Seri Kajian Ilmu
โ Jamaah D2 :
Ustadz. .tanya lagi ya…..tad, ada orang yg rencananya mau nikah, terus rencananya emas kawinnya pake cincin emas. Dibelinya nggak kontan, tp nyicil, apakah pembelian cincin emas secara nyicil (meskipun tanpa adanya penambahan harga dr kesepakatan awal) atau tdk kontan itu termasuk Riba? ๐ป
โ Ustadz Wahyu Lc : Saya jawab ya ๐ผ
๐Untuk jual beli emas dengan sistem kredit ini ada dua pendapat. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
Kedua-duanya menggunakan dalil yang sama yaitu sabda Rasulullah saw berikut’
ุนููู ุฃูุจูู ุณูุนููุฏู ุงููุฎูุฏูุฑูููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู : โ ุงูุฐููููุจู ุจูุงูุฐููููุจู ุ ููุงููููุถููุฉู ุจูุงููููุถููุฉู ุ ููุงููุจูุฑูู ุจูุงููุจูุฑูู ุ ููุงูุดููุนููุฑู ุจูุงูุดููุนููุฑู ุ ููุงูุชููู ูุฑู ุจูุงูุชููู ูุฑู ุ ููุงููู ูููุญู ุจูุงููู ูููุญู ุ ู ูุซููุง ุจูู ูุซููู ุ ููุฏูุง ุจูููุฏู ุ ููู ููู ุฒูุงุฏู ุฃููู ุงุณูุชูุฒูุงุฏู ููููุฏู ุฃูุฑูุจูู ุ ุงูุขุฎูุฐู ููุงููู ูุนูุทูู ููููู ุณูููุงุกู โ(ุฃุฎุฑุฌู ู ุณูู ( ูฃ / ูกูขูกูก ) .
Artinya : Dari Abu Saโid al Hudriyi dari Rasulullsh s.a.w. Beliau bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut/gandum dengan jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, maka barang siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi di dalam riba itu sama saja.
Pertama: menganggapnya haram dan bagian dari riba. Alasannya karena syarat jual beli emas harus taqabuth (kontan). Jika dilakukan dengan cara kredit, hukumnya haram dan dianggap riba meski tidak ada penambahan harga.
Pendapat kedua: boleh dengan alasan sebagai berikut:
1โฃ jika ia menukar (membeli) emas dengan emas, maka itu harus sepadan dan tidak boleh salah satu berlebih. Jika ada yg berlebih masuk dalam riba fadl yg terlarang.
2โฃYang harus digarisbawahi adalah bahwa zaman nabi, emas itu jadi mata uang. Beli emas juga dengan mata uang emas atau perak. Jadi tatkala seseorang membeli emas dengan uang dinar, itu sama halnya menukar emas dengan emas.
Lantas bagaimana hukumnya? Menurut imam Malik, ibnu Taimiyah dan ibmul Qayim bahwa tatkala emas sudah dibentuk seperti cincin, gelang dll maka emas sudah jadi barang. Di sini boleh membeli emas dg mata uang emas dan berlebih. Kelebihannya tadi adalah upah pembeli atas usahanya dalam pembuatan emas ke barang-barang itu spt gelang dan semacamnya.
Jadi kelebihan uang pembeli bukan karena membeli emas dengan siatem tafadhul.
๐ผ Untuk saat ini, emas sudah jadi barang. Kita membelinya tdk lagi dg mata uang emas (dinar) tapi dg mata uang lain yg nilainya sudah ditentukan negara. Para ukama menyebut jenis uang seperti ini dengan fulus
Karena emas sudah menjadi barang, maka membeli emas dg siatem kredit hukumnya boleh. Fatwa ini berpijak dari pendapat Imam Malik, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim. Ini pula fatwa yang dirajihkan oleh dari lembaga fatwa Mesir.
๐Saya sendiri sependapat dengan fatwa tersebut. Wallahu a’lam
ใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ Raih pahala. Sebarkan
Ikuti kajian lainnya….gabung bersama kami ๐ป
Tim Sang Pencerah
๐ Website: sangpencerah.com
Fanspage FB : websiteSangPencerah
๐ Twitter : @SangPencerahWeb
โถ Chanel Telegram : @websangpencerah
๐ง Email : websangpencerah@gmail.com

