Dalam sebuah diskusi, ada yang melontarkan pertanyaan berikut: “Bisakan dalam satu teks hukumnya bisa berbeda-beda? Misalnya teks hadits tentang menipiskan kumis dan memelihara jenggot. Menipiskan kumis (sunnah), memelihara jenggot (wajib)?
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, perlu kita ketahui beberapa hal berikut:
- Dalam menentukan kesimpulan hukum, hendaknya dilihat terlebih dahulu, apakah teks terkait merupakan teks yang qathil wurud (di lihat dari asalnya, pasti benar) atau zhanniyul wurud (masih terjadi perdebatan mengenai keabsahannya. Jika ia adalah teks al-Quran atau hadis mutawatir, bearti keabsahan teks tersebut sudah dijamin kebenarannya (qat’iyul wurud) Tapi jika ia hadis nabi yang tidak mutawatir, keabsahannya harus dicek terlebih dahulu.
- Langkah selanjutnya, kita akan melihat dari sisi maknanya (dilalah), apakah ia mempunyai makna tunggal dan sudah tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama atau ia mempunyai makna ganda. Jika ia hanya memiliki makna tunggal, bearti dilalahnya qati. Contoh Allah itu satu, hitungan hukum waris, perintah shalat, puasa dan lain sebagainya. Jika ia bermakna ganda, bearti zhanni dilalah. Contoh kata quru dalam ayat idah. Quru bisa bermakna suci atau haid. Di sini akhirnya terjadi perbedaan pemahaman antar ulama Contoh lainhuruf ba dalam ayat wudhu wamsahu biru’usikum. Dari huruf ba ini ada yang menganggap ba yufidu attab’id, artinya sebaguian, sehingga dalam wudu sebagian rambut kepala harus diusap. Ada yang menganggap ba lililtishaq, artinya seluruh, sehingga seluruh rabut kepala harus diusap seluruhnya.
- Teks harus dilihat, apakah mempunyai ilat (muallalah) atau tidak. Jika ia mempunyai ilat, ilatnya apa? Contoh, khamar haram karena ilatnya memabukkan (iskar). Tenatng illat ini, kadang antar ulama terjadi perbedaan pendapat sehingga berimplikasi pada perbedaan kesimpulan hukum
- Nas juga harus dilihat dari sisi konteks turunnya nas. Ini dapat membantu pemahaman apakah nas turun untuk masa tertentu saja atau hukum berlaku umum.
- Atau apakah ia berilat atau tidak, atau ilatnya apa? Karena dari sini, juga akan berimplikasi pada perbedaan pendapat dikalangan para ulama
- Nas juga harus dilihat secara keseluruhan, apakah ada indikator (qarinah) atau tidak. Dari sini akan dapat diketahui, apakah kata perintah (fiil amr) mengandung arti wajib, anjuran atau hanya perkara mubah saja. Perbedaan pandangan tentang qarinah juga akan berimplikasi pada perbedaan makna.
- Dilakukan perbadingan dengan nas-nas lainnya. Dengan perbandingan tadi untuk mengecek, apakah nas bersifat umum atau khusus, apakah ia mutlak atau muqayat.
- Untuk kasus jenggot tadi, tinggal kita lihat dari teori diatas.
- Ia bukan hadis mutawatir, bearti dilalahnya zhanni
- Ia turun dalam konteks tertentu. A) Ada yang menggatakan illatnya untuk pembeda dengan kaum Yahud dan nasranira. Sekarang orang Yahudi dan Nasrani berjenggot. Artinya anjuran itu menjadi gugur. B) Ada yg mengatakan, perintah itu bersifat umum sehingga kita juga dikenai kewajiban memelihara jenggot.
- Jika dilihat, apakah perintah tadi bearti wajib?
- Perintah tadi wajib atau tidak dilihat dari qarinahnya (indikator). Bagi yang mengatakan bahwa ia muallalah, supaya kita tidak menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, maka ia sekadar anjuran dan tidak wajib.
- Bagi yang , mengatakan bahwa ia bersifat umum, maka berjenggot jadi wajib. Ini sesuai dengan kaedah “Al-Ibrah biumumillafzi laa bikhususi assabab/teks berlaku dilihat dari lafaz secara umum, bukan dari sebab turunnya lafaz tadi)
- Ada yang berpendapat, ia adalah wajib karena kata perintah menunjukkan wajib. Ini sesuai dengan kaedah ushul al-amru yufidul wujub tkata perintah menunjukkan suatu kewajiban).


