Muhammad al-Ghazali tidak memiliki definisi khusus tentang turâts. Hanya saja, dari karya-karyanya penulis dapat menarik kesimpulan bahwa turâts menurutnya adalah semua peninggalan masa lalu, baik berupa kitab suci, tradisi ataupun sejarah yang berada dalam ruang waktu dan dalam ranah sosial tertentu. Menurutnya, semestinya umat Islam menjaga dan berlaku obyektif terhadap turâts Islam. Ia memberikan beberapa ketentuan mengenai sistem interaksi umat Islam dengan turâts masa lalunya. Dengan demikian diharapkan umat Islam dapat berlaku adil dan tidak berlebihan. Sistem interaksi dengan turâts tersebut di antaranya adalah:
Pertama, kaitannya interaksi dengan kitab suci al-Quran sebagai pusaka umat Islam. Ia mengharapkan umat Islam seimbang dalam mengaitkan antara teks al-Quran dan maslahat manusia. al-Quran adalah pedoman hidup dan rujukan pertama bagi umat Islam. Di dalamnya termaktub semua aturan kehidupan. al-Quran selalu memandang maslahat manusia. Jika mereka mengamalkan nilai kandungan al-Quran, niscaya akan terwujud kedamaian dan ketenangan.
Sebagian orang menganggap bahwa Umar bin Khathab pernah meninggalkan teks dan mengedepankan maslahat. Menurut Muhammad al-Ghazali, sebenarnya peristiwa itu tidak pernah terjadi. Apa yang dilakukan Umar merupakan pemahaman Umar terhadap kandungan kitab suci. Al-Quran sangat memperhatikan maslahat manusia.
Pernah Umar tidak memotong tangan pencuri. Bahkan sebaliknya, Umar mengancam akan memotong tangan orang yang kecurian. Bagi Umar, seseorang tidak akan pernah menjadi pencuri jika hak orang miskin diperhatikan, yaitu hak untuk mendapatkan zakat dan sedekah. Jika tidak, berarti ia telah menyalahi amanah Allah Swt.. Sikap Umar tersebut sesuai dengan perkataan para fuqahâ’: “Tangan seorang pencuri tidak dipotong jika ia mencuri untuk kebutuhan anaknya yang kelaparan. Memotong tangannya berarti menzhaliminya”. Demikianlah ketetapan hukum Allah Swt. yang akan berlaku sampai akhir masa. Dengan demikian, Umar tidak pernah mengesampingkan al-Quran dan mengedepankan maslahat. Justru Umar sangat mengedepankan nilai-nilai al-Quran.
Kedua: turâts etika. Perbedaan pandangan dengan orang lain jika tidak disikapi secara baik terkadang menimbulkan perselisihan. Jika dibiarkan, dapat mengakibatkan perpecahan dan permusuhan. Jika semua itu terjadi, sikap tenggang rasa dan toleransi akan sirna.
Ulama kita terdahulu juga banyak mengalami perbedaan pendapat. Meski demikian, mereka tetap menghormati pendapat ulama lain. Mereka tidak saling membanggakan pendapat masing-masing. Menurut Muhammad al-Ghazali, ada dua poin penting yang menyebabkan timbulnya perbedaan di antara mereka. Pertama, perbedaan karena faktor bahasa Arab sendiri, baik dari segi nahwu, sharaf, balaghah dan logika bahasa. Kedua, perbedaan dalam menggunakan hadis ahad dalam menetapkan hukum syariat. Bisa jadi, ketika berijtihad, hadis tersebut tidak diketahui olehnya, atau ia mengetahui hadis tersebut, hanya saja sanadnya lemah, hadis tersebut sudah sampai kepadanya, sanadnya juga dapat diterima, namun ia lupa.[1]
Ketiga, turats ilmu kalam. Al-Quran dan sunah menekankan agar umat tidak berpikir mengenai zat Allah, karena pemikiran demikian tidak banyak bermanfaat. Justru hanya akan menyebabkan kemunduran bagi umat Islam. Meski demikian, Muhammad al-Ghazali pernah belajar ilmu kalam. Ia pernah membaca buku tentang Qâ’idatu’l Îmân (prinsip keimanan). Dalam buku tersebut disebutkan bahwa Adam diciptakan atas gambaran Allah, padahal Allah sendiri berfirman bahwa wujud Allah tidak menyerupai apa pun baik yang ada di bumi maupun di langit (QS. Al-Syu’ara: 11). [2] Secara logika tidak masuk akal jika Adam diciptakan seperti gambaran Allah. Sebagian ulama berpendapat bahwa di akhirat kelak, Allah akan menampakkan diri dan memperlihatkan zat-Nya kepada semua makhluk-makhluk-Nya. Sebagian ulama lain menentang pendapat ini karena berusaha menjauhkan sifat Allah dari sifat-sifat kebendaan yang dapat dilihat dengan mata.
Muhammad al-Ghazali menganjurkan umat Islam agar tidak memikirkan hal itu. Yang sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa Allah Maha Kuasa. Allah Esa; tiada berbilang. Semua juga sudah sepakat bahwa Allah akan memenuhi semua janji-janji-Nya. Meski demikian, masih saja ada umat Islam yang mengutak-atik masalah ketuhanan. Bisa jadi mereka lupa atau lena, padahal memikirkan zat Allah hanya akan membuat hidup menjadi tidak tenang, gelisah dan merasa khawatir.
Keempat, turats sejarah. Menurut Muhammad al-Ghazali, turats sejarah dibagi menjadi dua bagian. Pertama, sejarah secara kuantitatif. Jika kita membuka kembali lembaran-lembaran buku sejarah Islam, sebagian besar buku tersebut sungguh tidak membahas mengenai sejarah Islam. Namun hanya mengkaji mengenai sejarah bangsa Arab saja. Sejarah yang menggambarkan kepahlawanan dan kecendekiawanan ulama Timur Tengah, padahal dunia Islam secara keseluruhan merupakan bagian dari sejarah Islam. Dunia Islam juga memiliki banyak pahlawan dan tokoh cendekiawan ternama. Timur Tengah memang awal dari sejarah Islam dan awal sejarah perkembangan Islam. Sebagaimana Timur Tengah dikenal dengan Negara para rasul. Meski demikian, bukan berarti bahwa bangsa Arab merupakan sentral dari sejarah Islam. Bangsa Arab tidak boleh membanggakan sejarahnya sendiri kemudian menolak sejarah Islam dari negeri-negeri Islam lainnya. Pandangan Muhammad al-Ghazali tersebut muncul karena ia sering mengamati perilaku bangsa Arab yang sekadar sebagai simbol dalam kehidupan. Mereka terlalu bangga dengan keislaman dan sejarah ulama mereka. Kebanggaan mereka sesungguhnya tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menolak sejarah Negara lain.
Melihat sejarah secara kuantitatif berarti melihat perjalanan sejarah secara menyeluruh, bukan sekadar sejarah bangsa Arab. Cakupan kajian sejarah Islam perlu diperluas mencakup sejarah Negara-negara lain yang berada di luar Arab, baik Eropa, Asia, Afrika maupun Amerika. Kedua, sejarah secara kualitatif. Jika kita meninjau sejarah masa lalu, baik dari sejarah Islam atau sejarah bangsa lain, banyak pelajaran yang dapat kita jadikan sebagai pijakan untuk melangkah dalam membangun masa depan yang lebih baik. Menurut Muhammad al-Ghazali, sejarah bukanlah hanya sekadar runtutan peristiwa kelam masa lalu yang kembali berulang, maka yang dibutuhkan sekarang adalah meninjau kembali sejarah secara kualitatif. Menjadikan sejarah sebagai cerminan bagi kehidupan umat Islam. Dari sejarah itulah, kita dapat menyingkap mengenai rahasia kelemahan, kekuatan dan kehancuran bangsa-bangsa dunia. Dari sejarah pula, kita dapat mencari sunah Allah di alam raya ini.
Kelima, turats ilmu tafsir. Muhammad al-Ghazali merasa prihatin terhadap pengajaran ilmu tafsir yang umumnya diajarkan di dunia Islam. Tafsir masih banyak bertumpu pada tafsir secara linguistik, dengan melihat struktur bahasa. Memang semua itu tidak ada salahnya, dan bahkan sangat penting. Namun jika hanya berhenti sampai di situ, maka wacana intelektual kaum muslimin tidak akan maju.
Al-Quran sendiri sebagai kitab suci umat Islam multi interpretasi. Maka para ulama dalam upaya menafsirkan al-Quran juga sangat bervariasi. Di dunia Islam bermunculan berbagai ragam tafsir, dari tafsir lughawi, fikih, tasawuf, dan seterusnya. Interaksi dengan turats tafsir berarti interaksi dengan seluruh tafsir yang berkembang di dunia Islam. Semua itu merupakan kekayaan intelektual kaum muslimin yang sudah sepatutnya dimanfaatkan secara maksimal. Kita membutuhkan tafsir yang mampu menggerakkan keterbelakangan umat. Muhammad al-Ghazali membagi metodologi tafsir sebagai berikut:
a. Penafsir yang salah dan khurafat
Al-Quran adalah kitab ketuhanan yang kekal abadi. Allah sendiri yang berjanji untuk menjaga al-Quran dari campur tangan manusia. Sebagai kitab petunjuk, maka sudah selayaknya kita memahami apa yang terkandung dalam kitab suci. Upaya penafsiran pun menjadi suatu keniscayaan.
Namun bukan berarti tiap manusia berhak menafsirkan al-Quran sekehendak hati. Ada banyak hal yang harus dijadikan sebagai referensi untuk menggali kandungan kitab suci tersebut. Di antara referensi utama sebagai sarana penafsiran al-Quran adalah dengan melihat sunah Nabi Muhammad Saw..
Mufassir yang tsiqah, akan sangat selektif dalam mengambil Sunah Nabi. Sebelum sunnah dijadikan sebagai rujukan, ia akan mengamati dan meneliti secara rinci mengenai keabsahan sunnah. Dari sini ia tidak segan-segan untuk menolak sunnah yang lemah dan tidak memenuhi kriteria. Ia juga akan menolak berbagai cerita isrâ’iliyyât yang berbau khurafat dan hanya dapat meracuni umat Islam. Kenyataannya memang dalam banyak kitab tafsir terdapat berbagai cerita khurafat yang sesungguhnya tidak masuk akal. Cerita-cerita itu muncul dari kisah isrâ’iliyyât yang diambil dari ahli kitab. Memang tidak semua kisah israiliyat harus dibuang. Ada yang bisa diterima. Namun seorang penafsir harus selektif dan kritis.[3]
b. Tafsir Tematik
Tafsir tematik merupakan salah satu solusi tafsir modern yang dapat dikembangkan umat Islam. Model tafsir ini lebih mudah diterima masyarakat. Hal ini karena tafsir tematik lebih terfokus pada tema-tema tertentu dengan mengumpulkan berbagai ayat al-Quran yang masih dalam satu pembahasan. Ilmu balaghah, fikih, atau ilmu lainnya dapat dijadikan sebagai penjelas dan pelengkap.
Tafsir sendiri dibagi menjadi dua: tafsir keseluruhan ayat al-Quran dari surat al-Fâtihah hingga surat al-Nâs, dan tafsir tematik. Keduanya bagus dan memiliki kelebihan dan kekurangan. Muhammad al-Ghazali lebih cenderung kepada model tafsir kedua karena menurutnya lebih sesuai dengan konteks kontemporer.[4] Salah satu prinsip tafsir tematik adalah harus mengetahui sosio-kultural dan sosio-politik yang sedang berkembang.
Sesungguhnya penafsir adalah sosok yang tidak netral. Ia hidup di zamannya. Ia berusaha memberikan solusi alternatif terhadap berbagai persoalan zamannya melalui tafsir al-Quran. Dengan demikian, tafsir bukan hanya menguak makna al-Quran. Lebih dari itu, tafsir merupakan upaya mencari jawaban persoalan umat. Seorang mufassir berarti seorang penggerak umat. Ia juga sebagai seorang reformis. Ia punya komitmen sebagai aktor sosial.[5]
Keenam, turats fikih dan ushul fikih. Fikih Islam sangat luas. Dalam satu persoalan saja menimbulkan berbagai pendapat di kalangan para ulama. Muhammad al-Ghazali selalu melihat realita umat. Apa yang dianggapnya benar, tidak kemudian ia paksakan kepada umat Islam untuk diikuti. Dalam beribadah, ia sangat ketat kepada dirinya. Namun jika kaitannya dengan umat, ia akan mencari hukum termudah dan yang paling mengandung maslahat.[6] Sikapnya tersebut merujuk pada apa yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw.. Menurutnya, Rasul selalu memilih mana yang lebih mudah dan lebih mengandung maslahat selama tidak menimbulkan dosa. Menurut Muhammad al-Ghazali, maslahat umat lebih penting dibandingkan dengan maslahat pribadi.
Muhammad al-Ghazali tidak menyeru kepada umat Islam untuk melakukan hal yang paling sulit dalam beribadah. Muhammad al-Ghazali juga tidak langsung menyalahkan apa yang dilakukan umat, selama masih dalam ruang lingkup hukum syariat dan kemaslahatan mereka. Perbedaan merupakan tabiat kehidupan. Umat tidak boleh saling menyalahkan yang dapat berdampak pada perpecahan. Semua merupakan produk ijtihad para ulama yang akan mendapatkan pahala.[7]


