border=
 border=

Begini lafal-lafal Yang Senada Dengan Ilmu Maqashid

jamaah-haji-memanjatkan-doa-saat-pelaksanaan-ibadah-wukuf-_121025212910-108-vert
Sebelumnya telah kami singgung terkait perkembangan ilmu maqashid. Di antaranya adalah bahwa para ulama sering menyinggung ilmu maqashid, namun kadang menggunakan bahasa yang bermacam-macam. Terkait hal ini bias dirujuk pada artikel sebelumnya yang berjudul, “Sepintas Tentang Sejarah Ilmu Maqashid”. Pertanyaannya, lantas lafal apa saja yang biasa dipakai para ulama untuk makna maqashid? Berikut beberapa contoh lafalnya:

1. Maslahah:
Maksud dari maslahat adalah suatu upaya atau perbuatan yang kiranya dapat mendatangkan manfaat dan dapat menghindari mafsadah. Di antara yang menggunakan maslahat dengan maksud maqashid adalah Ibnu al-Arabi, salah seorang fakih bermadzhab Maliki. Dalam kitab Akh-kamul Quran, beliau berkata, “Mengenai persoalan maqashid dan mashalih, sudah seringkali kita ingatkan dalam berbagai persoalan furu’ di antaranya adalah terkait dengan larangan melakukan berbagai aktivitas pada saat shalat jumat demi untuk mendapatkan maslahat”.

Para ulama ushul, tatkala berbicara mengenai kuliyatul khamsah, juga sering menggunakan kata maslahat seperti perkataan Ibnul Qayyin dalam kitab I’lamul Muwaqiin sebagai berikut, “Sesungguhnya maslahat dibangun di atas landasan maslahat dunia akhirat. Semua hokum syariat itu adil, rahmah, mengandung maslahat, dan hikmah. Semua persoalan yang keluar dari maslahat menuju kezhaliman, dari rahmah menuju kekejaman, dari maslahat menuju mafsadat, dari yang mengandung hikmah kepada sesuatu yang sia-sia, maka ia tidak termasuk hokum syariat, meski telah dilakukan takwil.

Pernyataan maslahat yang dimaksudkan oleh Ibnul Qayyim tadi, maknanya adalah maqashid syariah.

2. Hikmah
Terkadang para ulama ushul menggunakan kata hikmah namun maksudnya adalah maqashid syariah. Ini bisa dilihat dari ungkapan Ibnu Rusy al-Hafid dalam kitab bidayatul mujtahid berikut ini, “Maslahat seperti ini dapat diketahui oleh para ulama dengan melihat pada hikmah diturunkannya syariat”. Kata-kata hikmah yang dimaksudkan oleh Ibnu Rusyd adalah maqashid syariah.

Juga bisa dilihat dari pernyataan Qadhi Iyad dalam kitab Tadrikul madarik, sebagai berikut: “Yang ketiga, dengan melihat kepada kaedah umum syariah, yaitu himah dari diturunkannya hukum syariah”.

3. Raf’udarar
Terkadang, ulama menggunakan kata raf’uddarar (menghilangkan mudarat) sebagai ganti dari lafal maqashid syariah. Ini bisa dilihat dari pernyataan Qadhi Iyad sebagaimana di nukil oleh Ibnu Rusyd dalam kitab bidayatul Mujtahid sebagai berikut, “Hukum menghilangkan mudarat (raf’u adarar) itu wajib”.

4. Raf’ul Masyaqqah
Terkadang, para ulama menggunakan kata “raf’ul masyaqqah (menghilangkan beban) seperti yang dikutip oleh Ibnu al-Arabi dalam kitab ahkamul Qurab berikut ini, “Tidak diperkenankan memberikan beban hukum melebihi kemampuannya”.

5. Kadang digunakan kata-kata ma’quliyatusyariah (rasionalisasi syariah), ta’lilusyariah (illat syariah), dan asraaru asyariah (rahasia syariah). Kadang juga digunakan kata raf’ul haraj waddayyiq (menghilangkan kesulitan), istihbabu allayyin (anjuran
melakukan perkara yang mudah). Kadang digunakan istilah kulliyatul khamsah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta

=======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *