Pada prinsipnya, bahwa makna hakikat bahasa atas suatu lafazh adalah bahasa sesuai dengan maksud pembicara. Maka makna bahasa harus sesuai dengan makna terapan lafazh dalam struktur bahasa. Dengan kata lain, tidak boleh membawa makna bahasa kepada makna metafora karena prinsip makna bahasa adalah makna yang sesungguhnya (haqîqiy). Biasanya pembicara mengungkapkan sesuatu sesuai dengan pemakaian kata dalam struktur bahasa. Makna tersebut boleh menjadi makna metafora jika terdapat indikator (qarînah) yang menunjukkan kepadanya.
Demikian juga syariat yang sudah semestinya turun dengan bahasa yang memiliki makna sesuai dengan makna terapan bahasa. Terkecuali jika peletak hukum telah memindahkan makna secara bahasa kepada makna secara syariat. Di sini jika terdapat lafazh yang memiliki makna secara bahasa dan syariat maka yang dipakai adalah makna secara syariat. [1]
Dari sini muncul satu kaidah ushul yang mengatakan bahwa pada prinsipnya, makna suatu nash adalah makna yang sesuai dengan ungkapan kata dalam kalimat. Bagi pembaca juga tidak diperkenankan memberikan interpretasi lain dengan menambahkan atau menyembunyikan makna lain dalam ungkapan kalimat. Menyembunyikan atau menambahkan lafazh dalam nash jelas bertentangan dengan landasan teoritis prinsip makna suatu lafazh. Penambahan tersebut baru dapat dibenarkan jika terdapat indikator yang mengharuskan untuk dilakukan. Tujuannya adalah agar lafazh dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan makna yang terkandung di dalam nash.
Penambahan lafazh terkadang memiliki posisi penting jika tanpa itu makna nash terasa ganjal dan tidak masuk akal. Atau bahkan akan dapat berimplikasi pada pengambilan ketetapan hukum yang keliru. Inilah fokus kajian dalam dîlalau’l iqtidhâ’.

