Sebelumnya telah kami sampaikan bahwa maslahat dan mafsadah dalam syariat Islam terfokus pada dua hal sekaligus, yaitu maslahat dan mafsadah yang terkait dengan persoalan dunia dan akhirat. Maslahat dan mafsadah tidak sekadar melihat pada sisi jangka pendek saja, namun juga berpandangan jauh ke depan hingga kehidupan manusia kelak setelah mati.
Menurut Ibnu Taimiyah, sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam majmu fatawanya bahwa siapa pun yang mengingkari mengenai keberadaan masalah dan mafsadah dalam syariat Islam, baik terkait dengan urusan dunia maupun akhirat, maka ia dianggap sebagai orang yang sesat. Dalam fatawanya beliau juga menambahkan bahwa kehidupan dunia sesungguhnya merupakan lading bagi kehidupan di akhirat. Allah akan memberikan pahala yang baik kepada hambanya yang menggunakan dunia sebagai tempat bercocok tanam yang baik dan sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah kepadanya.
Bercocok tanam di sini maksudnya bukan sekadar ibadah dalam arti sempit, namun mencakup seluruh urusan manusia seperti makan minum, mencari penghidupan yang halal, berinteraksi dengan orang lain dan lain sebagainya. Jika semua urusan kehidupan yang dia lakukan itu dengan niat ibadah dan sesuai dengan unsur syariat, maka ia dianggap telah menanam kebaikan di dunia.
Sebaliknya Allah akan memberikan hukuman bagi mereka yang menjadikan dunia sebagai sarana untuk bermaksiat kepada Allah. Maksiat yang paling agung tentu tidak mengakui keberadaan Allah sebagai Tuhan Semesta Alam. Meski ia banyak melakukan amal baik kepada sesame manusia, menginfakkan sebagian besar uangnya untuk kepentingan sosial, seperti yang baru-baru ini kita dengar dari Bos FB, tetap saja tidak akan mendapatkan balasan pahala. Hal itu karena ia tidak mengakui Allah sebagai Tuhan semesta alam. Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun merupakan prinsip dasar dari tauhid. Jika tauhidnya tercederai, maka seluruh amal baiknya akan hilang begitu saja.
Ia tidak dianggap menanam baik di dunia ini. Ia telah melakukan suatu mafsadah yang maha besar, yaitu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain. Mafsadah maha besar ini akan membuat pelakunya mengalami kerugian maha besar pula, yaitu masuk ke dalam neraka untuk selamanya.
Ibnu Asyur dalam kitab maqashid syariahnya menyatakan bahwa syariat Islam membawa maslahat di dunia dan akhirat. Artinya, syariat membawa kebaikan bagi hamba, baik tatkala hamba itu masih hidup di dunia, maupun di akhirat. Menrut Ibnu Asyur bahwa akhirat dijadikan Allah sebagai balasan bagi kehidupan manusia tatkala di dunia. Dalam kitab al-Muwafaqat, imam Syathibi juga menyatakan bahwa syarat Islam diturunkan untuk kemaslahatan hamba baik ketika masih hidup di dunia maupun kelak ketika di akhirat.
Jadi, terkait mengenai maslahat syariat ini, sudah menjadi kesepakatan di kalangan para ulama. Maslahat yang dibawa oleh syariat Islam tidak mengenal batas sehingga mencakup kehidupan dua alam tadi. Maslahat manusia ketika hidup di dunia mencakup perlindungan manusia terhadap eksistensi agamanya, jiwanya, keturunannya, akalnya dan hartanya.
Sementara, maslahat seorang hamba di akhirat adalah keberutungannya dengan medanpatkan rida, nikmat dan keselamatan dari Allah serta lepas dari kerugian kehidupan akhirat. Tujuan untuk mendapatkan kesuksesan dunia akhiat ini menjadi salah satu ciri penting dari hukum Islam. Jadi, syariat Islam tidak terbatas pada masa tertentu saja. Ia selalu sesuai dengan ruang waktu, kapan dan dimana pun.
Pendapat ini juga diamini oleh Iz Ibnu Abdussalam. Menurut beliau bahwa semua perintah Allah bisa dipastikan mengandung maslahat baik di dunia maupun di akhirat. Semua yang dilarang Allah pasti mengandung mudarat, baik di dunia maupun di akhirat. Semakin besar suatu maslahat, perbuatan itu semakin baik. Sebaliknya semakin besar mafsadah suatu perbuatan bearti perbuatan itu semakin buruk. Kebahagiaan, menurut iz ibnu abdussalam adalah tatkala manusia dapat beriman dan taat kepada semua perintah Allah. Kebinasaan adalah tatkala manusia kufur, bodoh, fasik dan selalu berlaku maksiat terhadap segala perintah Allah.
Jadi sudah menjadi kesepakatan para ulama mengenai maslahat dunia akhirat ini. Karena sudah ijmak, maka tidak dibenarkan menggunakan stadar maslahat hanya yang sifatnya keduniaan saja. Demikian juga tidak dibenarkan menggunakan standar mafsadat hanya yang sifatnya keduniaan saja.
Bisa saja menurut sebagian orang, sesuatu dianggap tidak mengandung maslahat. Jihad fi sabilillah misalnya, mengorbankan harta dan segala yang dia miliki. Bahkan ia berani mengorbankan jiwanya. Jika menggunakan kacamata dunia, jelas sekali ini bertentangan dengan maslahat dunia. Namun karena ia dilakukan demi eksistensi agama, maka ia dianggap mengandung maslahat. Jihad ini akan memberikan maslahat bagi dirinya kelak dakhirat.
Meski demikian, jika kita cermati lebih dalam, semua hal yang terkait kebaikan di akhirat, pasti demi kebaikan manusia di dunia juga. Jihad membela agama, jika tidak dilakukan maka akan mengorbankan seluruh negeri. Bangsa muslim bisa dipermudak oleh musuh karena hilangnya jihad ini.
Tanpa jihad, negara-negara muslim tidak akan terlepas dari penjajahan musuh. Memang butuh pengorbana, namun dengan pengorbanan itu akan mendapatkan maslahat dunia sebelum akhirat.
Maslahat dunia itu, belum tentui dia yang merasakan. Bisa saja dia yang berjuang, namun orang lain yang merasakan kebahagiaannya. Dengan perjuangan para mujahidin lah pada ahirnya dunia Islam banyak yang memperoleh kebebasan. Dengan darah para syuhada itu, gerenasi setelahnya dapat tersenyum menikmati indahnya kedamaian. Karena pengorbanannya yang begitu besar, maka ia akan mendapatkan manfaat dan masalahat yang lebih abadi kelak di akhirat.


