border=
 border=

Status Uang Duka dari Perusahaan

Tanya:
Saya karyawan pabrik, dpt sumbangan uang dikarenakan mertua meninggal dan itu sudah aturan di pabrik dpt santunan pertanyaan nya apakah uang itu saya serahkan ke istri almarhum mertua saya atau bolehkah saya memakai uang santunan itu sedikit mohon penjelasannya. (Subandi – Gresik)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Uang yang diberikan perusahaan tersebut namanya hibah atau pemberian dan itu boleh.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَهَادُوْا تَحَابَوْا

Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai [HR. Al-Bukhâri)

Jika uang itu diberikan untuk anda, maka anda punya hak untuk menggunakan harta tersebut sesuai kebutuhan. Jika uang dari perusahaan dimaksudkan untuk istri anda, maka hanya istri anda yang berhak menggunakan dana tersebut. Jika anda ingin memakainya, harus sepengetahuan istri anda.

Jika perusahaan memberikan atas nama keluarga, artinya untuk anda dan keluarga, maka anda dan keluarga bisa menggunakan harta itu bersama-sama. Jadi tergantung untuk siapa harta itu diberikan. Santunan dari pabrik biasanya untuk keluarga, jadi dana bisa digunakan bersama. Wallahu a’lam bishawab.

 

===

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *