border=
 border=

Hasanat Dan Sayyiat (2)

dcraxnbxi

 

Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai hasanat dan sayyiat. Hasanat adalah segala sesuatu yang menurut syariat baik, sementara sayyiat adalah segala sesuatu yang menurut syariat tidak baik. Hasanat dan sayyiat dapat diketahui dari nas melalui metodologi ijtihad yang telah diletakkan oleh ulama ushul. Berikut kami lanjutkan contoh praktis terkait hasanat dan sayyiat.

Allah berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Artinya: “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabut: 45).
Ayat tadi punya dua sisi sekalugus:
1) Keterangan bahwa shalat dapat mencegah berbagai tindakan negatif yang mengandung mudarat. Jika seseorang terbiasa mengingat Allah dengan sering mendirikan shalat secara baik dan khusyu, hatinya akan lembut. Ia semakin dengan dengan penguasa. Berbagai aktivitas yang ia jalankan, selalu terkait dengan Allah. Ia menjadi manusia muslim yang merasa bahwa Allah selalu mengawasi setiap insi perbuatannya. Ia akan lebih hati-hati. Ia akan menjaga sikap dan perbatan.

 

Di sini, shalat yang baik menjadi  sarana efektif seseorang untuk tidak melakukan berbagai perbuatan mudarat yang dapat membahayakan dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. Jika ada seseorang yang shalat, namun di sisi lain masih rajin melakukan tindakan maksiat, korupsi, manipulasi dan lain sebagainya, maka kualitas shalatnya perlu dipertanyakan. Shalat belum merasuk ke dalam hatinya. Ia baru sebatas gerakan tubuh tanpa ada penghayatan. Ia sekadar upaya melepas dari kewajiban hokum taklifi dan pada akhirnya tidak menjadi sarana untuk mencegak kemunkaran.
2). Keterangan mengenai shalat sebagai dzikir akbar ini menunjukkan shalat yang mempunyai manfaat besar baik untuk dirinya ketika masih berada di dunia maupun kelak tatkala ia menghadap Yang Maha Kuasa. Karena manfaat besar inilah, maka ia harus dikerjakan.

 

Suatu perbuatan yang diperintahkan oleh hukum syariat, bisa dibagi menjadi dua:

1). Ketetapan hukum menjadi tujuan utama dari hukum syariat
2) Sarana yang mengantarkan seseorang untuk dapat menjalankan ketetapan hukum tersebut.

 

Hokum kedua, yaitu berupa sarana untuk menjalankan sesuatu dengan hokum asal, mempunyai keterkaitan sangat erat. Jika maqashid mempunyai hokum wajib, maka sarana sebagai maqashid tab’iy juga mempunyai hokum wajib. Sebaliknya, jika maqashid asliyahnya haram, maka maqashid tab’iyyahnya juga haram. Ini sesuai dengan kaedah berikut ini:

ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب

Suatu kewajiban yang tidak dapat terlaksana kecuali dengan mengadakan suatu sarana tertentu, maka mewujudkan sarana tadi menjadi wajib.

 

Baik yang pertama maupun yang kedua mempunyai ketetapan hukum yang sama. Jika yang pertama hukumnya wajib, maka sarana menjadi wajib. Sebaliknya jika tujuannnya haram, maka sarana menuju ke sana menjadi haram. Oleh karena itu, sarana harus ditutup akan seseorang tidak dapat sampai kepada tujuan dimaksud.

 

Contoh: menjaga jiwa hukumnya wajib. Salah satu sarana untuk menjaga jiwa adalah dengan mengkonsumsi makanan yang baik-baik (halal). Dari sini maka mengkonsumsi makanan yang baik-baik (halal) hukumnya wajib.

 

Bagaimana jika tidak ada makanan yang halal sementara jiwa terancam? Jika kondisi darurat karena tidak ada makanan yang halal sama sekali, semisal seseorang sedang dalam perjalanan jauh di padang pasir lantas kehabisan bekal, sementara di hadapannya hanya ada babi, maka ia boleh memakan daging babi. Kebolehan memakan yang haram ini karena darurat untuk menyelamatkan jiwa. Hal ini terkait dengan kaedah:

 

الضرورات تبيح المحظورات

Darurat membolehkan untuk melakukan perbuatan terlarang.

 

Hanya saja, konsumsi daging babi tadi tidak boleh berlebih. Ia hanya boleh mengkonsumisi secukupnya sesuai dengan kadar untuk menyambung hidup. Hal ini sesuai dengan kaedah:

الضرورات تقدر بقدرها

Darurat itu diukur sesuai dengan kadarnya.

 

Prinsipnya, jiwa harus dijaga. Banyak jalan yang dapat menjadi sarana untuk menyelamatkan jiwa. Sarana itu harus didatangkan. Karena menjaga jiwa wajib, maka semua sarana yang dapat menjaga eksistensi jiwa menjadi wajib untuk didatangkan.

 

Contoh lain: khamar haram. Di antara sarana yang dapat mengundang untuk meminum khamar adalah karena pergaulan dengan teman-teman yang suka meminum khamar serta bergi menuju tempat penjualan khamar. Maka berteman dengan pemabuk dan mengunjungi tempat-tempat penjual miras harus dihindari. Terkecuali jika tujuanya adalah untuk memberikan pencerahan dengan melakukan pendekatan kepada mereka, itu hukumnya boleh.

 

================

 

Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com

 

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *