Wali nikah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Pertama: ijbâriyyah yaitu wali sebenarnya, seperti ayahnya atau kakeknya.
Kedua: ikhtiyâriyyah yaitu wali yang bukan sebenarnya, namun dapat dijadikan sebagai wali dengan faktor tertentu, seperti perwakilan dari selain ayah dan kakek.[1]

