Yaitu kalimat yang berdiri sendiri dan terpisah dari ungkapan kalimat umum.
Contoh:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’”. (QS. Al-Baqarah 228).
Lafazh (الْمُطَلَّقَات) adalah lafazh ‘âm, mencakup semua wanita yang telah ditalak, baik yang sudah digauli ataupun yang belum. Maka masa iddah baginya adalah tiga qurû’. Namun dalam nash lain dibedakan antara yang sudah digauli dengan yang belum, yaitu firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya”. (QS. Al-Ahzab: 49)


