq) yang memiliki ikatan tertentu, baik ikatan tersebut berupa sifat, syarat, tujuan (ghâyah), ataupun hitungan (‘adad), maka secara mafhûm mukhâlafah, nash juga memberikan ketetapan lain kebalikan dari ketetapan pada manthûq nash.[2]
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa ungkapan dalam nash, jika suatu ketetapan hukum mendapat ikatan tertentu maka ungkapan tersebut dapat diambil dua ketetapan hukum:
- Hukum manthûq yang diikat dengan makna tertentu.
- Hukum mafhûm, kebalikan dari hukum pada manthûq.
Contoh sabda Rasulullah Saw:
فى الغنم السائمة زكاة
Artinya: “Dalam kambing yang digembalakan (wajib) zakat”.
Hukum manthûq adalah kewajiban zakat dari kambing gembalaan. Lafazh الغنم (kambing) diikat dengan sifat السائمة (gembalaan). Hukum mafhûm mukhâlafah dari hadits di atas adalah bahwa kambing yang tidak digembalakan tidak wajib zakat.
Disebut mafhûm karena ketetapan hukum yang diperoleh dari ikatan lafazh tidak tertera dalam nash. Disebut mukhâlafah karena ketetapan hukum kebalikan dari hukum yang tertera dalam nash.

