border=
 border=

Tema Pembaharuan Turats Islam; Perspektif Hasan Hanafi

fdsa

Poros peradaban Islam adalah al-Qur’an dan Sunnah. Dari dua sumber hukum tersebut, tumbuh berbagai cabang ilmu pengetahuan dalam turâts Islam. Restrukturisasi ilmu pengetahuan keagamaan, terutama yang bersifat rasional dapat dilakukan dengan mengembalikan semua cabang ilmu keislaman pada poros utama, yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Restrukturisasi ilmu pengetahuan pada hakikatnya adalah upaya untuk kembali memahami wahyu Tuhan. Kemudian, dilanjutkan dengan pembumian wahyu Tuhan dalam kehidupan umat manusia. Tugas utama para tokoh cendekia muslim adalah membentuk pemikiran keagamaan kontemporer dengan mencari akar sejarah dan proses terbentuknya ilmu pengetahuan dalam peradaban Islam klasik. Paling tidak, akar sejarah turâts klasik Islam dapat dilihat dari ilmu Islam tradisional, yaitu ilmu ushul fikih, ilmu kalam, filsafat dan tasawuf. Tugas mereka adalah restrukturisasi berbagai cabang ilmu tersebut sesuai dengan pemahaman sosial masyarakat tradisional, kemudian mengembangkan dan membangunnya agar sesuai dengan konteks kekinian. Jika ilmu ini dapat dijabarkan secara jelas dari fase inspirsi pertama melalui wahyu Tuhan, kemudian fase pembentukan hingga menjadi ilmu pengetahuan yang mapan, maka langkah selanjutnya adalah sikap kritis. Dalam hal ini, ia dapat menerima turâts secara total, menolak atau bahkan mengadakan penambahan dan pembaharuan.   Dengan demikian, pemikiran tokoh intelektual dalam restrukturisasi berbgai cabang ilmu keislaman tetap terikat dengan turâts tradisional.

 

Dalam strukturisasi ilmu keislaman, keabsahan segala sesuatu yang berkaitan dengan tema bahasan dapat dipertanyakan kembali. Hanya saja, sebagai titik tolak tetap wahyu Tuhan yang tertuang dalam kitab suci. Wahyu adalah tema sentral dalam berbagai cabang ilmu. Bahkan bisa dikatakan bahwa peradaban Islam hanyalah sekedar upaya untuk menyampaikan apa yang terkandung dalam kitab suci secara metodologis dalam ruang waktu dan sosio-kultur tertentu. Jika tidak ada al-Qur’an, tentu tidak akan ada turâts klasik Islam dan tidak akan muncul peradaban Islam. Dari sini maka sesungguhnya perlu dibedakan antara dua peradaban. Pertama: peradaban yang berpusat dari satu poros. Biasanya poros utama peradaban ini berasal dari kitab suci. Dari sini, berbagai perkembangan ilmu pengetahuan yang dihasilkan manusia terinspirasi dari poros utama tersebut. Kedua: peradaban yang tidak memiliki satu poros tertentu, namun muncul dari berbagai sisi kehidupan. Ia akan selalu berubah sesuai dengan ruang dan waktu.

 

Poros utama peradaban Islam yang berasal dari teks suci tersebut dapat dilihat dari perkembangan berbagai cabang ilmu pengetahuan dalam Islam. Ilmu ushul fikih dimulai dengan kajian mengenai wahyu Tuhan yang tertuang dalam al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini terlihat jelas bagaimana mereka bersikap kritis dengan sistem kajian yang sangat metodologis  terhadap periwayatan al-Qur’an ataupun Hadis. Ilmu kalam dimulai dengan interpretasi terhadap wahyu Tuhan sebagai justifikasi untuk mengetahui abstraksi ketuhanan, baik yang berkaitan dengan sifat atau perbuatan Tuhan. Ilmu tasawuf juga berangkat dari wahyu Tuhan ketika mengambil inspirasi dari berbagai ayat al-Qur’an sebagai landasan mereka dalam beretika. Hal serupa juga terjadi dalam ilmu filsafat, di mana mereka memulai dengan interpretasi wahyu untuk menjaga lingkungan intelektual keislaman.

 

Memulai dengan wahyu merupakan jaminan untuk mencari akar realitas, keilmuan dan peradaban masa lalu dalam upaya mencari kepastian mutlak dan menemukan poros utama dalam pembentukan ilmu pengetahuan, baik yang bersifat idealisme maupun dalam realitas empiris. Wahyu sendiri bukan tema yang perlu dipertanyakan. Namun yang perlu dikaji adalah bagaimana menyampaikan makna yang terkandung di dalamnya dan membentuk struktur analisis dalam cabang ilmu pengetahuan.  Penerimaan wahyu adalah sesuatu yag bersifat aksiomatis, mengingat eksistensi kitab suci sudah tidak dapat diragukan lagi. Kitab suci al-Qur’an memiliki karakteristik tersendiri sebagai dokumentasi sejarah yang benar dan tidak menerima perubahan ataupun distorsi dari manapun juga, baik ditambah ataupun dikurangi. Untuk membuktikan keotentikan wahyu tidak perlu mempertanyakan mengenai kenabian lagi, karena ia sudah termaktub dalam kitab suci, sementara kebenarannya sudah dapat dibuktikan sepanjang sejarah, atau dapat dilihat dari kesesuaiannya dengan ruang dan waktu. Wahyu Tuhan sudah dapat dibuktikan sebagai tatanan norma dan nilai yang sangat efektif dalam merubah tatanan sosial masyarakat.

 

Dari satu poros al-Qur’an dan Sunnah tersebut kemudian muncul empat cabang ilmu rasional Islam, yaitu ilmu ushul fikih, ilmu kalam, ilmu tasawuf dan ilmu filsafat. Ilmu ushul fikih tumbuh bersamaan dengan masa kenabian, ilmu kalam dan ilmu tasawuf muncul pasca fitnah kubrâ, dan terkahir muncul ilmu filsafat bersamaan dengan gerakan penerjemahan berbagai cabang ilmu pengetahuan dari peradaban bangsa lain.

 

  1. Ilmu usul fikih

Ilmu usul fikih merupakan cabang ilmu Islam yang pertama kali muncul. Hal ini karena keperluan masyarakat terhadap perundang-undangan sangat mendesak. Umat Islam berusaha mencari solusi alternatif atas problematika yang muncul dalam masyarakat karena jawaban secara langsung tidak diketemukan dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Supaya hukum tidak ditetapkan berdasarkan hawa nafsu, maka para ulama ushul meletakkan kaidah dasar dari al-Qur’an, Sunnah, ijma dan ijtihad. Dari sini sebenarnya ilmu ushul fikih berkembang berdasarkan pada upaya untuk menemukan metodologi Islami yang keluar dari ilmu filsafat atau hikmah. Hukum Islam telah muncul sebelum penerjemahan buku-buku asing. Ia tumbuh dan berkembang bersamaan dengan perjalanan umat Islam.

 

Ilmu ushul fikih memilki beberapa karakteristik yaitu, ia muncul karena reaksi terhadap realitas. Dalam ilmu ushul fikih terdapat tiga komponen dasar; wahyu, realitas dan akal. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang berjalan secara harmonis dalam satu metodologi. Tema sentral dalam ushul fikih adalah realitas. Hal ini terlihat secara jelas dalam sistematika untuk mencari illah hukum, di mana terdapat tiga terminologi penting, yaitu tahqîqu al-manâth, takhrîju al-manâth dan tankîhu al-manâth. Melihat sisi rasional ilmu ini tidak salah kiranya jika sebagian kalangan menganggap bahwa ilmu ushul fikih merupkan cabang ilmu pertama yang menggunakan logika murni dari dalam umat Islam.

 

Ilmu ushul fikih juga bersifat empirik. Secara jelas dapat dilihat dalam kajian ulama ushul mengenai illah, logika analisis dan logika induktif yang belum pernah ada dalam peradaban sebelumnya. Ini merupakan sumbangan besar umat Islam terhadap perkembangan peradaban secara umum. Ilmu ushul fikih juga sangat metodologis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ushul fikih tidak hanya kajian filosofis idealis yang hanya berupa wacana dan jauh dari alam realita. Ilmu ushul fikih merupakan metodologi yang berupaya membumikan al-Qur’an dan Sunnah dalam kehidupan masyarakat.

 

  1. Ilmu kalam

Jika ilmu ushul fikih berpijak dari realita yang kemudian dikembalikan pada nash, maka ilmu kalam sebaliknya, berangkat dari nash dan dijabarkan dalam wacana pemikiran. Ilmu kalam merupakan upaya pertama untuk merasionalkan nash keagamaan. Dalam sejarah Islam, pembentukan ilmu kalam murni muncul dari dalam lingkungan umat Islam. Ilmu kalam muncul jauh hari sebelum dilakukan penerjemahan berbagai cabang ilmu pengetahuan dari peradaban lain.

 

Namun bersamaan dengan perjalanan waktu, muncul berbagai persoalan yang dilontarkan aliran dari luar Islam. Dari sini ilmu kalam tidak hanya menjadi ilmu rasional nash untuk melawan wacana pemikiran dari dalam tubuh umat Islam, namun juga berfungsi sebagai upaya devensif untuk membela akidah Islam. Bersamaan dengan masa penerjemahan karya dari luar Islam dan munculnya pemikiran yang dianggap dapat meracuni akidah Islam, maka ilmu kalam mengalami restrukturisasi dengan memperluas cakupan kajian. Tema ilmu kalam sudah tidak jauh dengan berbagai tema kajian dalam filsafat. Maka tidak heran jika banyak ulama mutakallimûn, namun di satu waktu ia adalah filsuf, demikian juga sebaliknya.

 

3. Ilmu tasawuf

Ilmu tasawuf lebih mengedepankan aspek etika. Pada mulanya, mereka adalah kalangan yang tidak turut campur dalam urusan politik pada masa fitnah kubrâ. Mereka lebih suka mengisolasi dari masyarakat untuk mensucikan diri. Namun bersmaan dengan perjalanan waktu, pengikut mereka semakin banyak. Menurut Hasan Hanafi, tidak dapat dikatakan bahwa perkembangan tasawuf dinisbatkan pada perilaku Rasulullah, karena menurutnya, Rasulullah hidup sebagai manusia sempurna yang juga berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya, sebagaiamana hal ini juga diikuti oleh genersi awal Islam. Namun tasawuf muncul karena reaksi atas perkembangan politik dan kezhaliman pemerintah Umawiyyah pada waktu itu.

 

Dalam perkembangan selanjutnya, tasawuf kemudian memiliki karakteristik tertentu, di antaranya adalah memahami nash al-Qur’an dengan pendekatan hati. Porsi akal dalam tasawuf sangat kecil. Perbuatan lebih diutamakan dibandingkan dengan analisa dan pemikiran. Para tokoh tasawuf dalam metode pendekatan al-Qur’an lebih mengedepankan takwil. Jika ushul fikih merupakan upaya untuk menurunkan wahyu Tuhan ke alam realita, maka tasawuf justru sebaliknya, ingin mengangkat manusia dari alam realita menuju Tuhan.

 

  1. Ilmu filsafat

Ilmu filsafat berkembang bersamaan dengan fase penerjemahan berbagai cabang ilmu. Kajian filsafat lebih luas dan mencakup. Filsafat Islam mengembangkan berbagai analisa dalam ilmu kalam dengan menambahkan aspek kajian pada alam raya. Jika ilmu kalam banyak mengadakan kajian yang bertalian erat dengan ilmu keislaman, maka filsafat Islam lebih berorientasi pada perlawanan terhadap aliran filsafat yang berusaha menyerang Islam, terutama peradaban Yunani. Mereka juga menggunakan metodologi sebagaimana yang digunakan para filsuf non muslim. Mereka merubah teologi mejadi ontologi; tidak berbicara mengenai Tuhan an sich, akan tetapi berbicara mengenai wâjibu al-wujûd.

 

Pada mulanya, para filsuf adalah ahli kalam, namun kemudian mereka berpindah dari medan ilmu kalam menuju filsafat yang cakupannya lebih luas. Hal ini terlihat jelas dari metodologi yang digunakan, yaitu metodologi logika sebagaimana digunakan ulama kalam. Mereka banyak mengungkap simbul keagamaan dalam nash, atau mencari makna yang tersirat dalam nash sehingga tidak terjerumus pada pembacaan nash secara literal. Para filsuf juga tidak terkungkung dengan pembahasan kalam yang hanya berkutat pada persoalan ketuhanan, namun mereka lebih progresif dengan membuka kajian mengenai kemanusiaan, rasionalitas, analisa, amal perbuatan, etika dan lain sebagainya. Cakupan filsafat Islam dapat dibagi mejadi tiga, yaitu yang berkaitan dengan alam fisika (thabî’iyât), metafisika (ilâhiyât) dan logika. Filsafat juga lebih mengedepankan pada argumentasi logis untuk mencapai pada hakikat kebenaran.[1]

 

Empat cabang ilmu rasional tersebut tumbuh subur dalam turâts Islam klasik. Tugas para intelektual muslim saat ini adalah merasionalisasikan perkembangan berbagai cabang ilmu Islam tersebut sehingga dapat diarahkan dan dikembangan dalam konteks Islam kontemporer. Keistimewaan berbagai cabang ilmu Islam klasik, tanpa terkecuali adalah memiliki satu poros nash keagamaan. Kelihaian sarjana muslim terdahulu, mereka mampu mengambil inspirasi dari nash keagamaan untuk kemudian dikembangan dalam sosial kemasyarakatan, tanpa terpengaruhi oleh budaya lain. Nash keagamaan berubah mejadi wacana keilmuan rasioanl yang menyeluruh. Empat ilmu Islam di atas hanya sebagai contoh sederhana mengenai kreasi ulama terdahulu dalam menyikapi nash dan mengembangkannya dalam sosio-kultur yang beragam.[2]

 

Dalam proyek turâts dan pembaharuan, Hasan Hanafi menginginkan agar empat ilmu rasional tersebut tidak menjadi ilmu yang independen; satu sama lain tidak ada hubungan sama sekali. Menurutnya, tujuan utama proyek turâts dan pembaharuan adalah mempersatukan seluruh cabang ilmu pengetahuan. Menurutnya, ilmu Islam sejatinya bergerak dari tataran interpretasi nash menuju analisa kritis, atau ilmu pengetahuan atau metodologi.

 

Mempersatukan ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang sangat mungkin. Hal ini terlihat keterkaitan erat antara satu ilmu dengan lainnya. Dalam ilmu kalam terdapat kajian yang memberikan kritikan terhadap filsafat dan tasawuf. Terkadang ilmu kalam juga menggarap tema-tema yang terdapat dalam ilmu ushul fikih. Demikian halnya dengan kajian filsafat, tasawuf maupun ushul fikih. Dalam sejarah Islam, banyak sarjana muslim sebagai ahli kalam, filsuf, tokoh sufi dan tokoh ushul fikih sekaligus sebagaimana nampak dalam pribadi imam Ghazali dan Ibnu Taimiyah.

 

Turâts dan pembaharuan sebagai proyek pemikiran berpijak di atas metodologi fikih, yaitu menerapkan metodologi pemikiran analogi fikih dalam alam realita dan bertumpu pada ijtihad dalam berbagai ranah pemikiran. Peninggalan masa lalu yang masih sesuai dengan kemaslahatan umum akan terus kita gunakan, sementara berbagai tema yang bertentangan dengan kemaslahatan umum akan ditolak. Tentu ini sejalan dengan teori ushul fikih yang lebih menjaga terhadap hal-hal primer yang lima; menjaga agama, kehidupan, akal, kehormatan dan harta. Turâts dan pembaharuan merupakan studi fikih yang bergerak dalam semua bidang fikih dalam arti luas. Para ulama terdahulu dapat dijadikan sebagai percontohan, selain sebagai seorang mufti dalam perkara fikih, mereka juga meletakkan kaidah ushul dan menerapkan analogi Asyar’iy dalam berbagai pemikiran keislaman seperti ilmu kalam, filsafat dan tasawuf.[3]

 

Jika turâts klasik telah memberikan kontribusi positif dalam berbagai cabang ilmu syariah yang bersifat rasional atau ilmu agama, di mana ilmu dalam pengertian masa lalu adalah menggunakan logika untuk memahami nash, maka saat ini adalah masa ilmu kemanusiaan. Dengan demikian, tugas utama dalam proyek turâts dan pembaharuan adalah mengalihkan berbagai cabang ilmu rasional klasik mejadi ilmu yang lebih bersentuhan dengan manusia. Ilmu ushul fikih dapat dijadikan sebagai metodologi riset, ilmu fikih mengkaji persoalan ekonomi, hukum, politik dan seterusnya. Ilmu tasawuf menjadi ilmu psikologi dan etika. Ilmu hadis menjadi ilmu kritik sejarah. Sementara ilmu filsafat tidak hanya berbicara mengenai teologi, namun juga antropologi, mengkaji posisi manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Ilmu logika dalam filsafat juga dapat dimasukkan dalam bagian metodologi riset, ilmu fisika (thabî’iyât) tetap mejadi ilmu fisika, sementara ilâhiyât dapat masuk dalam ilmu psikologi sosial.

 

Jika pembaharuan adalah memindahkan berbagai cabang ilmu rasional klasik menjadi ilmu yang bersifat antroposentris, maka langkah selanjutnya adalah menjadikan ilmu yang bersifat antroposentris menjadi ideologi. Jika para pendahulu mengatakan bahwa “manusia adalah hewan yang berakal”, maka kita akan mengatakan bahwa “manusia adalah hewan yang berideologi”. Secara singkat, turâts dan pembaharuan menginginkan agar insan muslim berangkat dari wahyu, menuju terminal terkahir, yaitu menjadikan ilmu pengetahuan sebagai ideologi. Di sini, ideologi tidak hanya sebatas pada ilmu yang bersifat analisa, namun ideologi berupa analisa sekaligus praktek. Ideologi yang dimaksud adalah ideologi ilmu pengetahuan yang bersentuhan langsung dengan alam realita. Ilmu pengetahuan di sini harus sangat terkait dengan berbagai problem yang berkembang dalam masyarakat. Maka turâts dan pembaharuan akan merubah wahyu menjadi ilmu pengetahuan yang menyeluruh, karena wahyu adalah logika wujud kehidupan.[4]

 

Turâts dan pembaharuan tidak hanya metodologi riset mengenai peninggalan masa lalu, namun ia adalah upaya untuk mengobati turâts sebagai problem kebangsaan. Menurut Hasan Hanafi, peperangan yang sedang dihadapi umat Islam saat ini adalah peperangan yang berkaitan dengan pemikiran yang sesungguhnya lebih dahsyat dibandingkan dengan perang ekonomi atau senjata. Kekalahan umat Islam saat ini sesungguhnya kekalahan dalam bidang rasional, selain juga kekalahan dalam bidang militer. Maka proyek turâts dan pembaharuan adalah proyek orisinalitas dan modernitas yang belum mampu direalisasikan hingga saat ini. Turâts dan pembaharuan terbagi menjadi tiga:

  1. Sikap kita terhadap turâts klasik; terdiri dari delapan bagian. Pertama: ilmu antropologi (min al-aqîdah ilâ al-tsaurah). Kedua: filsafat peradaban (min al-naqli ilâ al-ibdâ’). Ketiga: metodologi ushul fikih (min al-nash ilâ al-wâqi’). Kempat: metodologi sufi (min al-fanâ’ ilâ al-baqâ’). Kelima: ilmu nakli (min al-naqli ilâ al-aqli). Keenam: ilmu matematika dan fisika (al-wahyu wa al-aqlu wa al-thabî’ah). Ketujuh: antropologi (al-insân wa al-târîkh). Kedelapan: manusia dan sejarah.
  2. Sikap kita terhadap turâts Barat. Proyek ini mencakup tiga bagian besar. Pertama: masa Dewan Gereja (mashâdir al-wa’yiy al-ûrûbiy). Kedua: masa skolastik (mashâdir al-wa’yiy al-ûrûbiy). Ketiga: masa renaisance dan masa kebangkitan Eropa (bidâyatu al-wa’yiy al-ûrûbiy). Keempat: masa modern (bidâyatu al-wa’yiy al-ûrûbiy). Kelima: Eropa saat ini (nihâyatu al-wa’yi al-ûrûbiy)
  3. Bagian ketiga lebih menitikberatkan pada bidang tafsir, baik tafsir nash ataupun tafsir alam realita.

 

Restrukturisasi berbagai cabang ilmu keislaman memang tidak mudah. Bagi Hasan Hanafi, wahyu Tuhan harus dipahami dan direalisasikan dalam kehidupan. Turâts klasik sesungguhnya adalah upaya para sarjana muslim terdahulu dalam rangka memahami dan mengaktualisasikan wahyu Tuhan yang perlu ditindaklanjuti. Restrukturisasi ilmu Islam klasik merupakan upaya rasionalisasi turâts yang menuntut sikap kritis kita terhadap peninggalan para pendahulu.

 



[1] Lebih lengkapnya lihat, ibid., hal. 149- 160.

[2] Ibid., hal. 166 et seqq.

[3] Ibid., hal. 173 et seq.

[4] Ibid., hal.175-176.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *