Aliran kedua, yaitu Ibnu Hazm dan para pengikut madzhab Zhâhiriyyah tidak mengakui sadd al-dzarî`ah sebagai salah satu piranti dalam menetapkan hukum fikih. Mereka hanya memahami nas dengan melihat pada zahir nas saja serta menggugurkan setiap argumentasi yang dibangun di atas logika seperti qiyâs, istishlâh, istihsân, termasuk juga sadd al-dzarî`ah. Dalam kitab al-ihkâm fî ushûli’l ahkâm, Ibnu Hazm menuliskan bab khusus untuk menanggapi mereka yang menganggap sadd al-dzarî`ah dapat dijadikan sebagai hujah dalam penggalian hukum fikih. Argumentasi yang digunakan di antaranya adalah sebagai berikut:
- 1. Al-Quran
فَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّهُ حَلالاً طَيِّبًا وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. al-Nahl:114)
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ
Artinya: Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah:”Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. Yûnus:59)
Wajhu al-dilâlah:
Dua ayat di atas menerangkan mengenai larangan mengatakan sesuatu halal atau haram tanpa ada persetujuan dari Allah. Dalam hal ini memberikan ketetapan hukum harus berlandaskan pada tuntunan syariah sebagaimana tercantum dalam nas al-Quran atau Sunnah. Jika tidak, maka dianggap telah mengada-ada atau membuat hukum sendiri. Sementara membuat hukum hanya berdasarkan dengan hawa nafsu dilarang syariah. Apalagi Allah sendiri telah menerangkan bahwa seluruh persoalan yang dihadapi umat manusia sesungguhnya telah ada jawabannya dalam nas al-Quran sebagaimana firman-Nya:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُم
Artinya: “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan secara rinci kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. al-An`âm:119)
Dengan demikian, argumentasi orang yang memberikan ketetapan hukum dengan justifikasi untuk menjaga kemungkinan terjadinya sesuatu atau karena takut jatuh pada suatu larangan dianggap gugur.
- 2. Sunnah
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Artinya: Dari `Abbad bin Tamim dari pamannya bahwa sesungguhnya ia mengadukan kepada Rasulullah Saw. mengenai seorang laki-laki yang dihantui perasaan seakan menemukan sesuatu dalam shalat. Rasulullah Saw menjawab, “Janganlah kamu menghiraukannya atau jangan kamu berlalu (meninggalkan shalat) sehingga kamu mendengar suara atau mencium baunya.[1]
Wajhu al-dilâlah:
Hadis di atas menerangkan mengenai perintah Rasulullah Saw. untuk tidak menghiraukan perasaan bahwa wudlunya telah batal serta perintah untuk tetap melanjutkan shalat sampai ia benar-benar mendengar atau mencium bau kentutnya. Jika benar bahwa kita dibolehkan menggunakan ketetapan hukum dengan jalan menutup sesuatu karena takut jatuh dalam perkara yang dilarang, tentu Rasulullah akan memerintahkan orang tersebut untuk membatalkan shalatnya serta mengulangi wudlunya. Namun kenyataannya syariah tidak memberikan ketetapan hukum pada seseorang yang belum yakin atas sesuatu. Dengan demikian, maka tidak boleh mengharamkan suatu perbuatan hanya karena takut jatuh pada perbuatan lain yang diharamkan.
- 3. Akal
Hukum sadd al-dzarî`ah merupakan bagian dari hukum yang masih bersifat dzanniy, sementara hukum yang bersifat dzanniy dan tidak bersandarkan pada dalil dianggap sebagai hukum yang batil sebagaimana firman-Nya:
وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا
Artinya: “Sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. al-Najm:28)
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap orang yang memberikan ketetapan hukum dengan jalan hanya untuk berhati-hati, maka ia telah memberikan ketetapan hukum dengan prasangka (dzann). Jika ia memberikan ketetapan hukum dengan prasangka (dzann), maka ia telah bohong atau ketetapan hukum dianggap batil. Sementara perbuatan ini terlarang karena ketetapan hukum hanya bersandar pada hawa nafsu. [2]

