border=
 border=

Waris Dengan WAsiat Orang Tua…Boleh G Ya

asuyiop

Assalamu alaikum usd. Mau nanya waris lagi dooong… Mertua saya punya 1 rumah besar dan rumah kontrakan 3 pintu….anaknya ada 6, 3 laki2 dan 3 perempuan… bagian anak perempuan adalah rumah kontrakan yg 3 pintu, sedangkan bagian anak laki2 3 org ; 1 rumah besar yg saat ini jd kos2an… Bagian anak perempuan sdh dibagi2 dan sdh dijual jg oleh mrk… Pertanyaannya : Apakah apabila rumah besar yg jd bagian anak laki2 bila terjual nanti, anak2 perempuannya jg dapat bagian (lagi) ?….krn mrk jg minta bagian apabila rmh itu sdh terjual, alasannya krn mrk lg susah… minta sedikit… Apa mrk msh punya hak ? Mohon dijawab ya ustadz2 …

Ustd. Wahyudi Abdurrahim, Lc:

Apakah mertua memerintahkan pembagian harta menjelang beliau meninggal? Jika ini yang terjadi, bearti itu wasiat. Hanya saja, wasiat tidak boleh diberikan kepada penerima waris. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْخَوْلَانِيُّ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حِجَّةِ الْوَدَاعِ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memberi masing-masing orang haknya, maka tak ada harta wasiat bagi ahli waris.’ [HR. ibnumajah)
Jadi wasiat seperti ini tidak layak untuk dijalankan.

Atau pembagian harta ketika orang tua masih sehat? Jika ini yang terjadi, bearti namanya harta hibah dari orang tua ke anak. Ini sah dan bisa dilakukan.

Atau apakah ketika akan membagi harta, mertua sudah meninggal? Jika ia, itu bearti harta peninggalan. Itulah harta waris.

Cara pembagiannya tidak seperti di atas. Pembagian tidak berdasarkan pada pintu rumah atau kawasan atau tanah, tapi berdasarkan pada perhitungan terlebih dahulu. Untuk kasus di atas, maka laki-laki setengah dari perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

Artinya: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan

Lalu seluruh harta ditaksir harga berapa, dan dibagi sesuai dengan kaedah di atas, yaitu laki-laki dua kali lipat perempuan.

Adapun system pembagian di atas, berdasarkan “wasiat” orang tua ketika masih hidup, maka pembagian seperti itu tidak sesuai dengan hukum syariat. Wallahu a’lam

Mengingatkan —- Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Raih pahala. Sebarkan Ikuti kajian lainnya.. gabung bersama kami 🏻
Tim Sang Pencerah
Website: sangpencerah.com
Chanel Telegram : kajiansangpencerah
Email : websangpencerah@gmail.com

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *