border=
 border=

Dilâlah an-Nash

3kulUlama ushul juga menyebutnya sebagai “fahwa’l khitâb”. Syafi’iyah menyebutnya sebagai  “mafhûm muwâfaqah”. Disebut demikian karena makna yang ditunjukkan oleh lafazh (madlûl lafdz) yang tidak tercantum dalam nash, sesuai dengan makna lafazh ketika diucapkan. Dilâlah al-nash menurut Hanafiyah disebut sebagai dilâlatu al-dilâlah.

Dilâlatu al-nas adalah pengertian secara implisit tentang suatu hukum lain yang dipahami dari pengertian nash secara eksplisit (‘ibaratu al-nas) karena adanya faktor penyebab yang sama.

Atau, dilâlah al-nash adalah mengambil ketetapan hukum sesuai dengan makna menurut struktur bahasa. Maksudnya adalah bahwa kesimpulan hukum suatu makna dapat dipahami secara langsung dari struktur bahasa, bukan dengan cara ijtihad. Dengan kata lain, memahami makna yang tidak tertulis (terbuang), dari ungkapan kalimat dalam nash sesuai dengan maksud dalam susunan bahasa.[1]

Contoh firman Allah:

فَلاَ تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا

Artinya: “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka”. (QS. Al-Isrâ’: 23)  

 

Secara eksplisit ayat tersebut menjelaskan tentang haramnya mengucapkan kata “ah” kepada kedua orang tua. Bila ucapan “ah” saja diharamkan, maka memukul dan mencerca serta segala perkataan dan perbuatan yang menyakitkan hati kedua orang tua tentu lebih diharamkan. Karena itu, ucapan “ah” secara otomatis juga merupakan larangan terhadap segala bentuk ucapan dan perbuatan yang lain. Sebab ucapan “ah” merupakan bentuk yang paling sederhana yang dapat menyakiti hati keduanya, sehingga segala perkataan dan perbuatan yang lebih menyakitkan, tentu lebih diharamkan.

Contoh lain:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka”). (QS. Al-Nisâ:10)

 

Dari segi ‘ibâratu al-nash, ayat di atas menunjukkan bahwa memakan harta anak yatim secara zhalim hukumnya haram. Dari segi dilâlah al-nash ayat di atas menunjukkan bahwa membakar, merusak, menghancurkan dan segala sesuatu yang dapat merugikan harta anak yatim hukumnya juga haram. Perbuatan tersebut dapat disamakan dengan memakan harta anak yatim secara zhalim. Titik kesamaannya adalah bahwa perbuatan tersebut bersifat permusuhan dan kezhaliman terhadap anak yatim yang lemah.[2]

 



[1] Dr. Muhammad Salim abu ‘Ashi, op. cit., hal. 44

[2] Ibid. hal. 44

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *