border=
 border=

Syarat-syarat Mafhûm Mukhâlafah yang Berkaitan dengan Maskût ‘Anhu

 image001Maskût‘anhu tidak memiliki tingkatan lebih tinggi atau tidak memiliki tingkatan yang sama dalam ketetapan hukum dibandingkan dengan manthûq. Jika maskût‘anhu memiliki tingkatan lebih tinggi atau memiliki tingkatan yang sama dalam ketetapan hukum, maka lafazh tersebut masuk dalam mafhûm muwâfaqah.

Contoh:

فَلاَ تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تَنْهَر

Artinya: “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka”. (QS. Al-Isra: 23). 

Contoh lain:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

 

Artinya: “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. Al-Baqarah: 187).

 

Ayat pertama tingkatan ketetapan hukum pada maskût ‘anhu (mafhûm) lebih tinggi dibandingkan dengan manthûq. Dengan kata lain, mencela, memukul dan segala perbuatan yang dapat menyakiti hati keduanya (maskût ‘anhu) lebih diharamkan dibandingkan dengan sekadar perkataan “ah”. Ayat kedua tingkatan ketetapan hukum pada maskût ‘anhu (mafhûm) setara dengan manthûq. Dengan kata lain, junub tidak membatalkan ibadah puasa.

 

  1. b.       Maskût ‘anhu yang akan diberikan ketetapan hukum manthûq, tidak terdapat dalil khâsh yang memberikan ketetapan hukum tersendiri.

Contoh:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir”. (QS. Al-Nisa: 101).

 

Manthûq ayat ini menunjukkan bahwa qasar shalat hukumnya mubah pada waktu perang. Shalat yang demikian itu biasa disebut dengan shalat khauf. Mafhûm mukhâlafah dari ayat di atas adalah bahwa shalat qasar tidak diperbolehkan dalam kondisi normal. Namun mafhûm mukhâlafah ditinggalkan karena terdapat dalil khâsh yang menunjukkan bahwa shalat qasar juga dibolehkan dalam kondisi normal, yaitu sabda Rasulullah Saw:

صدقة تصدقة الله بها عليكم فاقبلوا صدقته

Artinya: “Ia merupakan sedekah dari Allah kepadamu. Maka terimalah sedekah-Nya itu”. (HR. Muslim).

 

  1. Perbuatan yang berkaitan dengan maskût ‘anhu (mafhûm), tidak kembali kepada makna prinsip (manthûq) yang menggugurkannya.

Contoh dari hadits Rasulullah Saw:

لا تبع ما ليس عندك

Artinya: “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada pada dirikmu”. (HR. Turmudzi)

 

Manthûq dari hadits di atas adalah larangan menjual barang yang tidak ada pada diri kita. Namun secara mafhûm bukan berarti sahnya jual beli barang yang tidak ada jika barang itu ada pada dirinya. Karena pada dasarnya dua ungkapan tadi memiliki satu makna.

 

 

 

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *