warahmatullahi wabarakatuh
Mohon ijin bertanya pak Ustadz.
Tentang suatu majelis yang mengklaim bahwa keislaman seseorang tidak sah bila tidak mendirikan suatu keamiran/keimaman dan harus berbaiat kepada Amir/Imam tersebut.
Selain mereka dihukumi kafir.
Mereka memakai dalil, tidak halal hidup seseorang bila salah satunya tidak diangkat menjadi seorang pemimpin”.
Apakah ini termasuk akidah takfiri juga?
Mohon pencerahan.
Jazakallahu khairan
Waalaikum salam
Syarat sahnya Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, percay dengan rukun Islam dan rukun iman. Jika ia ingkar dari rukun Islam dan iman maka ia telah kafir dan keluar dari Islam. Adapun baiat, sama sekali bukan menjadi syarat atau rukun sah tidaknya seorang menjadi muslim.
Memang banyak hadis yang menerangkan tentang baiat, di antaranya adalah sebagai berikut:
مَنْ نَزَعَ يَدَهُ مِنْ طَاعَةٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُجَّةٌ
“Barangsiapa yang mencabut tangannya dari mentaati imam (tidak mau taat kepada imam-pent), maka dia tidak memiliki hujjah pada hari kiamat” (HR. Imam Ahmad )
. Beliau juga bersabda
. مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada ikatan bai’at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah”.
Maksud dua hadis di atas adalah kewajiban berbaiat atau mengakui keberadaan pemerintah muslim yang sah. Juga menunjukkan bahwa melakukan pemberontakan (bughat) hukumnya haram. Hal ini dikuatkan dengan hadis lain sebagai berikut:
. مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
“Barangsiapa berbai’at kepada seorang imam (penguasa), ia memberikan telapak tangannya dan buah hatinya, maka hendaklan ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, jika kemudian ada orang lain yang menentangnya, maka penggallah leher orang itu”. [HR Imam Muslim].
Rasulullah saw juga bersabda:
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا “
Jika ada dua khalifah dibai’at, maka bunuhlah yang dibai’at terakhir”. [HR Muslim].
jadi teranglah bahwa yang disebut dengan baiat tadi adalah mengakui dan taat kepada pemerintah yang sah serta larangan untuk melakukan pemberontakan.
Tidak semua yang berpaham bahwa wajib berbaiat kepada kelompoknya adalah kelompok Takfiri. Hanya memang kelompok Takfiri sering menggunakan hadis buat ini untuk memberikan doktrin kepada pengikutnya agar berbiat dan tunduk pada pemimpin dan kelompoknya. Wallahu a’lam
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun yang diasuh oleh ust. Wahyudi Sarju Abdurrahmim, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899


