Ada Perbedaan pendapat tentang saksi nikah yang beragama Kristen dan Yahudi (ahli kitab) di antaranya:
- Jumhur fuqaha mengatakan bahwa syarat sahnya saksi, ia harus beragama Islam. Sedangkan saksi yang beragama Kristen atau Yahudi (Ahli Kitab) tidak sah, dengan landasa dalil di atas. Juga berdasarkan dari hadits Nabi:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
Artinya: tidak sah menikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.
- Madzha Hanafi berpendapat bahwa saksi akad nikah, boleh dari kalangan orang Kristen atau Yahudi (Ahli Kitab), dengan alasan karena saksi adalah syarat yang sudah ditetapkan dalam syariat pernikahan, baik itu Islam ataupun Ahlu Kitab.
Pendapat yang dianggap rajih adalah pendapat pertama yang mengatakan bahwa saksi pernikahan harus dari kalangan orang Islam.
| Gambaran masalah | Madzhab | Hukum |
| Saksi Yang Beragama Kristen dan Yahudi
|
Jumhur ulama | Tidak boleh |
| Hanafi | Boleh |
Sementara itu, syarat-syarat saksi akad nikah selain Islam adalah
1. Baligh dan berakal
2. Merdeka.
Madzhab Hanafi dan Syafi’i mengatakan bahwa merdeka menjadi syarat bagi saksi nikah. Budak tidak boleh menjadi saksi, karena dia tidak mempunyai wali bagi dirinya sendiri.
Pendapat Hanabilah dan Ahmad mengatakan bahwa merdeka bukan termasuk syarat. Dengan demikian, budak bisa menjadi saksi nikah, selama budak tersebut jujur dan dapat dipercaya.

