Sebelumnya telah kita sampaikan mengenai maslahat dan juga terkait kemungkinan terjadinya benturan antar maslahat, atau maslahat dengan mafsadat, atau mafsadat dengan mafsadat atau maslahat dengan mafsadat. Kemudian telah kita sampaikan mengenai sistem tarjih dalam melihat prioritas dari berbagai maslahat tersebut. Dari uraian sebelumnya itu, setidaknya dalam mentarjih suatu maslahat, dapat kita simpulkan sebagai berikut:
1. Melihat maslahat dari sisi esensinya, nilai dan urutannya. Seperti apakah suatu maslahat masuk pada sisi daruriyat, hajiyat atau tahsiniyat. Dari sisi darurat, apakah masuk dalam perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, harta atau apa? Seberapa besar tiap-tiap maslahat atau mafsadat yang ditimbulkan.
2. Melihat maslhat dari sisi kadar umu dan parsialnya. Artinya, apakah suatu persoalan mengandung maslahat secara umum, ataukah maslahat secara parsial. Apakah terkait dengan maslahat individu,a taukah terkait dengan orang banyak.
3. Melihat maslahat dari sisi manfaatnya, ada atau tidak, besar atau sedikit. Mana kadar yang lebih besar, manfaat yang ditimbulkan, ataukah mafsadah yang akan ditimbulkan?
Artinya ketika ada maslahat atau mafsadat dalam suatu persoalan saling berbenturan, namun kita dituntut untuk memilih salah satu dari keduanya, maka yang harus dilakukan adalah menimbang berbagai macam persoalan tadi dengan kacamata maslahat dan mafsadat. Minimal tiga poin di atas menjadi parameter yang dapat dijadikan sebagai obor untuk melihat sisi prioritas. Dengan demikian, kita tidak mengalami kesalahan, atau terbalik dalam menentukan pilihan.
Lagi-lagi, urutan tersebut harus berlanaskan dari kesimpulan hukum syariah dan bukan hawa nafsu. Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu menyatakan bahwa timbangan suatu maslaht atau mafsadat hanya bisa dilihat dengan menggunakan parameter syariat. Seseorang tidak boleh berpaling dari syariat, selama suatu hukum tertulis secara sharih oleh syariat. Jika suatu persoalan tidak tertulis secara sharih, maka yang dilakukan adalah berijtihad dengan akalnya dengan parameter yang telah dibuat dan disusun sesuai dengan sandaran maqashid syariat.
Tarjih dalam persoalan yang berhubungan dengan maslahat ini juga bukan urusan ringan. Seorang mujtahid harus paham dan mendalami masalah, disamping juga padam terhadap kulliyatusyariah. Di sini, ada kadar dan urutan yang dijadikans ebagai standar dan menjadi jalan bagi mujtahid untuk menentukan ketetapan hukum. Kaitannya dengan daruriyat, urutannya sebagaimana dikatakan oleh Syathibi adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Menjaga agama harus didahulukan dibandingkan dengan menjaga jiwa, jika terjadi benturan antara melindungi agama dengan melindungi jiwa, maka yang didahulukan adalah mendahulukan agama. Melindungi jiwa lebih didahulukan daripada melindungi akal. Jika terjadi benturan antara melindungi jiwa dnegan akal, maka yang didahulukan adalah melindungi jiwa. Me;indungi akal lebih didahulukan daripada melindungi keturunan. Jika terjadi benturan antara melindungi akal dengan keturunan, maka yang didahulukan adalah melindungi akal. Melindingi keturuna lebih didahulukan daripada melindungi harta. Jika terjadi benturan antara melindungi harta dengan keturunan, maka yang didahulukan adalah melindungi keturunan. Jadi, urudan-urutan sisi darurat pun ada.
Terkait kulliyatul khamsah ini juga disampaikan oleh Imam Ghazali dalam kitab mustasfanya. Menurut beliau, bahwa maslahat mempunyai urutan yang bisa dijadikan sebagai standar. Urutan tersebut dimulai dari daruriyat, lalu hajiyat dan terakhir adalah tahsiniyat. (terkait makna detail dari daruriyat, hajiyat dan tahsiniyat akan diterangkan kemudian)


