border=
 border=

Peran Pemerintah, Oramas dan Masyarakat Untuk Melindungi Akal


Sebelumnya pernah kami sampaikan bahwa terkait melindungi akal, terdapat dua bentuk perlindungan yaitu pertama melindungi dari sisi agar akal tetap eksis, dan kedua melindungi agar akal tidak sirna. Kami juga telah menyebutkan berapa sampel terkait bentuk perlindungan tadi, di antaranya adalah dengan mengembangkan semangat belajar dan tidak mengkonsumi sesuatu yang dapat merusak akal seperti pornografi dan konsumi bahan berbahaya.

Terkadang untuk mewujudkan perlindungan akal, harus diwujudkan sarana. Bahkan terkadnag tujuan tadi tidak dapat tercapai sehingga sarana tadi harus diwujudkan. Terkait hal ini, para ulama ushul menyebutkan bahwa jika suatu tujuan tidak tercapai tanpa mewujudkan sebuah sarana, maka mewujudkan sarana itu hukumnya menjadi wajib. Kedah arabnya sebagaiberikut:
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
Sebagai permisala bahwa Allah memerintahkan manusia untuk menuntut ilmu. Sementara itu, ilmu akan mudah diperoleh jika ada sarana prasarana pendukung seperti sekolahan, pesantren, universitas, lembaga kursus, dan sejenisnya. Selain sarana fikik tadi, juga dibutuhkan sarana non fisik yaitu tenaga pendidik. Jika sarana fisik dan non fisik tidak ada, pendidikan akan terkendala tidak akan berjalan dengan baik.

Untuk itu, mewujudkan lembaga pendidikan hukumnya menjadi wajib. Persoalannya siapakah yang harus mendirikan sarana pendidikan? Tentu saja yang paling utama adalah pemerintah sebagai Ulil Amri. Pemerintah memiliki beban paling penting dalam proses belajar mengajar ini.

Jika kita mengaca pada sejarah nabi Muhammad saw, tatkala beliau hijrah, pertama kali yang beliau bangun adalah masjid. Pada masa Rasulullahsaw. Masjid bukan saja dimaksudkan untuk shalat saja, namun juga sebagai tempat untuk menuntut ilmu. Rasulullah saw sering mengajarkan para sahabat melalui masjid ini. Jadi, masjid pada waktu itu adalah sarana pendidikan yang sangat fital.
Di masa Abbasiyah, sekolahan dan universitas Islam bertebaran di mana-mana. Bahkan universitas an-Nizhamiya yang dibangun oleh khalifah Harun ar-Rasyid, menjadi universitas terbesar di zamannya. Layaknya universitas modern, semua saran dan prasarana sangat lengkap, termasuk laboratorium penelitian.
Bukan hanya pemerintah, sarana dan prasarana pendidikan juga dapat dibangun oleh swasta, seperti ormas atau yayasan. Lembaga-lembaga pendidikan ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas serta ketrampian para siswa.

Yang tidak kalah penting adalah pendidikan di rumah-rumah. Orang tua adalah guru paling baik bagi anak-anaknya. Sejak lahir, anak sudah berinteraksid engan orang tua, sebelum ia berinteraksi dengan orang lain. Anak akan mengikuti apa yang dilakukan oleh orang tua. Maka, sebagai orang tua, manfaatkan keberadaan dirinya di rumah untuk memberikan pendidikan dan teladan baik baik anaknya.

Pembentukan karakter anak didik, sesungguhnya dimulai dari bangku keluarga ini. Ada hubungan emosional dan darah yang tak terpisahkan antara orang tua dengan anak. Ada ikatan batin dan kejiwaan yang tidak dimiliki oleh lembaga manapun juga. Jika keluarga baik, akan lebih mudah untuk membentuk anak didik dengan baik. Namun jika orang tua sebagai teladan rusak serta tidak mencermintan akhlak mulia, maka kemungkinan anak juga akan demikian. Ia akan meniru sikap tidak baik dari orang tuanya.

Prinsipnya bahwa pendidikan menjadi hak setiap manusia. Maka pemerintah bersama dengan ormas atau yayasan, mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan hak tersebut kepada semua manusia. Mereka dapat bekerja sama dan saling bahu membahu dalam upaya untuk mencerdaskan bangsa.

Terkait melindungi akal agar tidak sirna, pemerintah juga harus membuat aturan tegas terkait minuman keras dan narkoba serta berbagai jenis obat-otaban yang dapat merusak akal. Mereka yang melakukan pelanggaran, harus ditindak secara hukum. Dalam Islam, para pemabuk akan mendapatkan hukuman dera minimal 40 kali. Hukuman tersebut harus dilakukan di hadapan orang banyak agar menjadi pelajaran bagi dirinya, danjuga orang lain.

Takaran hukuman bergantung pada tingkatan kriminal pelaku. Dalam kondisi tertentu, semisal pengedar narkoba dan sejenisnya, bias sampai pada derajat hukuman mati. Di banyak Negara, mereka telah membuat aturan tegas dengan memberikan hukuman mati kepada para pengedar narkoba.

Sementara itu, masyarakat juga harus pro aktif dengan menjaga kebersihan moral lingkungannya. Masyarakat dan ormas bahu membahu untuk mewujudkan masyarakat yang damai dan sejahtera serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

Jika ada pelaku kriminal, hendaknya tidak didiamkan saja. Masyarakat sesegera mungkin untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Sementara itu, polisi sebagai aparat pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai ia membiarkan keresahan di masyarakta, sehingga masyarakat bertindak sendiri. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah menjadi tempat curhat dan keluh kesah masyarakat.

Jangan terjadi sebaliknya, masyarakat curiga kepada pemerintah. Jika masyarakt sudah kehilangan kepercayaan, maka yang terjadi di masyarakat adalah main hakim sendiri. Kasus-kasus miras dan narkoba, akan diselesaikan sendiri. Jangan kagket jika kemudian ada ormas yang melakukan penggerebekan ke tempat-tempat maksiat yang menjadi gudang miras. Ini terjadi, karena pemerintah tidak hadir di masyarakat.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *