Seri Kajian Ilmu
ā Jamaah : Tanya lagi tad. Seorang yg merantau kerja di Jakarta sebagai supir taksi bokehkah sholat dijamak? Mohon jawaban ust. Wahyudi. Matur nuwun
ā
Ustadz Wahyu Lc : Ok
Saya jawab lagi ya š¼
ā Soal safar ini terjadi khilaf di antara para ulama, baik dari sisi jarak maupun batas tinggal. Perbedaan muncul karena tidak ada dalil yang pasti dan punya satu makna terkait safar ini. Untuk waktu safarnya, berikut pendapat para ulama:
1ā£Hambali: batas safar selama 4 hari. Jika ia datang dan tinggal di suatu wilayah, maka hari ke-5, ia sudah dianggap bukan musafir. Jadi tidak ada shalat jamak dan qashar baginya.
Dalilnya: waktu haji wada’ Rasulullah saw tinggal di Mekkah selama 4 hari melakukan qashar shalat.
2ā£Syafiiyah dan Malikiyah: batas safar selama 3 hari. Jika ia datang dan tinggal di suatu wilayah, maka hari ke ke-4, ia sudah dianggap bukan musafir. Jadi tidak ada shalat jamak dan qashar baginya.
3ā£Hanafiyah: batas safar selama 15 hari. Jika ia datang dan tinggal di suatu wilayah, maka hari ke 16, ia sudah dianggap bukan musafir. Jadi tidak ada shalat jamak dan qashar baginya.
4ā£Ibnu Taimiyah: asal seseorang tidak niat untuk tinggal di suatu tempat, maka selama itu pula ia dianggap safar. Contoh: saya ke Mesir mau berdagang. Selama saya niat tidak akan menetap, maka saya musafir. Namun jika sudah dapat tempat yang cocok, lalu saya niat untuk menetap saja, maka saya tidak lagi musafir.
Dalil: Rasulullah saw
waktu haji wada tinggal di Mekah selama 4 hari dan selalu mengqahsar shalat. Waktu fathul makkah tinggal di Mekkah selama 19 hari dan mengqashar shalat. Selama 20 hari di Tabuk, mengqashar shalat.
Ini menunjukkan bahwa tidak ada batas tertentu terkait safar.
Dalil safar sifatnya umum, maka selama orang melakukan safar dan tidak ada niat untuk menetap, ia tetap dianggap safar.
Saya memilih pendapat Ibnu Taimiyah.
šJadi, orang luar Jakarta yang kerja di Jakarta, termasuk sopir taxi, namun sudah punya tempat tinggal, dia dianggap muqim. Tidak ada jamak qashar di sini.
Namun jika tempat tinggalnya sementara dan dia niat akan meninggalkannya, maka ia masih disebut safar. Wallahu a’lm
ć°ć°ć°ć°ć°
š Raih pahala. Sebarkan
Ikuti kajian lainnya….gabung bersama kami š»
Tim Sang Pencerah
š Website: sangpencerah.com
Fanspage FB : websiteSangPencerah
š Twitter : @SangPencerahWeb
ā¶ Chanel Telegram : @websangpencerah
š§ Email : websangpencerah@gmail.com

