Tuesday, April 23, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Prof. Dr. Din Syamsuddin; Saya Prihatin Dengan Pengganyangan Khilafah Politis

Penjelasan Pak Din Syamsuddin ke Hamdan Rasyid: Din Syamsuddin: Bismillahirrahmanirrahim.

Saya sudah membaca tanggapan thd Imbauan saya agar semua pihak tidak kembangkan isu bernuansa keagamaan terkait Pilpres, khususnya dari KH. Hamdan Rasyid. Saya mengucapkan terima kasih atas nasihatnya agar saya belajar dan mendalami Bhs. Arab agar jangan sesat dan menyesatkan.

Memang saya  mengakui pengetahuan saya ttg Bhs. Arab sangat minim, walaupun merasa sdh belajar sejak Madrasah Ibtidaiyah, di Gontor, UIN, hingga S2 dan S3 yg ada seminar dgn menggunakan Bhs. Arab di UCLA dulu. Oleh karena itu saya ingin berguru kpd Ust. KH. Hamdan Rasyid yg pengetahuan Bhs. Arabnya tinggi dan dalam.

Utk itu saya ingin beliau menguji pemahaman saya ttg konsep al-Qur’an, khususnya ttg khalifah dan khilafah. Yang disebut oleh Al-Qur’an memang hanya kata khalifah (tdk ada penyebutan kata khilafah). Namun,karena yg kedua adalah bentuk derivatif dari yg pertama (fa’il dan fi’alah/noun dan verbal noun), maka secara substansial khilafah juga dikandung oleh Al-Qur’an. Tentu ini merupakan kesimpulan kaum substantivis, yg mungkin tidak diterima oleh kaum tekstualis. Sama halnya polemik ttg _’aradh dan jauhar_ di kalangan mutakallimun maunpun falasifah, sebagaimana antara lain dibahas dalam Kitab Ushul al-Din, karya Al-Baqillani, salah seorang ulama Sunni terkemuka.

Ini pulalah yg kemudian diadopsi oleh fukaha seperti Al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah yg pada baris pertama sudah menyebut khilafah dlm konteks khilafat al-Nubuwwah. Al-Mawardi tentu merujuk kpd konsep khilafah sejak Umawiyyyah hingga Abbasiyyah. Khilafah sebagai lembaga politik selama itu berada di tangan para khalifah. Dari sinilah mulai muncul _’alaqah ma’nawiyah’ bahkan _tasyaqquq ma’nawi_ antara kedua istilah yg saling berkelit berkelindan, atau menurut Imam Al-Ghazali dlm Bhs. Persia disebut _az yik modar omad_. Saya cukupkan sketsa pemahaman awam saya di sini dan dapat dikembangkan dgn membuka kitab para mutakallimun, fukaha, dan falasifah tentang maudhu ini.

Terkait Bhs. Arab yg KH. Hamdan Rasyid lebih luas ilmunya dari saya, mungkin beliau bisa jelaskan “apakah kata khilafah dan khalifah yg berbeda bunyi tidak memiliki kaitan maknawi”?. Kalau tidak salah akar kata keduanya sama yaitu _kha la fa_, yg berarti mengganti, mewakili, atau datang kemudian. Bukankah kalau demikian terdapat _’alaqah ma’nawiyah_, walau berbeda wazan. Khalifah adalah orang/pelaku, sedangkan khilafah adalah wujud dari perbuatan khalifah, yg mengandung arti sistem nilai kehidupan. Memang orang yg memahami khilafah sebagai lembaga politik (hukumah siyasiyah/political authority or a form of government) akan mengatakan keduanya berbeda.

Hal demikian mafhum adanya. Konsep fukaha siyasah Sunni, sejak Ibnu Qutaybah dengan _’Uyun al-Akhbar_,  Ibn al-Muqaffa’ dengan _al-Adab al-Kabir wa al-Adab al-Shagir_, hingga Al-Mawardi dgn _Al-Ahkam al-Sulthaniyah_ maupun Al-Ghazali dengan kitab berbahasa Persianya _Nashihat al-Mulk_ sudah lama dikritik oleh fukaha madzhab al-Siyasat al-Syar’iyyah seperti Ibn Taymiyyah maupun Ibn Jama’ah yg menulis _Tahrir al-Ahkam_. Kritik lebih keras diberikan oleh Ibn Khaldun dlm _Muqaddimah_ pada sebuah sub-judul _Fi inqilab al-Khilafah ila al-Mulk_. Ibnu Khaldun menganggap khilafah historis pasca al-Khilafat al-Rasyidah adalah kerajaan karenanya merupakan _sulthah madaniyyah_ bukan _sulthah diniyyah_. Khilafah historis itu adalah manifestasi dari patrimonalisme Arab.

Dalam kaitan ini, dari dulu saya tidak menyetujui konsep khilafah modern ala Rasyid Ridha (al-khilafat al- ‘uzma), atau Al-Nabhani, maupun Abul Kalam Azad. Ketaksetujuan terhadap konsep khilafah sebagai kekuasaan politik ini (tanpa harus mengecamnya sesat menyesatkan tapi menghargainya sebagai ijtihad), selain mempertimbangkan Ali Abd al-Raziq dgn _Al-Islam wa Ushul al-Hukm_, juga karena pertimbangan realistik bahwa masyarakat dunia sekarang sudah berada dalam Negara Bangsa (Nation State) yg menuntut pengamalan _al-muwathanah al-musytarakah-)_(common citizenship). Lebih dari pada itu, di Indonesia tercinta, kita sudah mengukuhkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Abode of Consensus and Abode of Testimony).

Namun, konsep khilafah tidak berarti harus ditiadakan,karena khilafah memiliki konteks pengertian non politis. Dalam kaitan misi mondial manusia yakni sbg _khalifatullah fi al-ardh_, maka khilafah dlm tafsir kontekstual dapat berbentuk sistem peradaban yg menampilkan prinsip wasathiyah dan rahmatan lil ‘alamin. Pada hemat saya,  sistematika baru ajaran2 Islam bisa mengambil bentuk: Tauhid >Khilafah >Ishlah yg berdimensi ganda al-wasathiyah (Jalan Tengah) dan al-‘ashriyyah (kemodernan/kemajuan).

Dalam perspektif Bahasa Arab yg sedikit saya pahami, khalifah dan khilafah, yg berasal dari akar kata yg sama memiliki _’alaqah ma’nawiyah jauhariyyah_ bahkan _tasyaqquq ma’nawy_.

Maka saya prihatin dengan gegap gempita pengganyangan khilafah politis yg telah membawa dampak sistemik penegasian khilafah kultural dan sivilisisional. Jika ini berkembang, maka Peradaban Islam sbg _al-badil al-tsaqafi_, meminjam istilah Tariq Ramadhan ditutup pintu kebangkitannya. Lebih dari pada itu, mengangkat khilafah sebagai isu politik Perpilpresan dan mempertentangkannya dengan Pancasila dalam nada labelisasi dan generalisasi pejoratif, pada hemat saya, potensial mengungkit luka lama yg dengan susah payah kita semua jernihkan tentang hubungan Islam dan Negara Pancasila.
Pada latar pikiran di atas itulah sebelum pernyataan Abdullah Mahmud Hendropriyono(yang memperhadapkan Pancasila dan Khilafah) Dewan Pertimbangan MUI lewat Rapat Pleno ke-37 pada 27 Maret 2019 mengeluarkan Taushiyah. Terima kasih atas tanggapan baik yg positif maupun yg negatif.
Mudah2an pendapat dangkal ini tidak sesat apalagi menyesatkan, seperti yg dituduh oleh KH. Hamdan Rasyid. _Allahu a’lam bi al-shawab_.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

2 × two =

*