Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai contoh sahabat umar yang menggunakan kiyas untuk menentukan suatu hokum syariat. Apa yang dilakukan oleh sahabat umat, dalam kenyataan tidak mendapatkan pertentangan dari sahabat lainnya. Ini sekaligus sebagai bukti mengenai ta’lil yang biasa digunakan oleh para sahabat.
Berikut ini kami sampaikan mengenai pendapat para ulama terkait ta’lil dari para sahabat:
- Imam Muzanni, sahabat Imam Syafii berkata, “para fuqaha sejak masa rasulullah saw sampai hari ini terbiasa menggunakan kiyas dalam semua urusan yang terkait dengan perkara agama. Ia menpara sahahabat telah bersepakat bahwa persamaan atas suatu yang benar, maka ia benar, sementara persamaan ata dua perkara yang batil maka hukumnya bati. (Jami’u Bayanil Ilmi wa Fadhlihi
- Abu Muzhaffar As-Sam’aniy al-Hanafi berkata, “Argumen ketiga untuk membuktikan digunakannya kiyas adalah dengan melihat ijma para sahabat. Ketahuilah bahwa menggunakan hujah ijma sahabat merupakan bukti sangat kuat yang dapat menghilangkan segala sesuatu yang meragukan. (Qawathi’ul Adillah 4/53)
- Qadhi Abu Ya’la Al-Hanbali, “terkait hujah para sahabat tentang kiyas dapat dilihat dari dua sisi, pertama dari sisi naql dan kedua dari sisi istidlal” (al-Iddah 4/1297)
- Ibnu Burhan Asy-Syafi’I berkata, “kita berpegang pada kiyas karena berdasarkan ijma sahabat rasulullah saw bahwa kiyas bisa diamalkan”. (Al-Wushul Ilal Wushul, 2/244)
- Ibnul Qayyim setelah mencantumkan tentang surat Umar bin Khatab yang diberikan kepada Abu Musa al-Asyari, lantas memberikan komentar sebagai berikut, “peristiwa Umar tersebut sering dijadikan sebagai hujah bagi para ulama yang menggunakan kiyas untuk menentukan hokum syariah. Para ulama sering mengataka, bahwa surat Umar bin Khathab kepada Abu Musa al-Asyari tidak pernah ditolak oleh sahabat lainnya. Bahkan para sahabat sepakat dengan kiyas ini sehingga ia menjadi salah satu cara untuk menentukan hukum syariah yang sangat dibutuhkan oleh seorang fakih”. (I’lamul Muwaqqi’iin: 1/130)
- Terkait Kiyas ini, Imam Fakhrurrazi dari kalangan Syafiiyah berkata, “Kiyas merupakan cara ke lima dalam berijtihad yang biasa digunakan oleh jumhur ulama”. (Al-Mahshul, 5/53)
- Imam Amidi berkata, “Kiyas merupakan hujah terkuat dalam masalah ini”. (Al-Ihkam, 4/300)
Masih banyak lagi pendapat para ulama terkait penggunaan kiyas yang merupakan salah satu upaya ta’lilunnas. Para ulama menganggap bahwa ta’lilunnas ini memang sangat penting, mengingat bahwa nas yang dating kepada kita sangat terbatas, sementara persoalan umat tidak terbatas. Setiap hari, selalu saja ada persoalan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Belum lagi dengan perbedaan tempat, tradisi dan konsisi suatu bangsa yang sering berbeda antara satu dengan yang lain.
Islam datang untuk semua tempat dan waktu. Sebagai risalah terakhir, ia harus bisa memberikan solusi alternative atas berbagai persoalan yang muncul kapan dan dimanapun. Para ulama dituntut untuk mampu beradaptasi dengan persoalan baru yang belum pernah tertuang dalam kitab kuning. Di sini, ta’lil nas memiliki peranan penting. Ta’lil nas menjadi sarana efektif untuk mengakomodir persoalan umat tersebut agar tetap sesuai dengan al-Quran dan sunnah nabi. Jadi, jargon terkait Islam sebagai solusi, dan bahwa ia selalu sesuai dengan ruang waktu benar-benar dapat dibumikan secara nyata. Wallahu a’lam
=====================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com


