border=
 border=

Dr. Yusuf al-Qaradawi dan Rekonstruksi Ilmu Usul Fikih (II)

 qaradawiSebagaimana telah disinggung di atas bahwa perkembangan ilmu ushul fikih bersamaan dengan ilmu fikih. Hanya saja pembukuan fikih lebih dulu dari pada ilmu ushul fikih. Sebagian besar ulama mengatakan bahwa orang pertama kali yang membukukan ilmu ushul fikih adalah imam Syafi’i. Dalam kitab ar-risalah, ia banyak membahas mengenai posisi al Qur’ân dan al Sunnah sebagai landasan argumentatif dalam hukum, kiyas, ijmak, nasîkh dan mansûkh, amr dan nâhi dan seterusnya. Baru kemudian bermunculan para ulama membukukan ilmu ushul sesuai dengan aliran dan kemampuan ijtihad mereka masig-masing.[1]  Untuk itulah, meskipun ilmu ushul fikih adalah landasan teoritis dalam penggalian hukum syar’i, tetap saja dalam materi tertentu terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Contoh sederhana adalah mengenai sumber hukum Islam. Menurut Dr. Yusuf al Qardhâwû bahwa sumber hukum Islam yang sudah menjadi kesepakatan sebagian besar para ulama hanya ada empat, yaitu al Qur’ân, al Sunnah, ijmâ’ dan kias. Sementara sumber hukum Islam lainnya seperti mashlahah mursalah, ishtishlâh, istihsân, ishtishhâb, syar’u man qablanâ, aqwâl al shohâbî belum ada kesepakatan.[2] Pertanyaannya adalah, apakah ushul fikih sebagai satu metodologi penggalian hukum syar’i bersifat statis? Artianya tidak menerima perbaikan dan perubahan, ataukah sebaliknya bersifat elastis sebagaimana permasalahan cabang (furû‘iyah) dalam fikih?

Sebenarnya wacana mengenai rekonstruksi ilmu ushul fikih sudah cukup lama. Bagaimanapun juga, ushul fikih adalah satu metodologi hukum yang dihasilkan dari pemikiran manusia. Namuan demikian, menurut Qaradawi ada hal-hal tertentu yang tidak dapat berubah (statis), yaitu dua sumber hukum Islam al Qur’ân dan Sunnah serta kaidah-kaedah fikih yang dihasilkan dari dua sumber tersebut.

Hal lain yang bersifat statis selain al Qur’ân dan Sunnah, adalah kaidah fikih yang digali dari nas qath’î, seperti:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya: Setiap perkara bergantung kepada tujuannya

التَّكلِيْفُ بِحَسْبِ الوَسْعِ

Artinya: Beban syariat bergantung kepada kemampuannya

Kaidah dasar fikih inilah yang sering dijadikan timbangan penggalian hukum.

Namun tidak semua pembahasan dalam ilmu ushul bersifat qath’î, bahkan sebagian besar lainnya bersifat dzannî, dalam artian masih ada celah untuk melakukan berbaikan dan perubahan. Selain itu, banyak kajian ilmu ushul yang belum mendapat tanggapan serius oleh para ulama, seperti masalah sunnah tasyrî’iyah dan ghairu tasyrî’iyah, ilmu maqashid, fikih sahabat dan tabi’in serta metodologi mereka dalam penggalian hukum.[3]

Dari sini dapat dipahami bahwa Dr. Yusuf al Qaradawi menyetuji atas ide rekonstruksi ilmu ushul fikih, terutama sistematika penulisan, serta dalam bentuk pengembangan pembahasan. Hanya saja, ia memberikan batasan-batasan tertentu. Dalam tataran metodologi, ia menyeru agar ilmu ushul fikih lebih disistematiskan, disederhanakan dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan kontemporer. Di sisi lain, banyak hal-hal yang berkaitan erat dengan ilmu ushul yang belum mendapat perhatian layak.



[1] Dr. Abdul Karîm Zaidân, al Wajîz Fî ushûli’l Fikihi. Mu’assasah al Risâlah hal 16

[2] Dr Yûsuf al Qardhâwi, Taisîru’l Fikihi Lilmuslimi’l Ma’âshir Fi Dhou’i’l Qur’ân Wassunnah. Maktabah Wahbah hal. 41

[3] Ibid. hal.41-42

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *