Wednesday, April 24, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Satpam di Bank Konvensional, Apakah Gajinya Halal?

Tanya:
Assalamualaikum Ustadz mau tanya, apa hukumnya bekerja outsourching sebagai satpam di bank konvensional? Apa gajinya halal? Mohon pencerahannya, syukron. (Zidan Faiz – Sidoarjo)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Semua ulama sepakat bahwa riba hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah:

يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman , bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)

وَاَخْذِهِمُ الرِّبَوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِاالْبَاطِلِ وَاَعْتَدْنَا لِلْكَفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا عَلِيْمًا

Artinya: “Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)

Semua ulama sepakat bahwa kita dilarang membantu perbuatan riba sesuai dengan hadis Rasulullah:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء

Artinya: Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.

Lantas, bagaimana dengan orang yang bekerja di Bank konvesional yang mengandung unsur riba? Di sini ada beberapa pendapat:

Ulama saudi seperti Syaih Utsaimin, Syaih bin Baz, termasuk Lajnah Daimah Saudi mengharamkan secara mutlak kerja di Bank konvensional yang berinteraksi dengan riba.

Dewan Fatwa Mesir (Dar Ifta Misriyyah) berpendapat bahwa jika ia bekerja langsung terkait dengan perkara riba, seperti para pengambil kebijakan, maka hukumnya haram. Jika ia bekerja tidak berkaitan langsung dengan riba, seperti satpam, maka hukumnya boleh.

Dr, Yusuf al-Qaradhawi. Menurutnya bahwa sistem interaksi di Bank konvensional tidak bisa digeneralisir riba. Memang ada pembiayan yang sifatnya ribawi, namun banyak juga yang halal, seperti penyimpanan barang, layanan produk dan jasa kepada masyarakat yang non riba dan lain sebagainya.
Jika bank konvensional digeneralisir riba dan haram, kemudian memberikan fatwa haram bagi mereka yang bekerja di bank, sikap seperti ini justru akan merugikan umat Islam sendiri.

Bank-bank yang mempunyai fungsi sentral tersebut, bisa dikuasai non muslim dan dalam pembiayaan akan diarahkan kepada mereka. Jika demikian, maka yang rugi adalah umat Islam sendiri.

Dengan pertimbangan ini, maka Yusuf al-Qaradhawi berkesimpulan bahwa bekerja di Bank Konvensional hukumnya boleh. Beliau sedikit memberi catatan agar para pekerja itu memang karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jika ia pengampu kebijakan, ia ada niatan baik agar dapat mempengaruhi kebijakan perbankan supaya sesuai dengan prinsip syariah.

Para ulama al-Azhar Cairo Mesir berpendapat bahwa bunga bank bukan termasuk riba. hal ini karena uang yang ditabungkan ke bank, diinvestasikan oleh bank. Dengan demikian, bunga bank merupakan keuntungan yang didapar dari investasi bank tersebut. di sini tidak ada unsur riba sama sekali.

Dengan alasan yang dikemukakan tersebut secara lebih rasional dan realistis. Oleh karena itu, saya memilih pendapat beliau. Apalagi bank mempunyai posisi yang strategis lainnya seperti pembiayaan infrastruktur, investasi produktif, kemudahan jasa dan lain sebagainya. Bank juga punya fungsi lain seperti Bank Sentral yang mempunyai fungsi untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.

Dengan fungsi yang sangat sentral ini, umat tidak boleh hanya sekadar menjadi penonton. Jika semua undur diri, maka yang dirugikan adalah umat Islam sendiri. Di sini yang berlaku adalah kaedah berikut:

المفسدة الصغيرة تُغتفر من أجل المصلحة الكبيرة

Artinya: Diampuni melaksanakan mafsadah yang lebih kecil demi meraih maslahah yang lebih besar.

تقدم المصلحة الكبيرة على المصلحة الصغيرة

Artinya: Mendahulukan maslahat besar dari maslahah kecil.

Intinya, silahkan anda bekerja di bank konvensional. harta dan gaji yang anda dapatkan, insya Allah halalan thayiban. semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya. Amin. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Komentari

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

11 + 14 =

*