border=
 border=

Relasi Antara Maqashid Dengan Maslahat

fdsagh

Ilmu maqashid punya keterkaitan yang sangat erat dengan maslahat. Bisa dikatakan bahwa maslahat merupakan inti dari kajian ilmu maqashid. Maslahat, bagi umat manusia merupakan kebutuhan primer. Karena itu, ia perlu mendapatkan perhatian khusus juga standarisasi yang jelas.dengan demikian, maslahat yang ada pada diri manusia sesuai dengan apa yang digariskan Allah dalam kitab suci.

Bagaimana caranya seorang mujtahid dapat mengetahui standar maslahat yang terdapat dalam nas? Salah satu caranya, menurut Ibnu Taimiyah adalah dengan melihat pada illat hukum. Bagi Ibnu Taimiyah, ta’lil nas menjadi pintu masuk menuju kajian maslahat. Dari maslahat ini, nantinya akan menjadi rumusan dasar dalam menentukan kaedah yang ada di ilmu maqashid.

Menurut Ibnu Taimiyah bahwa ilmu maqashid, pada dasarnya dibangun dari dua poin tadi, yaitu ta’lil dan maslahat. Atau illat suatu hokum menjadi pintu masuk untuk menentukan suatu maslahat. Bahasan lain diluar illat dan maslahat, menjadi pertimbangan sekunder untuk rumusan ilmu maqashid.

Menurut Ibnu Taimiyah, dalam ushul fikih ada tiga kajian yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, yaitu maqashid syariah, maslahat dan mafsadat. Jika seseorang melakukan sesuatu yang bertujuan untuk meraih maslahat, artinya perbuatan yang ia lakukan sesuai dengan standar yang ada dalam ilmu maqshid. Sebaliknya, jika ia melakukan suatu perbuatan yang tidak membawa maslahat, maka apa yang dia lakukan bertentangan dengan ilmu maqashid. Perbuatan mafsadat adalah perbuatan yang melanggar maqashid syariah. dari sisi dharuriyat, mafsadat tadi bisa terkait dengan urusan agamanya, jiwanya, harta, akalnya maupun keturunan.

Ibnu Taimiyah menambahkan bahwa syariat Islam, sesungguhnya datang untuk umat manusia dengan membawa berbagai macam ajaran yang mengandung maslahat tadi. Singkatnya, seperti yang sering dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’iin, bahwa di mana ada maslahat, disitu ada hukum Allah. Sebaliknya, di mana ada mafsadat, di situ bearti terjadi pelanggaran terhadap hukum Allah.

Ibnu Taimiyah sangat perhatian terkait dengan maslahat ini. Menurut beliau, maslahat bagi kehidupan manusia bagaikan obor penerang yang dapat membantu mereka dalam menentukan jalan pilihan hidup. Bahkan beliau sempat menyampaikan bahwa kebutuhan maslahat bagi manusia, jauh melebihi kebutuhan sehari-hari. Oleh karenanya, menurut beliau syariah Islam sama seklai tidak pernah mengabaikan aspek dan persoalan maslahat hamba tersebut.

Demikian eratnya kaitannya antara maqashid dengan maslahat, sampai-sampai ilmu maqashid sering disebut juga dengan ilmu tentang maslahat. Maslahat tadi, bisa terkait dengan sarana untuk mendaptkan suatu manfaat tertentu, atau sarana untuk menghindari dari mafsadat. Bisa juga manfaat yang sifatnya sangat personal, atau maslahat yang terkait dengan urusan publik. Maslahat yang sifatnya temporal, atau maslahat yang sifatnya jangka pnjang. Jadi, semua sisi, selalu ditinjau dari kacamata maslahat.

Nuruddin al-Khadimi dalam ijtihad Maqshidi-nya menyatakan bahwa hukum syariat dibangun di atas landasan hikmah dan maslahat hamba, baik maslahat di dunia maupun di akhirat. Beliau juga menukil pendapat Ibnul Qayyim dari kitab I’lamul Muwaqqi’in yang menyatakan bahwa “Seluruh syariat Islam itu adil, rahmah, mengandung maslahat dan mengandung hikmah tersembunyi.

Al-Khawarizmi sebagaimana dinukil oleh Yusuf Alim dalam kitabnya Al-Maqashid Al-Ammah Li asy-Syariah al-Islamiyah menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan maslahat adalah menlindungi maksud dan tujuan daszar hokum syariat dengan cara menolak segala sesuatu yang menimbulkan mudarat bagi hamba. Pleh karena itu, memberikan kejelasan secara pasti terkait dengan standarisasi maslahat bagi masyarakat umum menjadi sesuatu yang sangat urgen. Dengan demikian, seorang mukallaf mampu melakukan sesuatu sesuai dengan timbangan maslahat itu tadi. dengan standar seperti yang ada dalam ilmu maqashid ini, seorang mukallaf mampu menimbang mana yang bai dan mana yang tidak baik sesuai dengan hokum syariat.

Pertimbangan maslahat tadi, tidak hanya berlaku kepada urusan yang terkait dengan agama saja, namun juga semua urusan yang terkait dengan lehidupannya, baik untuk dirinya sendiri, keluarganya, masyarakat sekitar, bahkan bangsa dan negara. Bahkan maqashid ini sesungguhnya juga dapat dijadikan pijakan pemangku kebijakan untuk menentukan berbagai aktivitas public.

Terkati korupsi, manipulasi, lingkungan, kesejahteraan masyarakat, persoalan social, bahkan terkait dengan perpolitikan suatu negara, sesungguhnya bisa dilakukan timbangan dari kacamata maslahat ini. tentu saja ini terkait dengan kemampuan dan landasan negara suatu bangsa. Jika sedari awal landasan hukum negara adalah Islam, maka berbagai rumusan dalam ushul fikih ini dapat dijadikan sebagai pegangan para pemangku kebijakan untuk menentukan keputusan yang terkait dengan urusan masyarakat.

Sayangnya, di negeri ini hokum Islam sekadar menjadi pelengkap saja sehingga kaedah maslahat yang ada dalam ushul fikih tidak dilirik. Atau bahkan mereka tidak tau apa itu maslahat menurut ilmu maqashid. Para politisi Islam dari partai berbasis masa muslim pun hanya sedikit yang mengetahui mengenai kaedah maslahat ini. Jadi tidak mengherankan jika kemudian muncul berbagai produk hukum yang bertentangan dengan maslahat umat Islam. Hokum yang berlaku, lebih didominasi oleh kepentingan kapitalis dan menguntungkan para pemilik capital. Untungnya di negeri ini masih ada yang peduli terhadap produk hokum dan mau meluruskan kiblat bangsa. Kita berterimaksih kepada Muhammadiyah dengan jihad konsstitusinya dan telah berhasil menggugurkan beberapa produk hokum di MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2/2015) di Ruang Sidang Pleno MK. Hasil merupakan langkah jihad konstitusi Muhammadiyah. Sebelumnya PP Muhammadiyah berhasil membubarkan BP Migas, Mempertahankan Larangan nikah beda agama, membatalkan rencana UU Ormas.

Jika kita menggunakan kacamata maslahat, maka para koruptor kakap itu sejatinya dihukum mati. Demikian juga para pembakar hutan, perusak lingkungan dan pengusaha hitam yang banyak mengeruk keuntungan dengan mengorbankan rakyat kecil. Kejahatan yang ditimbulkan akibat ulah mereka luar biasa. Mereka ini adalah para pengkhianat bangsa yang tidak mengenal arti kemanusiaan. Mereka ini adalah para teroris yang sesungguhnya.

Nampaknya, teori maslahat ini perlu terus untuk didengungkan di masyarakat. Rumusan maslahat yang ada dalam ilmu maqashid dapat menyelamatkan manusia dari berbagai rong-rongan kebatilan dan kezhaliman. Rumusan maslahat yang sangat bagsu dan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia baik ketika masih hidup didunia maupun kelak tatkala telah meninggalkan dunia ini.

Maslahat di sini sangat umum dan universal. Rumusan yang ada dalam ilmu maqashid dapat diterima oleh mereka yang masih menggunakan akal sehatnya, termasuk orang non muslim sekalipun. Penistaan terhadap agama, jiwa manusia, pelanggaran terhadap harta benda, akal manusia dan kehormatan adalah prinsip universal yang ada pada setiap manusia.

Prinsip itu bukan sekadar larangan untuk dilanggar, namun juga harus selau eksis. Semua sarana yang dapat menggugurkan harus diularang. Sebaliknya semua sarana yang mampu memberikan manfaat atas suatu maslahat harus didukung. Ini terkait dengan kaedah ushul fikih yang menyatakan bahwa suatu kewajiban jika tidak dapat terlaksana selain dengan sarana tertentu, maka mengadakan suatu sarana tadi hukumnya menjadi wajib.

Ringkasnya, ilmu maqashid ini terkait erat dengan maslahat. Sesiapa yang melanggar konsep maslahat bearti ia telah melanggar kedah yang ada dalam ilmu maqashid. Artinya, ia juga telah melanggar nilai universal yang ada dalam jiwa umat manusia. Wallahu a’lam

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *