Ada perbedaan antara al-dzarî`ah dengan muqaddimah. Bahwa muqaddimah sesuatu adalah keberadaan suatu perkara bergantung kepada perkara yang lain. Titik tolaknya terdapat pada kebergantungan maksud sesuatu pada sesuatu yang lain. Sementara titik tolak pada al-dzarî`ah adalah sarana yang dapat mengantarkan kepada maksud dan tujuan. Sebagai contoh bahwa pondasi merupakan muqaddimah dari keberadaan suatu bangunan. Sementara tangga merupakan sarana atau jalan menuju loteng.
Contoh al-dzarî`ah:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. Al-Nûr: 31)
Larangan dari ayat di atas masuk dalam wilayah al-dzarî`ah dan bukan muqaddimah. Hal ini karena sebab terjadinya fitnah tidak bergantung kepada pukulan kaki wanita sehingga dapat diketahui bahwa wanita tersebut memiliki perhiasan. Di sana masih bayak sebab lain yang memungkinkan terjadinya fitnah.[1]
Contoh muqaddimah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Mâ’idah: 6)
Ayat di atas menerangkan mengenai kewajiban shalat yang harus didahului dengan wudlu. Shalat tidak akan sah jika pelaku tidak berwudlu terlebih dahulu, karena wudlu merupakan muqaddimah dari shalat.

