border=
 border=

Contoh Hujah Ta’lil Dari Sahabat

3d_bottles_thumb

 

Ibul Qayyim dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in mengatakan, “sahabat rasulullah saw dulu selalu melakukan ijtiad terhadap berbagai persoalan baru. Mereka mencocokkkan sebagian persoalan atas sebagian yang lain, dan mengidentifikasi persoalan dengan persoalan lainnya”.

 

Dalam kitab Syifa’ul Ghalil, Imam Ghazali berkata, para sahabat telah berijtihad sekuat tenaga untuk menggali hokum. Hal itu dilakukan dengan pengetahuan mereka yang sangat mendalam terkait dengan rahasia, tujuan dan maqashid syariah. Mereka lantas melakukan ijtihad dengan system ta’lil hokum dengan menerangkan mengenai sebab turunnya suatu nas danjuga alasan yang melatarbelakanginya. Mereka lantas melakukan ta’lil dalam fata mereka sesuai dengan apa yang tertera dalam kitab suci dan sunnah nabi. Terkadang mereka berpjak dengan nas yang sudah ada, lantas mecari illat dari nas tadi.

 

Ijtihad sahabat yang menggunakan akal dan system kiyas tersebut, bukan karena hawa nafsu dan kehendak sendiri tanpa dasar. Mereka menggunakan logika dan kiyas karena menganggap bahwa dengan ini nas dapat dipahami. Mereka juga berkeyakinan bahwa nas akan selalu sesuai dengan ruang waktu meski keterangan detail atas suatu persoalan baru belum tertera dalam nas. Kiyas menajdi salah satu solusi untuk melihat kesamaan illat antara perkara yang sudah ditentukan hukumnya dalam nas dengan perkara yang belum tertera hukumnya dalam nas. Illat dijadikan sebagai patokan untuk melihat kesamaan perkara yang ada dengan perkara yang baru muncul.

 

Selain kiyas, tentu mereka melihat sisi lain yang terkait dengan maslahat. Ini pun, setelah mereka melihat ta’lil hokum dengan maslahat. Kemampuan dalam berijtihad dari sisi ta’lil maslahat, dikarenakan mereka berinteraksi langsung dengan Rasulullah saw. Dari sini mereka jadi memahami bahwa Rasulullah saw selalu melihat pada sisi maslahat. Oleh karena itu, dalam berjtihad untuk mencari ketentuan hukum yang belum ada dalam nas, mereka juga melakukan dengan melihat sisi maslahat tadi.

 

Banyak contoh yang bisa dijadikan sebagai argument bahwa sahabat juga melakukan ta’lil terhadap nas baik dari al-Quran maupun hadis Rasulullah saw. Contohnya di antaranya sebagai berikut:

 

Tatkala rasulullah saw wafat, terjadi perdebatan mengenai siapa yang paling berhak untuk menjadi khalifah. Dalam perdebatan panjang antara para sahabat, pada akhirnya mereka bersepakat memilih Abu Bakar sebagai khalifah. Apakah yang dijadikan sebagai alasan pengangkatan Abu Bakar ini? Alasannya adalah bahwa Abu Bakar sebelum Rasululllah meningga dunia, diperintahkan untuk menjadikan Imam shalat menggantikan Rasulullah saw yang sedang sakit. Dari sini para sahabat mengkiyaskan antara imam shalat dengan imamatul muslimin atau kepemimpinan umat Islam. Maka mereka pun sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai Imam bagi seluruh umat Islam.  Terkait hal ini, Imam Juwaini dalam kitab al-Ghyatsi berkata, “rasulullah saw telah merestui Abu Bakar sebagai imam dalam urusan agama kita. Apakah kita tidak merestui beliau menjadi imam dalam urusan dunia kita?”

 

Contoh lain adalah sahabat Umar bin Khathab ketika mengirimkan surat kepada Abu Musa al-Asyari. Umar berkata, “Anda  harus paham benar mengapa saya mengangkat Anda. Jika ada persoalan maka kedepankan al-Quran lalu sunnah, lalu gunakan kiyas, lihat sisi-sisi persamaannya, lalu putuskan perkara sesuai pendapat Anda yang menurut Anda lebih dicintai Allah dan lebih dekat pada kebenaran.”

 

Jelas sekali bahwa di sini, umar memberikan garis besar terkait penggalian hokum melalui kiyas. Apa yang disampaikan Umar kepada sahabat Abu Musa Al-Asyari tadi, tidak mendapatkan kritikan atau bantahan dari sahabat lain. Jika demiian, bearti system kiyas seperti yang digambarkan oleh sahabat Umar itu mendapatkan persetujuan shabat. Karena sahabat nabi tidak akan pernah diam terhadap persoalan yang dianggap menyimpang dari al-Quran dan sunnah. Mereka dengan lantang dan berani akan meluruskan berbagai pendapat yang dianggapnya menyalahi dua sumber hokum Islam tersebut. Jadi, ia semacam sudah menjadi ijmak di kalangan para sahabat.

 

Kiyas sendiri patokan utamanya adalah kesamaan illat. Ini artinya bahwa sahabat Umar juga menggunakan system ta’lilunnas. Umar menganjurkan Abu Musa al-Asyari untuk mencari ta’lil nas tatkala mendapati perkara yang belum tertera secara sharih dalam al-Quran dan as-Sunnah.

 
=====================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *