Para ulama sepakat bahwa keislaman seseorang menjadi syarat dia dibolehkan menjadi saksi pernikahan. Tentu saja, jika yang sedang melangsungkan akad pernikahan adalah orang Islam.[1]
Tentang syarat keislaman saksi, didasarkan pada firman Allah Swt, yang berbunyi:
فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِن كُلِّ أمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَـؤُلاء شَهِيدًا
Artinya:Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (QS. Annisâ: 41)

