Seri counter buku fikih kebhinekaan. artikel ke-27.
Dalam buku fikih kebhinekaan halaman 103, Muhammad Azhar menulis sebagai berikut:
Ketiga, wacana keislaman klasik lebih fokus pada moralitas personal, belum beranjak jauh ke wilayah transformasi social. Sebagai contoh, kajian konsep najasah dan thaharah di wilayah transformasi sosial yang lebih luas, seperti najasah lingkungan hidup, najasah korupsi, najasah human trafficking, najasah kekerasan dan dimensi humanism lainnya.
Jika kita lihat pada fikih klasik, kita akan menemukan sesuatu yang sangat menakjubkan, yaitu terkait dengan “fikih sosial” yang berkembang sangat pesat. Tentu kami tidak akan mengupas mengenai detail-detail fikih social tersebut. Di sini sekadar menjawab atas tudingan Muhammad Azhar dengan memberikan dua sampel saja, yaitu pertama melihat munculnya peradilan khusus terkait pelaku dzalim (wilayatul mazhalim); Kedua, perkembangan sangat pesat terkait wakaf di dunia Islam.
Untuk poin pertama, yaitu wilayatul madzhalim. Ia adalah sebuah lembaga peradilan negara yang memiliki posisi special dan lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga peradilan biasa. Ia lebih banyak mengangkat isu kezhaliman yang menimpa masyarakat miskin dan lemah, serta memberikan putusan hukum pada pelaku tindak pidana korupsi.
Wilayatul madzhalim muncul sejak masa khalifah Umar bin Abdul Aziz di masa Dinasti Bani Umayyah. Umar bin Abdul Aziz melihat bahwa sejak ia naik menjadi khalifah, ia menemukan banyak sekali kedzaliman penguasa terhadap rakyat miskin. Ia juga melihat prilaku korup yang menimpa penguasa masa itu.
Para koruptor tidak mungkin dibawa ke pengadilan biasa, mengingat mereka adalah orang yang mempunyai pengaruh besar di pemerintahan dan negara. Pengadilan biasa sangat mungkin mendapatkan tekanan dari para koruptor itu sehingga para hakim takut untuk memberikan keputusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Wilayatul madzhalim mempunyai peran dan pengaruh yang lebih besar. Imam Mawardhi, dalam kitab al-ahkam as-Sulthaniyah menyebutkan mengenai wewenang yang diberikan khalifah terkait dengan peradilan khusus ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Melakukan monitoring terhadap pejabat negara yang melakukan diskriminasi dan bersikap tidak adil kepada masyarakat. Jika ditemukan pejabat yang menzhalimi rakyat, wilayatul madzhalim berhak untuk memanggil pejabat yang bersangkutan tanpa harus melapor terlebih dahulu kepada kepala negara. Ia juga berhak memanggil pejabat tersebut, tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Hal ini mengingat bahwa rakyat kecil kadang takut melapor karena adanya intimidasi dan dikriminasi dari pejabat terkait.
- Memonitor harta yang dimiliki oleh para pejabat negara. Jika ada yang mencurigakan dan terdapat indikasi korupsi, maka wilayatul madzhalim berhak untuk memanggil pejabat bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban.
- Memonitor pengelola keuangan negara. Pada masa itu, pemerintah Islam menugaskan badan khusus untuk mengelola keuangan negara yang terdapat di baitul mal muslimin. Karena mereka berinteraksi langsung dengan keuangan negara, sangat dimungkinkan melakukan prilaku menyimbang seperti korupsi. Untuk itu, lembaga keuangan negara ini harus diawasi.
- Meminotor amil zakat yang tugas utamanya adalah mengeluarkan harta negara yang terdapat di baitul mal, untuk kepentingan rakyat kecil. Mereka ini terkait langsung dengan keuangan negara sehingga perlu monitoring khusus.
- Mengembalikan harta korupsi yang dilakukan oleh pejabat. Harta korupsi dibagi menjadi dua, yaitu korupsi pegawai pemerintahan yang diambil dari uang negara, dan korupsi dengan mengambil uang rakyat atau memalak harta rakyat. Jika ia terkait dengan korupsi harta negara, maka harta akan dikembalikan kepada negara. Sebaliknya jika korupsi dari hasil memalak rakyat, maka harta akan dikembalikan kepada rakyat.
- Memonitoring pengelolaan wakaf. Jangan sampai harta wakaf yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru diambil alih pejabat negara. Untuk itu, para pengelola wakaf selalu mendapatkan pengawasan.
- Menjadi peradilan banding. Dengan kata lain, jika ada orang lemah yang merasa tidak puas di pengadilan pertama, maka ia bisa melakukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke wilayatul madzhalim.
- Menangani persoalan hisbah yang tidak dapat dilakukan dan diselesaikan oleh dewan hisbah karena persoalan terlalu berat atau kasus hisbah menjerat orang yang punya pengaruh di suatu negara, baik karena ia saudagar kayak (para konglomerat) atau karena ia sebagai pemangku kebijakan di suatu wilayah. Hisbah adalah lembaga negara yang khusus menangani perbagai perbuatan kriminal (munkar), seperti melakukan sidak di tempat-tempat yang diduga sebagai jaringan prostitusi, tempat mabuk-mabukan, penipuan, manipulasi, pencucian uang dalamsistem keuangan dan lain sebagainya.
Terkait dengan persoalan sosial lainnya yang juga mendapat perhatian khusus bagi pemerintah adalah dana wakaf. Dalam sejarah Islam, wakaf mempunyai posisi yangs angat strategsi dan menjadi salah satu penopang pembangunan peradaban Islam. Wakaf merupakan ajaran Islam orisinil dan sudah banyak dipraktekkan oleh sahabat nabi Muhammad saw. Masjid madinah yang berdiri megah hingga saat ini adalah hasil wakaf dari Rasulullah saw yang dibelinya dari tanah milik anak yatim. Utsman bin Affan juga pernah wakaf sumur di Madinah yang dibelinya dari orang Yahudi.
Tahun 382 H, pada masa khalifah Abbasiyah Al-Qadir Billah menteri abu Nasar bin Ardasir mewakafkan tanah yang dibangun di atasnya universitas Darul Ilmi di Bagdad. Selain itu, beliau juga mewakafkan buku-buku dari berbagai cabang keilmuan untuk menjadi bahan rujukan di perpustakaan Darul Ilmi Bagdad. Menurut Ibnu Katsir, Universitas Darul Ilmu sebagai instansi pendidikan dari wakaf, lebih dahulu lahir dibandingkan dengan Universitas Nizhamiyyah di Bagdad. Universitas Nizhamiyah sendiri merupakan hasil wakaf dari menteri Nizham al-Muluk di masa khalifah al-Qaim Biamrillah.tahun 459 H.
Shalahuddin al-Ayyubi, juga mewakafkan banyak sekali sekolahan yang didirikan di Mesir, di antaranya adalah sekolah Nasiriyah yang bermadzhab Syafii, sekolah al-Qamhiyyah yang bermadzhab Maliki, sekolahal-Yusafiyyah yang bermadzhab hanafi dan lain sebagainya. Sangat banyak sekali sekolahan, universitas,pesantren dan rumah tahfez yang merupakan hasil wakaf, baik dari pejabat negara atau dari para saudagar muslim.
Bukan hanya wakaf sekolahan dan universitas, namun juga rumah sakit. Sebut saja misalnya rumah sakit Ibnut Tulun di Cairo yang dibangun pada tahun 261 H., rumah sakit As-Sayyidah Ummi Muqtadir yang dibangun pada tahun 306 di bagdad, Rumah sakit Karfur yang dibanung oleh Kafur al-Ikhsyididi Mesir tahun 346 H, rumah sakit Muizu ad-Daulah tahun 355 dan lain sebagainya. Bisa dikatakan bahwa seluruh rumah sakit di dunia Islam waktu itu merupakan hasil dari wakaf.
Banyak juga yang melakukan wakaf perpustakaan, dengan membangun perpustakaan besar dan dilengkapi dengan berbagai macam buku yang ada pada waktu itu. Sebut saja misalnya perpustakaan Darul Ilmi di daerah al-Kurkh. Ia merupakan perpustakaan besar yang merupakan hasil wakaf dari menteri Abu Nasar salah seorang menteri di masa Bani Buwaih. Beliau wafat tahun 416 H. Perpustakaan al-Muntashiriyah yang dibuka tahun 631 oleh Khalifah al-muntashir. Sang khalifah mewakafkan buku sebanyak 160 gerobak besar buku. Perpustakaan Basyiriyah yang dibangun oleh istri khalifah Abbasiyah al-Muktashim dan lainsebagainya.
Masih banyak lagi bentuk-bentuk wakaf sosial, seperti wakaf tanah untuk ditanami rumput khusus bagi para musafir agar bias menjadi makanan kuda-kuda mereka, rumah penginapan beserta keperluan makan untuk para musafir, pesantren sufi dan lain sebagainya.
Jika kita lihat, sekolahan, universitas, pondok pesantren, rumah sakit, semuanya gratis bagi siapapun juga. Hal itu karena harta yang dikelola oleh lembaga tersebut berasal dari wakaf. Bukti kongretnya adalah universitas al-Azhar Cairo yang dibangun lebih dari 1000 tahun lalu. Higga saat ini, universitas masih berdiri megah dan memberikan beasiswa kepada ribuan mahasiswa asing. Bahkan untuk santri asal Indonesia saja, pertahun setidaknya azhar (Mesir) mengeluarkan uang tunia mencapai 23 milyar rupiah.
Terkait human trafficking seperti yang disebutkan oleh penulis, sudah banyak dibahas oleh para ulama Islam klasik dengan mengamalkan perintah al-Quran untuk membebaskan budak. Bahkan budak sendiri, di dunia Islam klasik posisinya sama dengan anak angkat. Budak disekolahkan hingga menjadi sarjana dan ilmuan besar. Budak juga masuk ke militer hingga menjadi jenderal-jenderal besar. Di dunia ini tidak ada budak yang sampai menjadi pemimpin negara (presiden) seklain di dunia Islam. Ini bisa dilihat pada masa pemerintahan budak (mamalik) yang pernah Berjaya di Mesir.
Dengan berbagai bukti tadi, apakah kita masih berkesimpulan bahwa nuansa fikih klasik masih berorientasi pada sisi personal dan belum menginjak pada dimensi social? Apakah pembangunan berbagai rumah sakit, sekolahan, universitas, rumah sakit, dan lain sebagainya yang semuanya gratis itu, bukan merupakan dimensi sosial? Apakah wilayatul madzhalim yang diantara fungsinya adalah mengawasi prilaku para pejabat korup, bukan merupakan prilaku social? Terkait kekeasan, sudah ada bahasan sendiri yang sangat luas di kalangan ulama Islam klasik dalam bab hudud dan qishash. Jadi, tidak perlu lagi membahas fikih najasah social, karena kajian dalam fikih klasik sudah sangat melimpah.
Dengan bukti-bukti empiris seperti ini, jelaslah bahwa penulsi sekadar berasumsi dan tidak memberikan bukti kongrit dari turas Islam. Penulis sekadar melakukan tuduhan terhadap kajian keislaman Islam klasik, yang sungguh berbeda dengan fakta yang ada. Penulis sendiri tidak menyebutkan satu pun sumber rujukan dari kitab turas yang dapat dijadikan sebagai tupuan atas tuduhannya tersebut. Maka bukalah kitab turas, niscaya kita akan terbelalak dengan berbagai kemajuan umat Islam, sebelum kita melakukan tudingan negatif terhadap para ulama besar yang telah membawa umat kepada puncak peradaban. Wallahu a’lam
======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899


