Salam. Tadz,apa hukum taat peraturan lalu lintas?
Ust. Wahyudi Abdurrahim Lc:
waalaikum salam
Selama hukum negara dibuat untuk maslahat bersama dan tidak bertentangan dengan hukum syariat, maka wajib di taati. dalilnya sebagai berikut:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوااللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِيالْأَمْرِ مِنْكُمْ
“ Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rasul dan ulil amri kalian.”
karena peraturan lalulintas dibuat untuk maslahat bersama, maka sebagai rakyat wajib mentaati. wallahu a’lam


