Dari paparan di atas, dapat dilihat bahwa antara Hanafiyah dengan mutakallimûn banyak memiliki persamaan. Perbedaan memang ada, namun tidak terlalu banyak. Titik perbedaan berawal dari perbedaan metodologi yang digunakan, perbedaan pandangan terhadap suatu lafazh dan juga perbedaan dalam mencari petunjuk lafazh atas makna tertentu.
Hanafiyah menjadikan petunjuk lafazh atas makna selama makna adalah maksud lafazh meski hanya dependen (tab’iyah), mereka menyebutnya dengan ‘ibârah al-nash. Dilâlah yang diambil dari makna secara iltizâm dan pada prinsipnya tidak dimaksudkan disebut dengan isyârah al-nash. ‘Ibârah al-nash dan isyârah al-nash termasuk dalam manthûq nash. Sementara makna yang ditunjukkan lafazh dengan perantara makna mafhûm disebut sebagai Dilâlah al-nash, fahwa al-nash dan mafhûm muwâfaqah. Mereka tidak menyebutnya dengan manthûq karena yang dilihat adalah inspirasi dan lagika dari nash. Dilâlah lafazh yang berkaitan dengan benar tidaknya suatu ungkapan kalimat disebut dengan dilâlah iqtidhâ’. Dan hal itu tidak masuk dalam manthûq ataupun mafhûm.
Sementara mutakallimûn melihat dîlalah lafazh terhadap suatu ketetapan hukum dari sisi yang lain. Mereka membagi dilâlah dengan manthûq dan mafhûm. Maka dilâlah yang berada dalam cakupan manthûq meliputi dilâlah yang berkaitan sharîh nash, dilâlah isqtidhâ’ dan dilâlah isyârah. Mereka menjadikan mafhûm muwâfaqah, di mana dalam madzhab Hanafi disebut dengan Dilâlah al-nash, masuk dalam bagian mafhûm.
Hanafiyah tidak menganggap mafhûm mukhâlafah sebagai hujjah syar’iy. Bahkan bagi mafhûm mukhâlafah adalah landasan hukum yang fâsid.
Dengan demikian, komparasi antara keduanya ini jika diringkas sebagai berikut:
- Dilâlât menurut Hanafiyah terbagi menjadi empat, sementara menurut mutakallimûn dibagi menjadi lima. Mutakallimûn mengakui mafhûm mukhâlafah sebagai hujah syar’iy, sementara Hanafiyah tidak.
- Hanafiyah dan mutakallimûn tidak terjadi perbedaan kaitannya dengan dilâlah iqtidhâ’ dan dilâlah isyârah.
- Apa yang disebut sebagai manthûq sharîh atau al-nash dan dilâlah îmâ’, dalam mazhab mutakallimûn, bagi madzhab Hanafi masuk dalam bagian dilâlah al-nash.
- Dilîlah al-nash menurut Hanafiyah adalah mafhûm muwâfaqah atau lahnu’l khitâb atau fahwa’l khitâb menurut mutakallimûn. Meski demikian, sebagian Hanafiyah juga menyebutnya dengan mafhûm muwâfaqah.
- Mutakallimûn menganggap mafhûm mukhâlafah sebagai hujah syar’iyyah, sementara Hanafiyah tidak.[1]
[1] Abdul Wahâb Abdul Salâm Thawilah, Atsaru’l Lughah fî Ikhtilâfi’l Mujtahidîn, Dâr al-Salâm, cet. II 2000, hal. 348

