Mungkinkah dalam firman Allah atau sabda Rasulullah Saw. terdapat lafazh yang memiliki makna lain yang berbeda dengan makna zhahir nash?
Telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa firman Allah mungkin saja menggunakan lafazh yang memiliki makna lain dari apa yang tertera dalam lafazh zhahir sekiranya terdapat indikator (qarînah) sebagai petunjuk pada makna yang dimaksud. Indikator tersebut bisa berupa dalil akal seperti dalam berbagai ayat yang menerangkan mengenai sifat Allah, atau indikator lain yang menerangkan bahwa nash tersebut masih bersifat umum, sementara terdapat nash lain yang memberikan pengkhususan dari ayat tadi. Atau, bisa juga indikator tersebut menunjukkan bahwa lafazh tadi memiliki makna yang beragam, seperti dalam lafazh musytarak dan majâz.
Hanya saja yang menjadi perbedaan pendapat adalah kaitannya dengan ayat-ayat atau sabda Rasulullah Saw. yang menerangkan mengenai hukuman dan ancaman yang memiliki makna lain selain makna zhahir, sementara tidak terdapat indikator yang dapat membantu kita untuk mengetahui makna yang dimaksud. Dari sini ada dua pendapat:
- Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mungkin secara logika Allah berfirman dengan lafazh yang memiliki makna lain selain dari makna zhahir, kecuali lafazh tersebut memiliki indikator yang dapat menuntun kita untuk memahami makna yang dimasud. Landasan argumentasi mereka adalah bahwa jika dalam al-Qur’an terdapat lafazh yang memiliki makna selain dari makna zhahir tanpa disertai dengan indikator, tentu akan menimbulkan terjadinya banyak kesalahpahaman, selain juga memberatkan mukalaf. Juga lafazh tersebut menjadi muhmal dikarenakan kelemahan mukalaf untuk memahaminya. Sementara muhmal tidak akan pernah terjadi dalam firman Allah.
- Murji‘ah[1] berpendapat bahwa mungkin saja Allah berfirman dengan lafazh yang memiliki makna selain makna zhahir meski tanpa disertai dengan indikator. Hal ini disandarkan dari firman Allah:
وَمَا نُرْسِلُ بِالآيَاتِ إِلاَّ تَخْوِيفًا
ِArtinya: “Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakuti”. (QS: Al-Isra: 59).
Menurut mereka, ayat di atas menjelaskan bahwa ayat-ayat al-Qur’an yang menjelaskan mengenai ancaman dan peringatan Allah kepada orang-orang fasik hanya sekedar untuk menakut-nakuti mereka agar tidak berbuat maksiat. Menurut mereka, Allah tidak akan menyiksa seseorang karena perbuatan maksiat mereka dikarenakan rahmat Allah lebih luas dari itu. Allah lebih kasih sayang dari pada menghukum mereka yang masih memiliki keimanan. Untuk menguatkan validitas pendapat ini, dilandaskan pada firman Allah:
مَّا يَفْعَلُ اللّهُ بِعَذَابِكُمْ إِن شَكَرْتُمْ وَآمَنتُمْ
Artinya: “Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman ?. (QS. Al-Nisa: 148).
Pendapat ini dijawab oleh jumhur ulama dengan mengatakan bahwa :
- Ayat tersebut memang untuk menakut-nakuti mereka terhadap keniscayaan akan turunnya azhab Allah.
- Argumentasi Murji’ah gugur karena bertentangan dengan relaitas yang memberikan hukuman di dunia bagi pelaku maksiat, seperti qishâsh, potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina yang mukhshan dan dera bagi pezina yang ghairu mukhshan.
- Jika dipahami bahwa ayat di atas hanya bertujuan untuk menakut-nakuti manusia, maka ancaman tersebut menjadi tidak berguna. Terbukti dengan ketetapan hukuman yang dilaksanakan di dunia.[2]
[1] Murji’ah diambil dari lafazh al-irjâ’ yang berarti mengakhirkan. Ini dikarenakan mereka mengakhirkan, mengabaikan dan menggugurkan suatu perbuatan tertentu. Mereka berkeyakinan bahwa maksiat yang dilakukan orang beriman tidak ada madharatnya, sebagaimana taat yang dilakukan orang kafir juga tidak ada manfaatnya. Lenih lengkapnya, lihat, Dr. Ali Husain Ali ‘Abdul Nabi, op. cit., hal 7
[2] Dr. ‘Abdul Fatah Ahmad Quthb Al-Dukhmisi, op. cit., hal. 38-40


