border=
 border=

Qiyas Asy-Syafi’i Hanyalah Sekadar Membatasi Kebebasan Berpikir, benarkah?

downloaddsa Tulisan yang dimuat di http://www.siperubahan.com/read/1444/Pengaruh-Filsafat-Yunani-dalam-Pemikiran-Hukum-Islam semakin dibaca, semakin jelas kengawuran sang penulis. Dalam sebuah stetemennya, ia mengatakan, “Pengertian qiyas di masa asy-Syafi’i hanyalah sekadar membatasi kebebasan berpikir”.

 

 

Perkataan ini jelas muncul dari mereka yang tidak mendalami kiyas. Bagi pengkaji ushul fikih yang masih pemula saja, akan mengetahui bahwa kiyas sama sekali diletakkan bukan untuk membatasi kebebasan berfikir. Justru kiyas muncul sebagai upaya para mujthaid untuk mencari solusi alternatif terhadap berbagai persoalan umat, dengan tetap mengacu kepada al-Quran dan sunnah.

 

Sebagaimana diketahui bersama bahwa al-Quran dan sunnah adalah dua pusaka yang sangat terbatas. Sejak Rasulullah saw wafat, dua pusaka tadi tidak akan bertambah, sementara itu, persoalan umat selalu datang silih berganti. Tidak semua persoalan yang dihadapi umat Islam saat ini, hukumnya tertulis secara tekstual dalam kitab suci.

 

Meski demikian, para ulama yakin bahwa segala persoalan itu, pasti ada ketentuan hukumnya dalam al-Quran dan sunnah. Apalagi secara sharih, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa [4]: 59)

 

 

Artinya, jika ada persoalan, maka rujukan utamanya adalah al-Quran dan sunnah. Lantas bagaimana caranya menyikapi persoalan baru yang secara tekstual tidak tertulis dalam kitab suci al-Quran dan sunnah? Di sinilah para ulama meletakkan kiyas.

 

Kiyas sendiri merupakan penetapan suatu hukum dengan merujuk hukum cabang kepada hukum asal karena persamaan illat. Empat unsur dalam kiyas, yaitu asal, cabang, hukum dan illat harus terpenuhi. Jika salah satu tidak ada, maka kiyas tidak dapat diterima.

 

Contoh, al-Quran mengatakan bahwa khamar hukumnya haram. Bagaimana dengan Bir, whisky, ekstasi, dan lain sebagainya? Barang-barang tersebut merusak akal, namun mengenai ketentuan hukumnya tidak tertulis secara sharih baik dalam al-Quran dan sunnah.

 

Maka untuk mengetahui hukum-hukum tadi, dilakukanlah proses kiyas. Jika barang-barang tersebut mempunyai illat yang sama dengan khamar, yaitu sama-sama dapat merusak akal dan menyebabkan orang kehilangan kontrol akalnya, maka ia menjadi haram. Maka hukumnya jadi sama dengan khamar.

 

Pertanyaannya, apakah sikap seperti ini “membatasi kebebasan berfikir”?. Tentu saja tidak. Klaim di atas hanya muncul dari orang yang tidak paham terhadap ilmu ushul fikih dan metodologi ijtihad. Apalagi sang penulis sama sekali tidak memberikan satu contohpun terkait kiyas yang ditudingnya membatasi kebebasan berfikir.

 

Justru kiyas tadi, mencadi solusi jitu agar berbagai persoalan baru, ketentuan hukumnya tetap terpayungi oleh al-Quran dan sunnah. Kiyas bukan sebagai upaya membredel kebebasan berfikir, namun untuk mengakomodir persoalan umat yang belum tertulis hukumnya secara sharih dalam al-Quran dan sunnah. Wallahu a’lam

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *