Friday, April 26, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Menurut Muhammadiyah, Kewajiban Pertama Bagi Mukallaf Adalah Nazhar

 

Jika kita baca Himpunan Putusan Tarjih BAB Iman, kita akan menemukan kalimat berikut ini:

اَمَّا بَعْدُ فَاِنَّ الفِرْقَةَ النَّاجِيَةَ (1 (مِنَ السَّلَفِ اَجْمَعُوا عَلَى الإِعْتِقَادِ بِأَنَّ العَالَمَ آُلَّهُ حَادِثٌ خَلَقَهُ االلهُ مِنَ العَدَمِ وَهُوَ اَىِ العَالَمُ) قَابِلٌ لِلفَنَاءِ (2 (وَعَلَى اّنَّ النَّظْرَ فِى الكَوْنِ لِمَعْرِفَةِ االلهِ وَاجِبٌ شَرْعًا (3 (وَهَا نَحْنُ نَشْرَعُ فِى بَيَانِ اُصُولِ العَقَائِدِ الصَّحِيْحَةِ.
Kemudian dari pada itu, maka kalangan ummat yang terdahulu, yakni mereka yang terjamin keselamatannya (1), mereka telah sependapat atas keyakinan bahwa seluruh ‘alam seluruhnya mengalami masa permulaan, dijadikan oleh Allah dari ketidak-adaan dan mempunyai sifat akan punah (2). Mereka berpendapat bahwa memperdalam pengetahuan tentang ‘alam untuk mendapat pengertian tentang Allah, adalah wajib menurut ajaran Agama (3). Dan demikianlah maka kita hendak mulai menerangkan pokok-pokok kepercayaan yang benar.

Yang harus digarisbawahi adalah kata مَعْرِفَةِ  dari kalimat ungkapanberikut ini:

وَعَلَى اّنَّ النَّظْرَ فِى الكَوْنِ لِمَعْرِفَةِ االلهِ وَاجِبٌ شَرْعًا

Dam bahwa an-Nazhar atas alam raya untuk mengetahui Allah hukumnya wajib sesuai syariat.

 

Apakah kewajiban pertama bagi seorang hamba yang mukalaf? Terkait hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian mazhab Asyariy mengatakan bahwa kewajiban pertama bagi seorang hamba yang mukallaf adalah makrifat Allah. Hal ini dikarenakan, makrifatulllah atau mengetahui dan mengakui adanya Tuhan merupakan pondasi awal dari seluruh pengetahuan agama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa sudah menjadi ijmak ulama mengenai kewajiban nazhar. Karena ia merupakan sarana bagi seorang hamba untuk dapat mengenal Allah.  Jika nazhar adalah sarana makrifatullah, secara otomatis, nazhar lebih dulu disbanding dengan makrifat. Nazhar menjadi pintu awal menuju makrifat. Oleh karena itu, nazhar menjadi kewajiban pertama, sebelum makrifat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban pertama bukan nazhar secara keseluruhan, namun bagian awal dari nazhar. Nazhar merupakan titik awal untuk mendapatkan pengetahuan tentang Allah. Kewajiban, terletak pada niat awal dari nashar itu. Jika sudah mulai nazhar, bearti kewajiban itu sudah mulai gugur.

Sebagian lagi berpendapat bahwa yang wajib adalah niat untuk melakukan nazar. Hal ini, karena nazhar harus didahului dengan niat. Sementara segala perbuatan hamba, sangat bergantung pada niatnya. Tanpa ada niat, maka perbuatannya menjadi sia-sia. Niat nashar, jatuhnya lebih dulu dibandingkan dengan permulaan nazhar.

 

Abu Hasyim dari kalangan Muktazilah menyatakan bahwa yang pertama kali wajib bagi seorang mukallaf adalah sikap ragu-ragu (skeptis) atas keberadaan Tuha. Sikap ini, menjadi titik awal seseorang mempunyai niat untuk melakukan nazhar. Menurutnya, sikap skeptis tersebut baik, karena bertujuan baik dan dapat mengantarkan manusia kepada kebaikan.

Hanya pendapat Abu Hasyim dari kalangan Muktazilah tersebut ditolak oleh Imam Amidi dari kalangan Asyariyah. Menurut Imam Amidi, jika skeptic baik, tentu menjadi perintah Allah. Sementara ini, tidak ada satu ayat pun atau hadis nabi yang memerintahkan hambanya untuk bersikap skeptis. Sebaliknya, kita justru diminta untuk menjauhi sesuatu yang ragu-ragu dan mengambil sikap tegas. Perhatikan sabda Rasulullah saw berikut ini:

عَنْ أَبِـيْ مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ، سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ وَرَيْحَانَتِهِ قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ :(( دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ)). رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ.

 

Dari Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah Saw dan kesayangannya Ra, ia berkata: “Aku telah hafal dari Rasulullah Saw: ‘Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu’.” (HR. Tirmidzi dan Nasai)

Secara logikapun, tidakmasuk akal bahwa ragu-ragu menjadi keharusan. Karena secara umum, seseorang menginginkan kepastian dankejelasan. Ragu-ragu, menjadi sifat yang tidak baik. Orang yang sering-ragu-ragu, dianggap orang yang tidak tegas dan tidak punya sikap. Bahkan sering ragu-ragu, dianggap sebagai penyakit psikologis.

 

Selain itu, untuk dapat bersikap skeptis, ia harus tau terlebih dulu terkait apa yang harus ia ragukan. Tentu, ini butuh nazhar. Padahal tadinya ia menyatakan bahwa skeptic, menjadi awal nazhar. Di sini terjadi perputaran yang tiada ujung pangkal.

 

Tentang kewajiban pertama bagi seorang hamba yang mukallaf, Imam Amidi mengatakan bahwa jika yang maksudnya adalah kewajiban pertama, maka yang wajib bagi seorang hamba mukalalf adalah makrifatullah. Jika yang dimaksidkan adalah sarana untuk makrifatullah, maka yang wajib bagi hamba yang mukallaf adalah melakukan anzhar.

Jika seseorang sudah mukallaf, namun tidak mau tau tentang adanya Tuhan, ia juga acuh terhadap alam ciptaan-Nya sehingga tidak mendorong dirinya melakukan proses berfikir yangd apat mengantarkan kepada pengakuan mutlak adanya Tuhan, maka orang tersebut dianggap kafir. Orang-orang ini dicela oleh al-Quran karena tidak mau menggunakan akal pikiran yang telah diperintahkan kepadanya untuk berfikir mengenai adanya Sang Pencipta. Firman Allah:


أَفَلاَ يَنظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ ()وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ ()وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ ()وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ ()فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنتَ مُذَكِّرٌ ()لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ ()إِلاَّ مَن تَوَلَّى وَكَفَرَ ()فَيُعَذِّبُهُ اللَّهُ الْعَذَابَ الْأَكْبَرَ ()إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ ()ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ

Artinya: 17. Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, 18. Dan langit, bagaimana ia ditinggikan? 19. Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? 20. Dan bumi bagaimana ia dihamparkan? 21. Maka berilah peringatan, karena  sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. 22. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka, 23. tetapi orang yang berpaling dan kafir, 24. maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar. 25. Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka, 26. kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka. (QS. Al-Ghatsiyah: 17-26)

Jika kita melihat pada teks HPT, Nampak sekali bahwa kewajiban pertama menurut HPT Muhammadiyah adalah nazhar dan bukan makrifat. Nazhar, dianggap sebagai sarana untuk makrifatullah. Dan yang mewajibkan nazhar, adalah syariat dan bukan akal. Di sini kita dapat melihat persesuaian pendapat yang tercantum dalam HPT Muhammadiyah, dengan pendapat dari para ulama madzhab Asyari. Wallahu a’lam

 

===================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

19 − seventeen =

*